Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Opini Pelecehan Seksual Marak, Islam Solusinya
Opini

Pelecehan Seksual Marak, Islam Solusinya

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
20 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Ratna Kurniawati, SAB 
(Muslimah Gresik)

TanahRibathMedia.Com—Pelecehan seksual di Indonesia bukanlah hal yang baru dan menjadi fenomena gunung es yang mengalami peningkatan setiap tahunnya. Kerusakan demi kerusakan lain juga merambah semua lini kehidupan. Fakta yang miris terjadi dalam kehidupan kita mulai dari kenaikan harga bahan pokok yang melambung tinggi dan mega kasus korupsi yang belakangan ini banyak terkuak. 

Kasus pelecehan seksual terbaru yakni seorang oknum calon dokter anestesi Fakultas Kedokteran Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan pemerkos*an kepada seorang keluarga pasien dengan menggunakan obat bius pada saat korban melakukan proses crossmatch karena ayah korban membutuhkan transfusi darah. Kejadian tersebut terjadi ketika korban tidak sadarkan diri (National.kompas.com, 13-4-2025)

Menanggapi kasus di atas, Kepala Kantor Hubungan Masyarakat Unpad Dandi Supriadi memberikan sanksi tegas terhadap pelaku yakni pemberhentian dari program PPDS. Kemenkes juga menghentikan sementara kegiatan residensi PPDS dan terapi intensif selama satu bulan.

Selain itu kasus viral yang baru saja terungkap adalah oknum dokter obgyn berinisial MSF alias I di Garut yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasiennya yang terekam dalam video yang viral di media sosial pada pertengahan tahun 2024. Perbuatan itu dilakukan pada saat melakukan pemeriksaan USG abdomen.

Kemenkes akan melakukan tindakan tegas berupa pencabutan STR yang akan berdampak terhadap izin praktek dokter apabila terbukti kasusnya benar, datanya ada serta laporan yang masuk baik ke Majelis Disiplin Profesi maupun ke konsil (Tempo.co, 15-4-2025).

Sungguh miris fakta yang terjasi di tengah kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan masih saja ternoda oleh oknum bejat yang melakukan tindakan pelecehan seksual. Masyarakat yang menggantungkan harapan kepada tenaga medis untuk berupaya mendapatkan kesembuhan dari penyakitnya malah dimanfaatkan oleh oknum yang berperilaku bejat dan tidak bertanggung jawab.

Kejahatan seksual yang terjadi saat ini adalah karena penerapan sistem kapitalis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem kapitalis sekuler menjadikan kebebasan sebagai landasan dalam kehidupan sehingga bebas tanpa batasan. Aturan agama hanya diambil apabila dianggap menguntungkan.

Sistem kapitalis sekuler juga tidak memberikan sanksi tegas dan efek jera kepada pelaku pelecehan seksual sehingga kejahatan seksual terus berulang terjadi. Solusi untuk pelecehan seksual adalah dengan penerapan syariat Islam secara kaffah.

Dalam sistem Islam, pelecehan seksual merupakan perbuatan haram dan berdosa. Islam akan menerapkan terkait sistem pergaulan Islam yakni larangan untuk laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat, menutup aurat bagi perempuan, menundukkan pandangan, melarang perempuan melakukan safar tanpa ditemani mahram, serta adanya kehidupan khusus antara laki-laki dan perempuan terpisah yang dibatasi pada aktivitas muamalah.

Dalam sistem Islam hukuman terhadap kasus pemerkos*an ada dua:

1. Pemerkosaan tanpa mengancam menggunakan senjata. 
Kondisi di atas masuk dalam kategori tindakan perzinaan yang sanksinya adalah mendapatkan had ditetapkan kepada pelaku zina. Apabila pelaku belum menikah hukumannya adalah cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Sedangkan apabila pelaku sudah menikah maka dirajam sampai mati. Sedangkan untuk korban pemerkosaan tidak dikenai hukum had.

Imam Malik berpendapat bahwa orang yang memerkosa selain mendapatkan hukuman had zina juga diharuskan membayar mahar kepada wanita. 

2. Apabila pemerkosaan tersebut menggunakan senjata untuk mengancam maka dihukumi sebagaimana perampok. 


Selain itu menurut Ibnu Abdil Bar mengatakan bahwa para ulama sepakat harus ada bukti yang jelas serta pengakuan dari pelaku sehingga dapat ditegakkan hukuman had. Apabila tidak ada hal di atas maka berhak mendapatkan hukuman selain hukuman had yakni pengadilan takzir yang membuat jera dan takut bagi para pelakunya. 

Sebagaimana sejarah peradaban Islam mencatat pada masa Khalifah Bani Abbasiyah tahun 837 M yaitu ketika Khalifah Al- Mu'tasim Billah yang memenuhi seruan seorang budak perempuan yang meminta pertolongan ketika dilecehkan dan diganggu oleh orang romawi yang mengaitkan kainnya ke paku hingga sebagian auratnya tersingkap. Setelah mendapatkan laporan tersebut Khalifah menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Ammuriah (Turki). Diriwayatkan bahwa panjang barisan tentaranya tidak putus dari gerbang istana di Baghdad hingga kota Ammuriah (Turki).

Beginilah gambaran sistem Islam yang memiliki seperangkat aturan hukum yang jelas dan melindungi kehormatan perempuan. Sungguh berbeda dengan kondisi saat ini pada sistem sekuler kapitalis. Sanksi hukum dalam Islam akan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Selain itu, dapat menjadi penebus dosa pelaku di akhirat ketika berada di hadapan Allah Swt. Bisa kita bandingkan dengan sistem sekuler kapitalis saat ini yang tidak membuat jera dan takut bagi para pelaku. 

Penerapan sistem Islam secara kaffah hanya dapat diterapkan dalam bingkai daulah Khilafah Islamiyah berdasarkan manhaj kenabian. Sudah saatnya kita kembali pada sistem yang berasal dari Allah Swt. agar kehidupan semakin berkah dan perempuan terhindar dari pelecehan.

Wa'llahualam bishawab.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Akui Entitas Zionis, Bentuk Penghianatan kepada Umat Islam

Tanah Ribath Media- Juni 12, 2025 0
Akui Entitas Zionis, Bentuk Penghianatan kepada Umat Islam
Oleh: Ummu Ihsan (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Presiden Prabowo Subianto membuat pernyataan mengejutkan saat melakukan konfere…

Most Popular

Medan Panas Ekstrim, Fenomena Alam ataukah Efek Pembangunan Ugal-Ugalan?

Medan Panas Ekstrim, Fenomena Alam ataukah Efek Pembangunan Ugal-Ugalan?

Juni 12, 2025
Iduladha: Meningkatnya Ketaatan dan Bertambahnya Kebaikan

Iduladha: Meningkatnya Ketaatan dan Bertambahnya Kebaikan

Juni 12, 2025
Eksploitasi Nikel di Raja Ampat: Potret Krisis Kapitalisme Vs. Solusi Islam

Eksploitasi Nikel di Raja Ampat: Potret Krisis Kapitalisme Vs. Solusi Islam

Juni 12, 2025

Editor Post

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023

Popular Post

Medan Panas Ekstrim, Fenomena Alam ataukah Efek Pembangunan Ugal-Ugalan?

Medan Panas Ekstrim, Fenomena Alam ataukah Efek Pembangunan Ugal-Ugalan?

Juni 12, 2025
Iduladha: Meningkatnya Ketaatan dan Bertambahnya Kebaikan

Iduladha: Meningkatnya Ketaatan dan Bertambahnya Kebaikan

Juni 12, 2025
Eksploitasi Nikel di Raja Ampat: Potret Krisis Kapitalisme Vs. Solusi Islam

Eksploitasi Nikel di Raja Ampat: Potret Krisis Kapitalisme Vs. Solusi Islam

Juni 12, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us