Opini
Judi Online Belum Berlalu
Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)
TanahRibathMedia.Com—Hingga kini judi online masih menjadi persoalan serius di negeri ini. Bahkan semakin mendapat tempat seiring bermunculan cafe ataupun warkop yang menyediakan layanan free wifi. Awalnya menikmati suasana santai sembari berselancar di dunia maya hingga menemukan permainan game-game yang menarik, tanpa disadari masuk dalam situs judi online yang semakin membikin candu.
Di tengah karut-marutnya kondisi negeri yang tidak stabil, fakta judi online semakin menambah kerusakan di tengah masyarakat. Judi online masih menjadi PR yang belum mampu dikerjakan oleh penegak hukum di negari ini. Judi online makin menyasar anak-anak muda ataupun orang tua yang rentan terjebak dalam perjudian online.
Judi online juga menyasar orang-orang yang sedang mengalami kesulitan ekonomi dengan menawarkan cara cepat untuk mendapatkan uang, ataupun masyarakat kelas menengah ke bawah dengan iming-iming hadiah besar. Bahkan judol menjadi permainan kelas atas dengan menawarkan permainan yang lebih eksklusif dan menggiurkan dengan memanfaatkan gaya hidup mewah dan gengsi.
Judi online, merupakan masalah serius yang dapat mempengaruhi masyarakat secara luas. Kita semua memahami dampak dari judi online akan berakibat fatal bagi individu, masyarakat bahkan keluarga. Judi online dapat menyebabkan candu. Sehingga memuncuikan stres, kecemasan, depresi, dan masalah keuangan pada individu.
Judi online dapat menyebabkan konflik dalam rumah tangga, meningkatkan stres dan kecemasan, serta mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga. Anak-anak dalam keluarga yang terkena dampak judi online juga dapat mengalami masalah perilaku dan akademis.
Bahkan di tengah masyarakat judi online dapat meningkatkan tingkat kriminalitas, masalah keuangan, dan kerusakan struktur sosial. Masyarakat juga dapat kehilangan nilai-nilai moral dan etika akibat judi online.
Pemerintah telah melakukan upaya dalam memberantas judi online di negeri ini, namun belum juga berhasil hingga kini. walau terkesan menutup beberapa situs judi online, atau telah memberikan edukasi akan bahaya judi tetap saja tidak berefek pada masyarakat. Sehingga dapat disimpulkan, selama ini dalam memberantas judi online tidak dari akar.
Kondisi seperti ini tidak bisa dilepaskan dari sistem yang manaungi saat ini yaitu sistem kapitalis sekuler.
Sistem kapitalis sekuler menghalalkan segala cara dalam memperoleh cuan. Sehingga segala sesuatunya dikaitkan dengan materi dan untung rugi. Judi online memberikan keuntungan yang sangat menggiurkan bagi individu ataupun kelompok. Oleh karenanya mengapa judi online sulit diberantas? Karena dalam sistem sekuler menghilangkan aturan Allah, yang seharusnya digunakan dalam setiap lini kehidupan.
Seharusnya pemerintah mampu mengatasi kejahatan judi online yang semakin meresahkan. Karena yang memiliki kemampuan untuk memberantasnya adalah para penegak hukum dan negara. Sebab jika judi online terus dibiarkan berkembang, maka semakin merusak dan menghancurkan negeri ini. Karena judi online juga penyebab munculnya kasus kriminalitas.
Judi online merupakan contoh konkret dari masalah ini. Banyak pelaku bisnis judi online memanfaatkan peran aparat untuk membantu operasional mereka, bahkan dengan menggunakan jaringan rekening dan pengelolaan keuangan yang rapi. Beberapa di antaranya menyuap petugas dengan memanipulasi sistem keamanan, atau memudahkan akses internet dan transaksi keuangan.
Pelanggaran ini dilakukan dengan cara yang terstruktur, terorganisir sehingga boleh dikata merupakan bagian dari suatu pola atau sistem yang lebih besar
dengan perencanaan dan koordinasi yang baik.
Dari sini kita dapat melihat bahwa pemerintah tidak serius atau abai dalam melindungi warga negaranya dari candunya judi online. Akibatnya masih banyak masyarakat semakin menikmati judi online yang mudah diakses melalui media sosial.
Judi Haram
Dalam pandangan Islam, judi hukumnya haram. Pemberantasan judi online dalam sistem kapitalisme memberikan fakta betapa lemahnya sistem saat ini. Bahkan aparat turut menikmati permainan serta mengambil keuntungan di dalamnya. Sulitnya memberantas Judi online, karena penegakkan hukum di negeri ini sangat lemah.
Oleh sebab itu dalam Islam perjudian dalam bentuk apapun diharamkan. Maka yang harus dilakukan adalah menutup celah sekecil apapun dalam perjudian.
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan ..." (TQS Al-Ma'idah Ayat 90-91)
Oleh sebab itu terdapat mekanisme yang harus dilakukan oleh negara yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan sanksi hukum yang tegas dan menjerakan yang diterapkan oleh negara. Jika sistem Islam benar-benar telah diterapkan, maka segala bentuk pelanggaran terhadap hukum syara' akan dikenai sanksi hukum tanpa pandang bulu.
Sehingga untuk menjaga dan melindungi warga negara dari kemaksiatan judi online dibutuhkan sistem hukum yang tegas sehingga mampu membangun dan menyelamatkan manusia dari api neraka yakni sistem Islam.
Hanya sistem Islam yang dapat mencetak kepribadian Islam sehingga terwujud SDM yang taat terhadap aturan Allah. Masyarakat akan terbiasa memiliki budaya amar makruf nahi mungkar, karena orientasi hidupnya hanya mengharap ridho Allah Swt.
Dari sini jelaslah bahwa tidak ada solusi fundamental kecuali penerapan syariat Islam secara kaffah. Karena hanya Islam yang menjadi satu-satunya sumber hukum yang dapat menyelesaikan segala problematika kehidupan sebab berasal dari Allah Sang Pemilik Alam.
Wallahu'alam bisaawab.
Via
Opini
Posting Komentar