Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Straight News Hukum Membuat Akad Tertulis, Begini Penjelasannya
Straight News

Hukum Membuat Akad Tertulis, Begini Penjelasannya

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
14 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TanahRibathMedia.Com—Pakar Fiqih Kontemporer, KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si., M.Si. menyatakan bahwa membuat akad tertulis itu hukum asalnya sunnah (mandub).

"Pembuatan akad tertulis (kitābat al-’uqūd) atau penulisan akad yang hukum asalnya sunnah (mandub), dapat berubah menjadi wajib, karena dua alasan utama," tuturnya sebagaimana rilis yang diterima Tanah Ribath Media, Sabtu (05-10-2024).

Pertama, untuk menjaga hak  masing-masing yang hukumnya wajib. "Demi untuk menjaga hak masing-masing (shiyānatul huqūq), yang hukumnya wajib," ujarnya.

Kedua, lanjutnya, demi untuk menghilangkan segala bentuk dharar/mudharat (bahaya), utamanya demi untuk menghindari persengketaan (qath’ul munāza’āt).

Sebagai pakar fiqih, Ustaz Shiddiq memberikan catatan penting bahwa akad tertulis yang awalnya sunnah bisa menjadi haram jika pembuatan akad itu menjadi sarana keharaman.

"Perlu kami beri catatan penting, bahwa pembuatan akad tertulis hukumnya dapat menjadi haram, jika pembuatan akad tertulis itu menjadi sarana kepada yang haram," jelasnya.

Terakhir ia memberikan contoh kasus terkait perkara yang bisa mengantarkan kepada keharaman seperti disebutkan Muhammad Shidqī Al-Burnū dalam Mausū’ah Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah, VIII/775.

"Misalnya utang piutang ribawi (berbunga) atau akad jual beli segala sesuatu yang diharamkan seperti jual beli narkoba, babi, khamr, dan lain sebagainya. Atau segala macam akad-akad haram lainnya, sesuai kaidah fiqih: al-wasīlah ilā al-harām muharramah. Artinya, segala sarana atau perantaraan menuju yang haram, hukumnya diharamkan. Wallāhu a’lam bi al-shawāb," pungkasnya. []Nur Salamah
Via Straight News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Ironi 1.000 Ton Impor Beras di Tengah Janji Swasembada Pangan

Tanah Ribath Media- Maret 13, 2026 0
Ironi 1.000 Ton Impor Beras di Tengah Janji Swasembada Pangan
Oleh: Nurhy Niha (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Besar pasak daripada tiang, begitulah cara kita memaknai kedaulatan pangan hari…

Most Popular

Penyesatan Opini di Balik Topeng BoP

Penyesatan Opini di Balik Topeng BoP

Maret 13, 2026
Ironi 1.000 Ton Impor Beras di Tengah Janji Swasembada Pangan

Ironi 1.000 Ton Impor Beras di Tengah Janji Swasembada Pangan

Maret 13, 2026
Normalisasi Gaul Bebas, Bikin Kebablasan

Normalisasi Gaul Bebas, Bikin Kebablasan

Maret 13, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023
Terhubung tapi Terasing: Mengungkap Kesepian akibat Media Sosial di Era Kapitalisme Liberalisme

Terhubung tapi Terasing: Mengungkap Kesepian akibat Media Sosial di Era Kapitalisme Liberalisme

Oktober 02, 2025

Popular Post

Penyesatan Opini di Balik Topeng BoP

Penyesatan Opini di Balik Topeng BoP

Maret 13, 2026
Ironi 1.000 Ton Impor Beras di Tengah Janji Swasembada Pangan

Ironi 1.000 Ton Impor Beras di Tengah Janji Swasembada Pangan

Maret 13, 2026
Normalisasi Gaul Bebas, Bikin Kebablasan

Normalisasi Gaul Bebas, Bikin Kebablasan

Maret 13, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us