Opini
Persoalan Narkoba Tak Kunjung Reda, Islam Kaffah Solusinya
Oleh: Riza Maries Rachmawati
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Peredaran narkoba di Indonesia semakin hari semakin merajarela. Hal ini ditunjukan dengan tingginya permintaan narkoba di dalam negeri. Indonesia bahkan telah masuk dalam segitiga emas perdagangan narkoba dunia. Di lansir dari megapolitan.kompas.com (20-04-2025), Polda Metro Jaya masih menemukan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pantai Indah Kapuk atau PIK Jakarta Utara. Sebanyak 10 kg sabu di sita oleh polisi di sebuah apartemen. Di tempat lain, narkoba jenis sabu seberat 705 kg dan kokain sebesar 1,2 ton yang berusaha memasuki perairan Indonesia melalui Selat Durian Kepulauan Riau berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut melalui Lanal Tanjung Balai Karimun (cnnindonesia, 16-05-2025).
Badan Narkotika Nasional atau BNN memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp 524 triliun per tahun. Sejauh ini BNN telah menjalankan kebijakan strategi dalam menangani masalah narkoba. Di antaranya penguatan kolaborasi, penguatan intelijen pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika atau P4GN, penguatan wilayah pesisir dan perbatasan negara, penguatan kerja sama dengan negara perbatasan, tematik dan ikonik hingga penguatan sumber daya dan infrastruktur (antaranews.com, 13-05-2025).
Namun upaya pemerintah dalam memberantas narkoba melalui BNN nyatanya tidak memberi pengaruh. Besarnya nilai transaksi narkoba di berbagai wilayah negeri ini menjadi indikator nyata bahwa peredarannya kian marak dan mengakar dalam kehidupan masyarakat. Banyak pihak yang tergiur oleh keuntungan besar yang bisa diraup dari bisnis haram ini meskipun resikonya tinggi. Tidak hanya di kalangan tertentu, tetapi juga merambah ke berbagai lapisan sosial.
Sekuler Kapitalis Menumbuhsuburkan Peredaran Narkoba
Sulitnya memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Pertama, sistem kehidupan sekuler. Sekularisme telah menjauhkan nilai-nilai agama dari kehidupan publik dan pribadi. Pandangan ini telah menjadikan manusia merasa bebas dalam berperilaku tanpa mengenal konsekuensi atas perbuatannya. Alhasil narkoba yang jelas-jelas bahaya dan haram untuk dikosumsi mereka dekati hanya sekedar untuk mengejar kesenangan jasadi.
Kedua, sistem ekonomi kapitalistik yang terlahir dari ide sekularisme. Negara dengan sistem sekuler kapitalis cenderung melahirkan masyarakat yang materialistik dan liberal. Di mana pencapaian materi tujuan utama tanpa peduli nilai moral dan agama. Dalam kerangka ini, bisnis narkoba dianggap sebagai peluang ekonomi yang menguntungkan sehingga meski secara hukum dilarang, praktinya tetap marak.
Ketiga, sistem pendidikan yang tidak berasakan pada akidah Islam yang kokoh. Selama ini kurikulum yang digunakan hanya berfokus pada akademik tetapi minim dari pemahaman agama menghasilkan generasi yang rentan terjerumus dalam kemaksiatan. Mungkin mereka pintar secara akademik tetapi berbahaya, karena kepintarannya akan menghasilkan kemudaratan bagi sebagaian besar manusia. Terbukti dengan banyaknya produk narkoba yang kian canggih dan dikemas dengan cantik, sehingga mampu menjerat generasi untuk mengomsumsi narkoba.
Keeempat, sistem sanksi yang tidak tegas dan mudah dikompromikan sesuai dengan kepentingan pihak tertentu. Lemahnya komitmen pemberantasan ditambah kemungkinan keterlibatan oknum menjadikan peredaran narkoba sulit diberantas. Dalam sistem yang mengutamakan kebebasan dan keuntungan, kejahatan seperti ini justru mendapat ruang untuk terus tumbuh dan merusak masyarakat. Sering kali bandar narkoba hanya dihukum ringan dan pengguna narkoba pun hanya di kirim ke tempat rehabilitas.
Maka jelas sudah bahwa merajarelanya narkoba bukanlah persoalan yang dibenahi dari satu sisi saja. Namun masalah narkoba ini merupakan permasalahan sistemis. Sehingga perlu diselesaikan secara komprehensif, mulai dari sistem kehidupan, ekonomi, pendidikan, hukum, hingga pemeritahannya.
Islam Kaffah Solusinya
Islam adalah agama yang sempurna yang memiliki seperangkat aturan menyeluruh untuk mengatur kehidupan manusia, termasuk dalam memberantas narkoba. Dalam pandangan Islam, narkoba merupakan barang haram karena dampaknya yang merusak akal, fisik, dan jiwa manusia. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga akal sebagai salah satu dari atau tujuan utama syariat. Karena akal adalah sarana utama manusia dalam memahami kebenaran dan menjalankan tanggung jawabnya sebagai hamba Allah.
Segala sesuatu yang membahayakan akal seperti narkoba dan zat adiktif lainnya jelas diharamkan. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS. Al-Maidah: 90)
Islam sebagai agama yang paripurna memiliki mekanisme tindakan pencegahan dan penangan yang fundamental dan menyeluruh. Tentunya mekanisme tersebut hanya bisa diterapakan oleh sebuah negara yang menerapkan syariat Islam, yaitu Daulah Khilafah Islamiyah. Khilafah akan berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Tidak hanya menegakkan hukum Allah tetapi juga sebagai bentuk perlidungan terhadap rakyatnya. Negara bertanggung jawab menjaga keselamatan jiwa dan akal warganya serta menciptakan lingkungan yang bersih dari kerusakan moral dan sosial akibat penyelahgunaan narkoba.
Upaya pencegahan yang dilakukan oleh negara adalah dengan menyediakan pendidikan Islam secara gratis dan merata kepada seluruh rakyat. Pendidikan ini bukan sekedar transfer ilmu, melainkan pembentukan kepribadian Islam yang kuat yang menjadikan halal haram sebagai tolak ukur perbuatan. Dengan akidah yang kokoh dan pemahaman Islam yang benar, individu akan memiliki kesadaran untuk menjauhi narkoba dan segala bentuk maksiat lainnya. Bukan karena takut sanksi semata, tetapi karena dorongan keimanan dan tanggung jawab sebagai hamba Allah.
Sebagai barang haram narkoba akan diberantas dengan pelarangan terhadap produksi, distribusi, dan konsumsinya. Negara akan juga menetapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaannnya. Bagi pengguna, Islam menetapkan hukuman takzir, yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh negara atau hakim syari sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi ini memberikan efek jera dan menyelamatkan jiwa pelaku dari kehancuran lebih lanjut. Adapun bagi pengedar dan produsen narkoba, hukumannya bisa sangat berat bahkan hingga hukuman mati. Karena tindakan mereka mengancam keselamatan masyarakat luas dan merusak generasi.
Demikianlah sistem Islam yang diterapkan melalui penegakan Khilafah mampu menuntaskan persoalan narkoba secara menyeluruh dengan penerapan hukum Islam kaffah terhadap masyarakat.
Wallahu’alam bi shawab.
Via
Opini
Posting Komentar