Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Opini Prihatin, PHK Bertepatan dengan Momen Ramadhan
Opini

Prihatin, PHK Bertepatan dengan Momen Ramadhan

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
08 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Irohima
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Belum lama kita memasuki bulan puasa, namun badai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kembali melanda. Ratusan hingga ribuan pekerja kini hanya bisa pasrah menerima fakta yang mengundang lara, kehilangan mata pencaharian di tengah sulitnya perekonomian dan harga kebutuhan pokok yang makin menjulang. Lantas bagaimana menyikapi berbagai persoalan yang demikian? Sungguh sudah bisa terbaca apa yang akan datang menjelang, ancaman bertambahnya pengangguran, kemiskinan, dan naiknya kriminalitas yang makin mengerikan tak dapat lagi terelakkan. 


PT Sanken Indonesia dan PT Danbi Internasional, dua pabrik besar telah memutuskan untuk menghentikan operasionalnya dan menyebabkan ribuan pekerja akan kehilangan mata pencaharian. PHK ini makin memprihatinkan karena bertepatan dengan momen Ramadhan dan Lebaran. Dampak yang ditimbulkan dari PHK akan mempengaruhi ekonomi masyarakat yang membutuhkan, apalagi tak lama lagi kita akan memasuki awal tahun ajaran baru, di mana pengeluaran masyarakat akan lebih besar dari biasanya. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi berharap pemerintah tanggap menyikapi dan mengantisipasi gelombang PHK saat ini.  Mirah Sumirat, selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) juga berharap bahwa penutupan pabrik tidak mengabaikan hak-hak pekerja seperti pesangon (CNBC Indonesia, 20-02-2025).


Maraknya penutupan banyak perusahaan yang berujung pada PHK dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kondisi ekonomi atau berbagai kebijakan yang diterapkan. Tak hanya para buruh, karyawan di berbagai kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah juga terdampak oleh salah satu kebijakan pemerintah terkait pemangkasan anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 1 dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Instruksi yang dijadikan landasan bagi pemerintah sebagai upaya menghemat anggara negara dan bertujuan mencapai efisiensi anggaran belanja hingga Rp 306,69 triliun.  Ini membuat program-program yang berjalan dan jumlah karyawan ikut terpangkas.


Menyikapi persoalan PHK, pemerintah mengeluarkan kebijakan  baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan  (JKP). Dalam pasal 21 Ayat (1) menyebutkan bahwa korban PHK yang terdaftar dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan menerima manfaat berupa uang tunai  setiap bulan dengan besaran 60% dari upah maksimal selama 6 bulan dan dengan batas upah sebesar Rp 5.000.000. Kebijakan ini dianggap oleh sebagian orang sebagai pengurai keruwetan masalah PHK. Namun dengan adanya jaminan ini, apakah bisa menjadi solusi tuntas dan efektif, mengingat kehidupan kita tak hanya berlangsung selama enam bulan? Di tambah dengan dinamika harga kebutuhan hidup yang mengalami kenaikan yang signifikan, tentu persoalan itu akan terus menjadi isu berkelanjutan.


Gelombang PHK besar-besaran, sementara di sisi lain masyarakat sangat sulit mencari pekerjaan karena peluang kerja yang minim dan kriteria yang menyulitkan merupakan salah satu dampak dari diterapkannya sistem kapitalisme, sistem ini memiliki andil yang sangat besar dalam terciptanya kondisi masyarakat yang memprihatinkan karena berbagai alasan, seperti tujuan sistem kapitalisme yang lebih memprioritaskan keuntungan membuat perusahaan akan melakukan tindakan apapun termasuk melakukan PHK demi meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya operasional jika perusahaan mengalami kesulitan finansial atau terdapat perubahan pasar. Keadaan ini diperparah dengan landasan berekonomi yang bebas dan membuat negara tak memiliki kontrol penuh atas ekonomi. Hal ini menyebabkan perusahaan dan investor dapat beroperasi dengan relatif bebas, termasuk memberlakukan kebijakan perusahaan terkait pekerja. Pada akhirnya negara tak dapat melindungi rakyat khususnya para pekerja.


Landasan bebas berekonomi yang terdapat dalam sistem kapitalisme sangat bertentangan dengan apa yang Islam ajarkan. Jika kapitalisme menghilangkan peran negara dalam pengurusan rakyatnya, sebaliknya, Islam menjadikan negara sebagai raa’in (pengurus) seluruh urusan rakyat termasuk kebutuhan memiliki mata pencaharian. Negara dalam Islam juga akan menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok sebagai tanggung jawab negara sepenuhnya dengan mekanisme yang sesuai dengan syariat.


Kedudukan pekerja dalam pandangan Islam jauh berbeda dengan sistem kapitalisme. Dalam Islam, pekerja adalah mitra, sedang dalam kapitalisme, pekerja dianggap sebagai faktor produksi hingga hubungan antara perusahaan dan pekerja bersifat eksploitatif. Dalam Islam, hubungan antara pekerja dan pihak yang memberi pekerjaan adalah saling tolong-menolong dan saling memahami hak dan kewajiban masing-masing.


Negara dalam Islam akan berfungsi maksimal sebagai raa’in yaitu pengurus umat. Negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok rakyat termasuk pekerja berupa kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, Kesehatan, dan lain sebagainya. Sedangkan perusahaan akan diwajibkan menjelaskan pekerjaan dengan deskripsi yang jelas mengenai jenis pekerjaan, tugas, jam kerja serta upah yang layak hingga tak akan terjadi kezaliman, sebagaimana Rasulullah saw. bersabda :


“Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya.“ (HR Ad-Daruquthni)


Perusahaan juga tidak akan dibebani dengan berbagai pungutan liar, retribusi, dan pajak yang dapat menghalangi pertumbuhan industri. Negara dalam Islam justru akan mewujudkan iklim investasi yang kondusif hingga perusahaan terhindar dari kebangkrutan. Jika memang terjadi hal demikian, maka negara akan membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi rakyat. Dengan pengelolaan sumber daya alam secara mandiri tanpa intervensi asing ataupun swasta. Negara dalam Islam  mampu melakukan industrialisasi yang akan menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Negara akan memfasilitasi rakyat yang ingin bekerja di sektor lain seperti pertanian atau perdagangan. Bantuan berupa lahan, modal, bimbingan serta apa saja yang terkait akan diberikan hingga rakyat memperoleh keberhasilan. Dengan penerapan Islam, PHK besar-besaran akan dapat dihilangkan, kebangkrutan perusahaan juga bisa dihindari, dengan begitu kesejahteraan tak akan lagi menjadi ilusi.

Wallahualam bis shawab.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Akui Entitas Zionis, Bentuk Penghianatan kepada Umat Islam

Tanah Ribath Media- Juni 12, 2025 0
Akui Entitas Zionis, Bentuk Penghianatan kepada Umat Islam
Oleh: Ummu Ihsan (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Presiden Prabowo Subianto membuat pernyataan mengejutkan saat melakukan konfere…

Most Popular

Medan Panas Ekstrim, Fenomena Alam ataukah Efek Pembangunan Ugal-Ugalan?

Medan Panas Ekstrim, Fenomena Alam ataukah Efek Pembangunan Ugal-Ugalan?

Juni 12, 2025
Iduladha: Meningkatnya Ketaatan dan Bertambahnya Kebaikan

Iduladha: Meningkatnya Ketaatan dan Bertambahnya Kebaikan

Juni 12, 2025
Eksploitasi Nikel di Raja Ampat: Potret Krisis Kapitalisme Vs. Solusi Islam

Eksploitasi Nikel di Raja Ampat: Potret Krisis Kapitalisme Vs. Solusi Islam

Juni 12, 2025

Editor Post

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023

Popular Post

Medan Panas Ekstrim, Fenomena Alam ataukah Efek Pembangunan Ugal-Ugalan?

Medan Panas Ekstrim, Fenomena Alam ataukah Efek Pembangunan Ugal-Ugalan?

Juni 12, 2025
Iduladha: Meningkatnya Ketaatan dan Bertambahnya Kebaikan

Iduladha: Meningkatnya Ketaatan dan Bertambahnya Kebaikan

Juni 12, 2025
Eksploitasi Nikel di Raja Ampat: Potret Krisis Kapitalisme Vs. Solusi Islam

Eksploitasi Nikel di Raja Ampat: Potret Krisis Kapitalisme Vs. Solusi Islam

Juni 12, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us