Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Straight News Hukum Membuat Akad Tertulis, Begini Penjelasannya
Straight News

Hukum Membuat Akad Tertulis, Begini Penjelasannya

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
14 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TanahRibathMedia.Com—Pakar Fiqih Kontemporer, KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si., M.Si. menyatakan bahwa membuat akad tertulis itu hukum asalnya sunnah (mandub).

"Pembuatan akad tertulis (kitābat al-’uqūd) atau penulisan akad yang hukum asalnya sunnah (mandub), dapat berubah menjadi wajib, karena dua alasan utama," tuturnya sebagaimana rilis yang diterima Tanah Ribath Media, Sabtu (05-10-2024).

Pertama, untuk menjaga hak  masing-masing yang hukumnya wajib. "Demi untuk menjaga hak masing-masing (shiyānatul huqūq), yang hukumnya wajib," ujarnya.

Kedua, lanjutnya, demi untuk menghilangkan segala bentuk dharar/mudharat (bahaya), utamanya demi untuk menghindari persengketaan (qath’ul munāza’āt).

Sebagai pakar fiqih, Ustaz Shiddiq memberikan catatan penting bahwa akad tertulis yang awalnya sunnah bisa menjadi haram jika pembuatan akad itu menjadi sarana keharaman.

"Perlu kami beri catatan penting, bahwa pembuatan akad tertulis hukumnya dapat menjadi haram, jika pembuatan akad tertulis itu menjadi sarana kepada yang haram," jelasnya.

Terakhir ia memberikan contoh kasus terkait perkara yang bisa mengantarkan kepada keharaman seperti disebutkan Muhammad Shidqī Al-Burnū dalam Mausū’ah Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah, VIII/775.

"Misalnya utang piutang ribawi (berbunga) atau akad jual beli segala sesuatu yang diharamkan seperti jual beli narkoba, babi, khamr, dan lain sebagainya. Atau segala macam akad-akad haram lainnya, sesuai kaidah fiqih: al-wasīlah ilā al-harām muharramah. Artinya, segala sarana atau perantaraan menuju yang haram, hukumnya diharamkan. Wallāhu a’lam bi al-shawāb," pungkasnya. []Nur Salamah
Via Straight News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Editor Post

Popular Post

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us