OPINI
Bencana Belum Usai, Hak Korban Dikorupsi
Oleh: Ummu Riri
(Aktivis Muslimah)
TanahRibathMedia.Com—KPK memanggil 4 pegawai BNPB untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana. Kasus ini bermula dari OTT KPK di BNPB pada 13 Oktober 2026 yang menjaring 15 orang, kemudian menetapkan 5 orang tersangka. KPK sebelumnya telah menyita barang bukti senilai total Rp. 5,47 miliar yang mencakup uang tunai dalam bentuk rupiah, mata uang asing, kepingan emas dan aset kripto (Metrotvnews.com, 28-10-2026).
Sejak awal tahun 2026 Indonesia telah banyak mengalami bencana. Masyarakat sudah cukup terenggut ketenangan hidupnya. Harta benda yang hilang tidak bisa kembali, rumah-rumah rusak, kebutuhan pokok sulit terpenuhi, sekadar memikirkan hari esok saja terasa berat. Namun, ketika bantuan sangat dibutuhkan di tengah bencara seperti ini, anggaran justru dikorupsi oleh pejabat nirempati.
Krisis Integritas
Korupsi dana bencana bukan terjadi baru-baru ini dan bukan kejahatan biasa. Dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan korban bencana, justru disalahgunakan oleh pihak yang mendapatkan amanah dalam penyaluran. Pada akhirnya masyarakat korban bencana kehilangan hak atas bantuan tersebut. Mereka terpaksa memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Padahal, bencana adalah kondisi darurat yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan penyaluran bantuan. Bantuan sangat dibutuhkan korban bencana untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, tempat berlindung, kesehatan dan kebutuhan lainnya. Kebutuhan masyarakat terancam tidak terpenuhi dan negara menanggung kerugian.
Kasus ini mencerminkan krisis integritas ketika jabatan bukan dianggap sebagai tanggung jawab dan amanah, tetapi sebagai kesempatan mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan justru digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Krisis integritas ini berhubungan dengan paradigma sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Sekularisme membentuk kepribadian yang tidak berlandaskan pada halal dan haram, sehingga ketika mengemban amanah justru kepentingan materi yang diutamakan, sifat serakah tanpa sadar mendorongnya untuk menyalahgunakan kekuasaan. Tanpa rasa takut akan pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt., norma-norma agama pun tidak menjadi benteng yang kuat untuk mencegah pengkhianatan terhadap amanah.
Dalam sistem kapitalisme sekuler, praktik politik dapat berkelindan dengan kepentingan ekonomi, akibatnya dapat membuka ruang bagi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kebijakan. Kebijakan publik berisiko lebih berpihak pada pemilik modal atau kelompok yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat.
Praktik semacam ini makin sulit dicegah ketika pengambilan keputusan tidak transparan dan lemahnya pengawasan atau bahkan tidak dilaksanakan. Lemahnya pengawasan terhadap para pejabat akan membuka lebar risiko penyimpangan. Dalam sistem kapitalisme pengawasan bersifat administratif dan pemeriksaan tidak efektif, pertanggungjawaban tidak dijalankan. Akibatnya, negara akan bersifat reaktif, sementara celah penyimpangan terbuka lebar tanpa ada upaya pencegahan.
Dalam hal ini korupsi bukan kritik semata, melainkan pembuktian bahwa sistem yang saat ini diterapkan perlu diubah. Apabila sistem ini terus diterapkan dan hanya mengganti pemimpin atau merombak kabinet, penyimpangan yang sama berpotensi besar akan terulang kembali. Maka diperlukan penerapan sistem sahih yang datangnya dari pencipta manusia, kehidupan dan alam semesta yaitu Allah Swt., yaitu sistem pemerintahan Islam.
Negara Refleksi Perisai Umat
Sistem Islam datang langsung dari Allah Swt., melalui Rasulullah saw., sebagai teladan bagi manusia dari zaman dahulu hingga saat ini. Ajarannya tidak lekang oleh waktu, perintah-perintahnya membawa keberkahan bagi umat dan ganjaran pahalanya dibutuhkan oleh umat di yaumul akhir nanti.
Maka, seharusnya tidak ada keraguan sedikit pun dalam penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam bernegara. Manusia seharusnya menginginkan sistem Islam diterapkan dan menjadikan sebuah kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan seluruh problematika umat. Islam menempatkan negara sebagai pengurus dan pelindung umat, bukan sebagai pemangku kebijakan yang menyengsarakan rakyat seperti saat ini.
Dalam keadaan darurat, tanggung jawab ini semakin mendesak, karena masyarakat sangat membutuhkan bantuan. Kebutuhan dasar rakyat dalam kondisi bencana harus dipenuhi untuk memulihkan kehidupan mereka. Anggaran yang dialokasikan untuk membantu masyarakat harus disalurkan secara merata. Anggaran bukan hanya sekadar angka, melainkan amanah yang harus segera ditunaikan sesuai peruntukannya.
Rasulullah saw., mengatakan bahwa pemimpin adalah pelindung dan pengurus umat. Konsep ini menegaskan bahwa penyalahgunaan dana bantuan bencana bukan hanya pelanggaran dalam pengelolaan dana, melainkan pengkhianatan terhadap amanah kepemimpinan dan juga perampasan hak rakyat yang sedang kesulitan. Islam membangun keimanan dan ketakwaan sebagai benteng kokoh yang paling mendasar dalam diri setiap individu. Seorang pejabat akan menjaga amanahnya dan menyadari bahwa setiap keputusan dan penggunaan anggaran akan ada pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt., kelak. Allah Swt., berfirman:
"Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa; kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi, apa yang keluar darinya, apa yang turun dari langit, dan apa yang naik ke dalamnya. Dan Dia bersamamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (TQS Al-Hadid [57]: 4)
Dalam potongan ayat di atas mengingatkan kita bahwa tidak ada perbuatan yang luput dari pengetahuan Allah Swt., termasuk manipulasi pengadaan, penggelembungan harga atau pun pemotongan bantuan seperti yang dilakukan pejabat BNPB tersebut. Dengan keimanan, seorang pejabat tidak menjadikan besarnya anggaran dan minimnya pengawasan sebagai peluang untuk melakukan penyelewengan. Justru sebaliknya akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
Individu beriman saja tidak cukup, maka Islam mengatur penyelenggaraan negara melalui sistem yang bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan cara pendidikan berbasis akidah Islam, pengawasan penggunaan anggaran secara ketat, dan pemeriksaan kekayaan pejabat. Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan bukan untuk memperkaya diri dengan menggunakan harta milik umat, melainkan sebagai perisai bagi umat.
Selain itu apabila pejabat terbukti bersalah, maka diberikan sanksi atau uqubat sesuai dengan ketentuan syariat. Hukuman dalam Islam bersifat zawajir yaitu mencegah pelaku maupun orang lain untuk melakukan pelanggaran yang sama atau yang lainnya, serta bersifat jawabir yaitu sebagai penebus dosa bagi pelaku sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Penerapan hukuman harus didasarkan pada pembuktian yang sah dan diterapkan secara adil.
Tidak berhenti pada sebuah hukuman, dalam Islam pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya seiring dengan pemulihan harta umat sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, Islam menawarkan pendekatan pemberantasan korupsi secara menyeluruh, yaitu dengan membangun pribadi yang bertakwa, menjadikan jabatan sebagai amanah, mengawasi penggunaan anggaran secara ketat, melakukan pengawasan terhadap harta pejabat, serta menerapkan sistem sanksi yang tegas kepada pelaku pelanggaran. Mekanisme ini bertujuan menjaga harta yang seharusnya milik umat tetap menjadi milik umat dan disalurkan sesuai dengan peruntukannya. Mencegah penyalahgunaan anggaran dan menghindari kerugian negara. Sebab apabila dana umat diselewengkan, maka kerugiannya bukan hanya menyangkut umat, tetapi juga negara. Sehingga penerapan Islam secara menyeluruh dalam sistem bernegara merupakan sebuah urgensi yang harus diupayakan.
Wallahualam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar