Opini
Air Galon Palsu, ke Mana Harus Mengadu?
Oleh: Lia Ummu Thoriq
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
TanahRibathMedia.Com—Air adalah kebutuhan pokok manusia. Tanpa air manusia tidak bisa bertahan hidup. Namun faktanya ketersediaan air di dunia mulai berkurang. Salah satu faktornya adalah keserakahan manusia. Sumber mata air di eksploitasi dengan berlebihan sehingga air semakin berkurang.
Bagi warga urban, air adalah barang mewah. Pasalnya di perkotaan, air diperjualbelikan. Ketersediaan sumber air bersih sangatlah minim. Banyak lahan diperkotaan disulap menjadi perumahan dan beton-beton raksasa gedung pencakar langit. Inilah yang membuat air semakin sulit. Dengan kondisi ini, beberapa pihak justru memanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi. Baru-baru ini kita mendengar berita, tentang kecurangan terkait dengan galon isi ulang.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar menyampaikan ada kasus penjualan air tak layak konsumsi di Bekasi, dengan berbagai galon bekas merk ternama. Tersangka berinisial SST (41) diduga melakukan pelanggaran izin usaha dan tidak memiliki izin usaha air minum isi ulang.
Tersangka SST pemilik usaha air minum isi ulang, diduga memproduksi air minum dengan bahan baku dari air sumur bor yang tidak mengantongi surat izin. Tersangka menggunakan proses air dengan teknik filtrasi sederhana dan selanjutnya ditempatkan dalam galon bekas. Tersangka telah melakukan pelanggaran izin usaha karena menjual air minum dengan tidak memenuhi syarat kesehatan dengan menggunakan galon bermerk. Tersangka sudah melakukan aksinya selama dua tahun (detikNews, Jum'at, 30-05-2025).
Dua tahun berlangsung namun pemerintah baru mengetahui depot air yang melakukan kecurangan. Berapa banyak konsumen yang menjadi korbannya? Kesehatan konsumen tergadai dengan kasus ini. Akibatnya banyak konsumen yang sakit kerena air yang diminum tidak sesuai dengan standar kesehatan. Hal ini sangat merugikan konsumen.
Harus ada upaya serius dari pemerintah agar kasus ini tidak terulang lagi. Jika tidak ada tindakan tegas kasus serupa akan terjadi kembali. Pedagang nakal hanya ingin mengeruk keuntungan semata dengan cara menipu konsumen. Mereka tidak melakukan uji kelayakan air untuk dikonsumsi. Hal ini sangat membahayakan kesehatan konsumen. Air yang tidak layak minum didalamnya terkandung zat berbahaya, bakteri atau kuman. Zat berbahaya dan bakteri ini ketika di dalam tubuh manusia akan menimbulkan penyakit. Hal ini sangat membahayakan konsumen yang meminumnya. Bisa kita bayangkan konsumen yang meminumnya akan beresiko tinggi terkena penyakit. Bahkan bisa berakibat nyawa melayang.
Pedagang tidak memikirkan akibat yang ditimbulkan dari air yang tidak layak minum. Yang ada dipikirannya hanyalah meraup keuntungan sebesarnya. Mereka tidak peduli orang lain terkena imbasnya. Bagi pedagang nakal ini cuan adalah segala-galanya
Kasus ini menjadi teguran atas kelalaian pemerintah dalam pengawasan kebutuhan pokok masyarakat. Masyarakat terbebani dengan biaya air minum setiap hari, namum masih menjadi korban penipuan. Kontrol yang ketat dan berkala seharusnya dilakukan oleh pemerintah agar kasus kecurangan ini tidak terjadi. Kontrol ini diperlukan untuk mencegah dampak buruk untuk kesehatan masyarakat. Pemerintah harus menetapkan standar tinggi pada pengawasan makanan dan minuman.
Pemenuhan dan pengawasan kebutuhan pokok adalah tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang kekuasaan. Pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap kebutuhan pokok rakyatnya terutama masalah air. Air sebagai kebutuhan umum seharusnya dikelola oleh negara, bukan swasta. Di Indonesia banyak perusahaan-perusahaan raksasa atau swasta yang menguasai sumber mata air.
Inilah kehidupan dalam sistem kapitalisme. Dalam prinsip kapitalisme cuan tak bertuhan. Baik pedagang dan pemerintah sama mencari keuntungan. Pedagang dengan curang menjual dagangannya tanpa standar layak minum. Sedangkan pemerintah tak memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Malah sumber mata air kita diserahkan kepada pihak swasta untuk mengelolanya.
Jelas sistem kapitalisme tak mampu mengelola sumber mata air dengan baik. Butuh sistem alternatif agar sumber mata air dikelola dengan baik sehingga rakyat tidak kekurangan dan tercukupi akan kebutuhan air. Sistem ini adalah sistem Islam yang terbukti mampu mengatasi hal ini. Sistem Islam bersumber dari wahyu Allah Swt. yang menggunakan aturan Allah dalam kehidupan sehari-hari.
Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Islam
Sumber daya alam (SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam dan dimanfaatkan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Air adalah salah satu sumber daya alam. Dalam pandangan Islam, SDA adalah milik umum yang harus dikelola hanya oleh negara. Sedangkan hasilnya dikembalikan dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum.
Paradigma pengelolaan SDA milik umum berbasis swasta harus diubah menjadi pengelolaan kepemilikan umum oleh negara. Dengan tetap berorentasi kelestarian sumber daya. Pendapat bahwa SDA milik umum harus dikelola oleh negara dikemukakan oleh An Nabhani berdasarkan pada hadits riwayat Imam At Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal. Dalam hadits tersebut Abyadh menceritakan telah meminta kepada Rasulullah untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasulullah memuluskan permintaan itu, tapi segera diingatkan oleh seorang sahabat.
"Ya Rasulullah tahukan engkau apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma'u al-iddu) ". Rasulullah bersabda: "Tariklah tambang tersebut darinya".
Ma'u Al-iddu adalah air yang kerena jumlahnya sangat banyak digambarkan mengalir terus. Rasulullah mengurungkan pemberiannya karena kandungannya yang sangat besar dan terkategori milik umum.
Dari hadis ini jelas bahwa air adalah milik umum yang harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Pengelolaan air oleh swasta atau individu dilarang dalam Islam. Pemerintah wajib memastikan ketersediaan dan distribusi air bersih secara merata.
Via
Opini
Posting Komentar