Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Straight News USAJ: Haram Hukumnya Melaksanakan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Straight News

USAJ: Haram Hukumnya Melaksanakan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
13 Agu, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
TanahRibathMedia.Com—Pakar Fiqih Kontemporer, KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si., M.Si. (USAJ) menegaskan bahwa tidak boleh atau haram hukumnya melaksanakan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2024.

"PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak boleh hukumnya menurut syariah Islam dilaksanakan oleh seluruh pihak pemangku kepentingan (stake holder), baik itu dokter, tenaga medis, apoteker, rumah sakit, klinik, dan sebagainya," tuturnya sebagaimana rilis yang diterima oleh redaksi Tanah Ribath Media, Jumat (09-08-2024).

Karena, imbuhnya, PP 28/2024 adalah sarana haram yang akan menjerumuskan generasi muda pada lembah perzinaan yang hina, yang akan dapat mengantarkan para pelaku zina itu ke neraka Jahannam. 

“Na’ūzhu billāhi min dzālik,”ucapnya prihatin.

Sebagai pakar Fiqih Kontemporer, ia menyebut sebuah kaidah fiqih berkaitan dengan PP tersebut. 

"Sebuah kaidah fiqih (‘al-qawā’id al-fiqhiyyah’), menyebutkan bahwa : “Segala macam perantaraan/jalan (al-wasilah) kepada yang haram, hukumnya haram [‘Al wasilatu Ilal haram, haramun’].” (Abu ‘Abdirrahman bin Majid Al-Jaza`iri, Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah Al-Mustakhrajah min I’lām Al-Muwaqqi’īn, hlm. 502)," paparnya.

Selanjutnya, ia menekankan kembali bahwa PP 28/2024, khususnya pasal-pasal yang diduga sebagai bentuk legalisasi zina, haram untuk dilaksanakan.

"Jadi, PP 28/2024 tersebut, khususnya pada pasal-pasal yang diduga kuat menyangkut legalisasi zina, haram untuk dilaksanakan," tegasnya.

Hal ini, kata USAJ, karena PP tersebut berarti sudah menjadi sarana/jalan (al-wasīlah) yang patut diduga kuat mengarah pada legalisasi zina di kalangan anak usia sekolah dan remaja. Padahal zina itu sudah tegas dan jelas diharamkan secara qath’i (pasti/tegas) dalam agama Islam.

Terakhir, Ustaz Shiddiq menyebutkan salah satu dalil dari Al-Qur'an yakni  QS Al-Isrā` : 32 yang jelas-jelas melarang zina.

"Dalam al Quran surat Al Isra ayat 32 disebutkan: ‘Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang terburuk',” Wallāhu a’lam," pungkasnya. []Nur Salamah
Via Straight News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Kampus Tak Lagi Aman: Peringatan Serius atas Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan

Tanah Ribath Media- Mei 08, 2026 0
Kampus Tak Lagi Aman: Peringatan Serius atas Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
TanahRibathMedia.Com— Sungguh memprihatinkan, sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga terlibat dalam kasus pelecehan s…

Most Popular

Wibawa Guru Direndahkan: Buah Sistem Pendidikan Sekuler Kapitalistik

Wibawa Guru Direndahkan: Buah Sistem Pendidikan Sekuler Kapitalistik

Mei 05, 2026
Asap Dapur Menipis: Saat BBM dan Plastik Menguji Keadilan Ibu

Asap Dapur Menipis: Saat BBM dan Plastik Menguji Keadilan Ibu

Mei 03, 2026
Penghinaan terhadap Guru, Potret Buruk Pendidikan Sistem Sekuler

Penghinaan terhadap Guru, Potret Buruk Pendidikan Sistem Sekuler

Mei 04, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023

Popular Post

Wibawa Guru Direndahkan: Buah Sistem Pendidikan Sekuler Kapitalistik

Wibawa Guru Direndahkan: Buah Sistem Pendidikan Sekuler Kapitalistik

Mei 05, 2026
Asap Dapur Menipis: Saat BBM dan Plastik Menguji Keadilan Ibu

Asap Dapur Menipis: Saat BBM dan Plastik Menguji Keadilan Ibu

Mei 03, 2026
Penghinaan terhadap Guru, Potret Buruk Pendidikan Sistem Sekuler

Penghinaan terhadap Guru, Potret Buruk Pendidikan Sistem Sekuler

Mei 04, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us