Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Opini Aturan Pilkada Diubah, Sistem Makin Bubrah
Opini

Aturan Pilkada Diubah, Sistem Makin Bubrah

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
09 Jun, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Ratna Kurniawati, S.A.B.
(Sahabat TRM)

TanahRibathMedia.Com—Publik kembali dihebohkan terkait perubahan aturan penetapan calon pemimpin daerah. Mahkamah Agung (MA) terkesan mendadak mengubah aturan perihal syarat aturan usia calon pemimpin daerah. Dari hasil perubahan aturan tentu menimbulkan gelombang kritik mengemuka di ranah publik hingga terkesan melanggengkan politik dinasti.

Kebijakan yang serba instan ini ditetapkan oleh Mahkamah Agung diduga demi memuluskan langkah putra penguasa negeri ini agar bisa berpartisipasi pada pemilihan gubernur mendatang. 

Seperti yang kita ketahui bahwa dalam kebijakan yang tertuang dalam Peraturan KPU  (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai calon gubernur dalam pilkada. KPU akan menetapkan calon kepala daerah dalam pilkada serentak tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024. Sementara, putra salah satu penguasa ini akan berusia 30 tahun pada tanggal 25 Desember 2024 mendatang (kompas.com, 30-5-2024).

Apabila kita lihat putusan tersebut jelas sekali terlihat adanya kepentingan politik dan membuka jalan lebar bagi salah satu putra penguasa negeri ini untuk mempermudah manuver politiknya. Pakar Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah mengungkapkan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut merupakan karpet merah anak bungsu Presiden Jokowi untuk mencalonkan diri dalam pilkada serentak pada bulan November 2024  mendatang (tempo.com, 3-6-2024). 

Menurut Herdiansyah keputusan ini ditetapkan sejak awal untuk memulus karier politik salah satu anak penguasa negeri ini dan tidak ada hubungan dengan potensi anak muda untuk berkiprah di kancah politik. Ini hanya sekadar dalih semata. 

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung juga memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat 1 huruf d Peraturan KPU Nomer 9 Tahun 2020. Adapun gugatan ini dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda pada tangga 23 April 2024.

Fakta Bubrahnya Sistem Kapitalis

Tidak heran jika kita melihat politik dinasti kian menampakkan diri tanpa mempunyai urat malu. Berbagai macam aturan diubah guna melanggengkan kepentingan penguasa. Lagi-lagi fenomena tersebut terulang. Aturan Mahkamah Agung sebelumnya juga diubah guna memuluskan aturan usia wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden Indonesia. Kali ini gantian giliran putra bungsu yang mencalonkan diri sebagai kontestan dalam pilkada mendatang. Demi posisi sebagai calon kontestan dalam pilkada mendatang berbagai drama skenario diubah seenak sendiri demi melanggengkan kepentingan penguasa. 

Beginilah gambaran rusaknya sistem kapitalis liberal yang hanya mementingkan kepentingan oligarki semata. Jabatan dan materi yang menjadi orientasi tanpa melihat kepentingan rakyat yang selalu terabaikan.  Konsep kepemimpinan yang seharusnya mengayomi dan menjaga kepentingan rakyat  menjadi luntur dan pelan-pelan hilang. Demi meraih kursi jabatan, segala macam cari dilakukan walaupun melalui jalan pintas yang keliru dan merubah aturan yang ada. 

Rusaknya sistem kapitalis liberal dalam konsep kepemimpinan demokrasi terlihat jelas. Materi hanya sebagai alat guna mencapai kekuasaan. Kekuasaan mudah didapatkan dan disalahgunakan. Rakyat semakin tidak percaya dan apatis pada kepemimpinan ala demokrasi kapitalis. Rakyat semakin paham bahwa segala manuver politik tercipta demi meraih jabatan bagi para oligarki bukan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. 

Hal ini tentu berbeda dengan kepemimpinan dalam Islam yang tujuan utamanya adalah memenuhi kepentingan rakyatnya. Karena kepentingan rakyat wajib dipenuhi oleh negara termasuk kepentingan akan sosok pemimpin yang amanah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. : "Imam adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya." (HR Bukhari)

Adapun kriteria kepemimpinan yang amanah hanya bisa terwujud dalam syariat Islam yang kaffah dalam bingkai daulah khil4f4h Islamiah. Dengan syariat Islam yang kaffah sosok pemimpin akan terjaga dengan akidah Islam dan terhindar dari sifat curang, culas, dan serakah yang gila jabatan. Karena setiap pemimpin kelak akan ditanya dan diminta pertanggung jawaban oleh Allah Swt. terhadap kepemimpinannya. 

Syariat Islam sebagai satu-satunya acuan dalam menetapkan kebijakan dan pengaturan urusan rakyat. Adapun amanah pemimpin adalah wujud ketaatan pada hukum syarak. Rakyat menjadi prioritas utama yang wajib dilayani oleh negara. 

Kekuasan dan agama merupakan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Apabila aturan agama hilang niscaya kekuasaan tidak akan mampu tegak dalam pengurusan umat.  Hanya dengan kembali pada sistem Islam dalam bingkai khil4f4h Islamiah, politik dan kebijakan yang adil dan bijaksana mampu terjamin sempurna. Kehidupan rakyat terpenuhi dalam sistem Islam kaffah dan rahmat yang berlimpah. Wa'llahualam bishawab. 
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

‘Patungan’ untuk Kas Daerah dari Warga: Sindiran Telak bagi Penguasa

Tanah Ribath Media- Oktober 22, 2025 0
‘Patungan’ untuk Kas Daerah dari Warga: Sindiran Telak bagi Penguasa
Oleh: Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi) TanahRibathMedia.Com— Warga dan aktivis melakukan aksi transfer uang ke rekening kas mili…

Most Popular

Masa Depan Hilang: Kapitalisme Perusak Generasi Muda

Masa Depan Hilang: Kapitalisme Perusak Generasi Muda

Oktober 20, 2025
Kapitalisme Meniscayakan Kerusakan Tata Kelola Tambang

Kapitalisme Meniscayakan Kerusakan Tata Kelola Tambang

Oktober 21, 2025
Tragedi Ambruknya Pesantren, Bukti Lemahnya Tanggung jawab Negara terhadap Pendidikan

Tragedi Ambruknya Pesantren, Bukti Lemahnya Tanggung jawab Negara terhadap Pendidikan

Oktober 18, 2025

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Masa Depan Hilang: Kapitalisme Perusak Generasi Muda

Masa Depan Hilang: Kapitalisme Perusak Generasi Muda

Oktober 20, 2025
Kapitalisme Meniscayakan Kerusakan Tata Kelola Tambang

Kapitalisme Meniscayakan Kerusakan Tata Kelola Tambang

Oktober 21, 2025
Tragedi Ambruknya Pesantren, Bukti Lemahnya Tanggung jawab Negara terhadap Pendidikan

Tragedi Ambruknya Pesantren, Bukti Lemahnya Tanggung jawab Negara terhadap Pendidikan

Oktober 18, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us