Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Opini Pajak PPN Naik, Rakyat Makin Tercekik
Opini

Pajak PPN Naik, Rakyat Makin Tercekik

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
02 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Yuliana
(Aktivis Muslimah)

TanahRibathMedia.Com—Setelah kenaikan harga pangan belum lama ini, kini rakyat makin terpojok dengan rencana kebijakan pemerintah yang menaikan tarif PPN sebesar 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang. Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menolak keras rencana tersebut. Ia mengatakan tugas pemerintah menyejahterakan rakyat, bukan membuat menderita. 

Ia pun menilai rencana naiknya PPN 12% makin membuktikan kegagalan pemerintah Jokowi yang selama ini mengklaim ekonomi membaik, Muslim Arbi juga mengatakan bahwa itu bukti ekonomi selama ini memburuk, sehingga untuk menutup lobang-lobang pendapatan negara, akhirnya menaikkan PPN. Maka rakyat wajib menolak, karena tujuan bernegara untuk menyejahterakan rakyat justru dilanggar rezim,"(rmoljabar.id, 17-3-2024).

Serba-serbi kenaikan harga maupun tarif PPN akan terus bergulir di tengah pelik nya perekonomian masyarakat. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan tarif PPN akan makin menurunkan daya saing industri. Hal ini menyebabkan turunnya daya beli di tengah inflasi pangan yang relatif lebih tinggi. Melemahnya daya beli masyarakat akan berdampak pada penurunan penjualan. Sementara dampak inflasi terhadap perekonomian secara umum adalah menurunnya kesejahteraan rakyat dan stabilitas perekonomian suatu negara. 

Pemerintah berencana menaikkan PPN untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pajak memang berperan besar pada penerimaan yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listianto, mengatakan pajak merupakan satu-satunya harapan pembebasan utang, lantaran menjadi mayoritas pendapatan negara pada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Tampak jelas, tata kelola ekonomi dalam sistem kapitalisme sangat bertentangan dengan syariat Islam. Pasalnya, pemerintah memperbaiki pertumbuhan ekonomi dengan menggenjot pajak untuk menutupi utang negara. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, pajak menjadi sumber pendapatan utama negara. Diketahui utang negara per Desember 2023, sebesar Rp 8.041,01 triliun.

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Agus Santoso mengungkapkan korupsi menjadi salah satu penyebab tingginya utang luar negeri Indonesia yang membengkak. Sementara itu, di sisi penerimaan, targetnya tak tercapai. 

Kenaikan tarif PPN akan akan selalu terjadi dalam sistem demokrasi kapitalisme. Meski pemerintah sering mengatakan bahwa kepentingan rakyat di atas segalanya, akan tetapi berbagai kebijakan pemerintah lebih mengutamakan Oligarki. 

Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun, dalam sistem kapitalisme sumber kekayaan negara bebas dieksploitasi oleh segelintir kelompok. Padahal, kekayaan alam yang dimiliki negeri ini sangat cukup untuk memenuhi semua kebutuhan negara termasuk menyejahterakan rakyat tanpa harus bergantung pada pajak.

Pandangan Islam

Islam telah menetapkan kewajiban seorang pemimpin ialah memelihara dan menyejahterakan. Islam memiliki konsep yang mampu memenuhi anggaran negara tanpa menjadikan pajak sumber satu-satunya pemasukan kas negara. 

Berbeda dengan konsep pajak dalam sistem kapitalisme, pajak dalam Islam tidak dipungut secara merata dan permanen. Pajak di dalam Islam, tidak diberlakukan secara permanen, melainkan temporal atau sementara, apabila kas negara atau kebutuhan sudah terpenuhi, maka pemungutan pajak segera dihentikan. Negara tidak akan melakukan pungutan pajak kepada rakyat, kecuali saat kas negara sedang kosong, atau hal urgen lainnya yang mengharuskan pemungutan pajak.  

Pajak dalam Islam berlaku untuk rakyat kalangan atas yang memiliki kelebihan harta. Sebab, apabila pajak dipungut merata maka rakyat yang kurang mampu akan terzalimi. Rasulullah bersabda, "Tidak masuk surga petugas pajak yang zalim." (HR Abu Daud).

Adapun sumber pemasukan utama kas negara dalam Islam terdiri dari harta fa'i, hibah, ghanimah, Anfal, rikas, jizyah, khumus, dan kharaj. Sumber lainnya ialah harta milik umum, seperti  pengelolaan hasil barang tambang, serta harta milik negara seperti 'usyur, dan harta zakat atau sedekah. Dengan demikian, negara akan memiliki sumber pemasukan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat.

Tentunya hal ini akan terwujud apabila negara kembali pada politik ekonomi Islam yang bersumber dari Allah Swt..Tata kelola yang sesuai tuntunan syariat dan hukum yang tegas akan memberi efek jera kepada siapa saja yang berbuat curang. Maka, rakyat akan terbebas dari berbagai kebijakan yang menyusahkan rakyat. Segala kebijakan dan hukum-hukum yang berlaku bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah. Dengan demikian negara akan berfungsi sesuai ketentuan syariat yang akan bertanggung jawab atas rakyatnya.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Kemiskinan dalam Permainan Standar Ala Kapitalisme, Islam Wujudkan Kesejahteraan

Tanah Ribath Media- Agustus 06, 2025 0
Kemiskinan dalam Permainan Standar Ala Kapitalisme, Islam Wujudkan Kesejahteraan
Oleh: Yuyun Maslukhah S.Sn (Pemerhati Masalah Sosial) TanahRibathMedia.Com— Badan Pusat Statistik (BPS) mengklaim kemiskinan menurun pada maret 2…

Most Popular

Kurikulum Cinta Kemenag: Proyek Deradikalisasi Sejak Dini

Kurikulum Cinta Kemenag: Proyek Deradikalisasi Sejak Dini

Agustus 02, 2025
Krisis Thailand-Kamboja dan Ilusi Perdamaian Nasionalisme

Krisis Thailand-Kamboja dan Ilusi Perdamaian Nasionalisme

Juli 31, 2025
Marak Sindikat Penjualan Bayi, Apa yang Terjadi?

Marak Sindikat Penjualan Bayi, Apa yang Terjadi?

Juli 31, 2025

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023

Popular Post

Kurikulum Cinta Kemenag: Proyek Deradikalisasi Sejak Dini

Kurikulum Cinta Kemenag: Proyek Deradikalisasi Sejak Dini

Agustus 02, 2025
Krisis Thailand-Kamboja dan Ilusi Perdamaian Nasionalisme

Krisis Thailand-Kamboja dan Ilusi Perdamaian Nasionalisme

Juli 31, 2025
Marak Sindikat Penjualan Bayi, Apa yang Terjadi?

Marak Sindikat Penjualan Bayi, Apa yang Terjadi?

Juli 31, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us