Opini
Masalah Tambang Raja Ampat dan Solusi Islam
Oleh: Deli Martin
(Aktivis Dakwah)
TanahRibathMedia.Com—Raja Ampat yang di juluki sebagai "surga terakhir" di dunia berada dalam kehancuran yang di akibatkan dari pertambangan nikel. Harus kita ketahui bahwa Raja Ampat merupakan kabupaten yang terletak di provinsi Papua Barat. Raja Ampat ini memiliki 610 pulau dengan empat pulau besar di antaranya pulau Salawati, Batanta, Waigeo dan Misool. Dari kepulauan tersebut hanya 35 pulau yang berpenghuni dan sisanya tidak, bahkan belum memiliki nama. Di antara keempat pulau tersebut, pulau Misool yang paling menarik wisatawan karena keindahan alamnya yang membuat destinasi ini di juluki sebagai Surga Terakhir di bumi.
Di mata dunia, Raja ampat sudah terkenal dengan keindahan lautnya dan memiliki 75 persen jenis terumbu karang yang ada di dunia dan itu berada di lautan Raja Ampat. Tetapi keindahan ini akan tinggal kenangan saja.
Dampak Pertambangan pada Lingkungan
Berdasarkan pengamatan Greenpeace Indonesia, semenjak pertambangan nikel mulai beroperasi di empat pulau tersebut, memiliki dampak yang sangat parah. Yang paling terlihat adalah sendimentasi, limpasan lumpur dari pembukaan lahan, bahkan mencemari wilayah pesisir yang memiliki banyak terumbu karang. Karang-karang pun banyak yang mati.
Bahkan bukan hanya sampai di situ saja, pertambangan nikel ini bakal mencemari lingkungan, mengurangi tingkat kesuburan tanah dan mengontaminasikan tanah dengan logam berat sehingga menghambat pertumbuhan tanaman dan pohon pohon yang berada di sana.
Kementrian Lingkungan Hidup mengatakan telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang berada di Papua Barat tersebut pada 26-31 mei 2025. Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya penegak hukum dan perlindungan lingkungan hidup di Raja Ampat tersebut.
Empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawas yaitu:
1. PT Gag Nikel (PT GN)
2. PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)
3. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)
4. PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Menurut Menteri Lingkungan hidup Hanif Faisol Nurofiq, dari hasil pengawasan menunjukan banyak pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. Ia juga mengungkapkan bahwa semua perusahaan tambang ini bermasalah (Tirto.id, 6-6-2025).
PT. Mulia Raymond Perkasa tidak memiliki izin usaha pertambangan dan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktifitasnya di pulau Batang Pele. PT Kawei Sejahtera Mining membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH yang berlokasikan di pulau Kawe. PT Anugerah Surya Pratama melakukan kegiatan pertambangan tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Ini terjadi di pulau Manuran. Sementara PT Gag Nikel sendiri aktivitas pertambangan di dalam nya bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim akan menghentikan sementara operasional tambang di pulau pulau tersebut. Pengamatan Greenpeace Indonesia, menyebut eksploitasi nikel oleh perusahaan perusahaan tersebut telah membabat 300 hingga 500 hektare hutan dan vegetasi alam yang khas. Walaupun terbilang kecil tetapi dampak yang di timbulkan bagi penduduk setempat amatlah besar dan pulau kecil tersebut kemungkinan besar akan menghilang.
Bahlil Lahadalia juga sebelumnya menyatakan menghentikan sementara kegiatan operasi PT Gag Nikel di pulau Gag. Sang Menteri mengatakan bahwa PT Gag Nikel merupakan satu satunya perusahaan yang saat ini berproduksi di wilayah tersebut. Ia juga mengatakan bahwa lokasi pertambangan tersebut tidak berada diwilayah wisata dan jarak dari tempat wisata dari pertambangan itu sekitar 30 - 40 kilometer.
Menteri ESDM tersebut berjanji akan berangkat ke Sorong dan meninjau PT Gag dalam waktu dekat untuk melihat langsung aktvitas pertambangan dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap lingkungan maupun kearifan lokal Papua Barat Daya. Hasil verifikasi lapangan akan diumumkan kepada public (BBC News Indonesia, 6-6-2025).
Dari permasalahan Raja Ampat, bisa kita lihat bahwa negara abai dalam meriayah masyarakat, tidak peduli terhadap masyarakat yang terkontaminasi oleh limbah dari pertambangan tersebut, dan tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah negeri ini untuk menyelesaikan permasalah di wilayah tersebut dan menghukum para pelaku yang berani membuka pertambangan tanpa ijin.
Sumber daya alam di Raja Ampat tercemari oleh limbah logam dari pertambangan nikel, terumbu karang yang rusak, tanaman, dan pohon pohon yang tumbuh di wilayah tersebut mati. Tidak hanya sampai di situ, dampak yang lebih besar dirasakan juga oleh masyarakat setempat. Air juga sudah terkontaminasi oleh limbah logam, penyakit kulit yang mulai bermunculan di tubuh-tubuh para penduduk dan ironinya darah mereka juga terkontaminasikan oleh limbah logam yang dihasilkan dari pertambangan nikel tersebut.
Pertambangan dalam Islam
Dalam Islam yang namanya sumber daya alam di kelola oleh negara. Negara akan memerintahkan orang-orang yang memiliki keahlian dalam mengelolanya setelah terlebih dahulu dilakukan serangkaian penyelidikan AMDAL. Negara akan membuat hilirisasi pembuangan limbah ke tempat yang aman. Tentu saja hal itu dilakukan setelah masyarakat juga memberikan ijin pada pertambangannnya.
Tidak hanya itu. Penghasilan dari sumber daya alam tersebut negara akan memberikan pendidikan gratis dan kesehatan gratis. Bahkan negara juga akan membagi bagikan hasilnya keseluruh lapisan masyarakat sebagai pemiliknya. Tetapi keadaan tersebut bisa tercapai ketika negara menerapkan hukum-hukum syariat terutama dalam hal pertambangan.
Via
Opini
Posting Komentar