Opini
Judol Anak Merajalela, Butuh Solusi Nyata
Oleh: Syifa Rafida
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Belum tuntas kasus narkoba, korupsi, dan pinjaman online, kini umat dihadapkan pada kerusakan karena judi online. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa transaksi judi online sudah dilakukan oleh anak-anak berusia sejak 10 tahun di Indonesia. Temuan ini diungkap dalam program mentoring berbasis risiko (Promensisco).
Kepala PPATK Ivan Yustian Vandana mengatakan data kuartal 1 tahun 2025 yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 tahun lebih dari Rp 2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp 47,9 miliar, dan deposit yang tertinggi menimpa masyarakat yang berusia 32-49 tahun mencapai Rp 2,5 triliun (CNBC Indonesia, 11-05-2025).
Maraknya judi online yang menimpa masyarakat khususnya anak-anak, merupakan imbas dari diterapkannya sistem kapitalisme. Sistem yang menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan utama tanpa peduli pada dampak sosial yang dihasilkannya. Dalam sistem kapitalisme segala hal yang dapat menghasilkan uang akan diupayakan semaksimal mungkin demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Bahkan para pelaku industri judi online tak kehabisan akal untuk memancing anak-anak agar terjerat kasus judi online. Yakni dengan merancang aplikasi online yang penuh warna dan mirip game, dengan begitu anak-anak akan mudah tergiur dan akhirnya kecanduan untuk memainkan aplikasi judi online yang berkedok game tersebut. Meskipun pemerintah telah berupaya untuk mengatasi kasus judi online. Namun, upaya tersebut tidaklah efektif, lantaran pemerintah masih menggunakan metode tebang pilih dalam pemutusan akses situs judi online.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa negara abai dalam melakukan pengawasan digital dan lemahnya penegakan hukum di negeri ini. Namun hal ini lumrah terjadi. Lantaran, pada sistem kapitalisme, kepentingan ekonomi akan diutamakan dibandingkan pembentukan kepribadian generasi.
Berbeda dengan sistem Islam, negara akan bertanggung jawab penuh untuk mengentaskan problematika yang menimpa umat, khususnya pada kasus judi online yang menyasar kalangan anak-anak. Dalam Sistem Islam, tanggung jawab pendidikan terhadap anak tidak hanya dibebankan kepada keluarga, melainkan negara juga akan menyediakannya melalui sistem pendidikan yang integral. Oleh karena itu, pendidikan Islam akan melahirkan kepribadian dan pola pikir anak sesuai syariat Islam.
Islam juga mempunyai mekanisme yang ampuh dalam menuntaskan kasus judi online, seperti:
Pertama, memberikan pemahaman kepada umat bahwa judi merupakan perbuatan yang diharamkan, sebagaimana firman Allah Swt.
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (TQS. Al-maidah:90)
Kedua, memutus akses judi online secara menyeluruh.
Islam akan menghapus berbagai akses yang mengarah pada situs judi online secara menyeluruh tanpa menggunakan metode tebang pilih sebagaimana sistem Kapitalisme.
Ketiga, Islam akan memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku judi, dengan begitu pelaku akan jera dan membuat orang lain akan berfikir dua kali untuk melakukan hal yang serupa.
Inilah gambaran jika Islam dijadikan sebagai ideologi, maka kasus judi online yang menimpa masyarakat khususnya anak-anak akan teratasi secara optimal, lantaran sistem Islam memiliki solusi yang komperhensif bagi seluruh permasalahan yang ada. Jadi, mari kita wujudkan kehidupan Islam kaffah.
Wallahu a’lam bishowwab.
Via
Opini
Posting Komentar