OPINI
Ketika Swasembada hanya Sebatas Citra
Oleh: Irohima
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Di tengah pengapnya asap karhutla, berita kenaikan harga beberapa barang kebutuhan makin membuat sesak di dada, padahal belum lama ini pemerintah mengumunkan bahwa pangan di negara kita sudah berswasembada pada delapan komoditas pangan utama dalam kurun waktu satu tahun pemerintahan, namun pada faktanya harga pangan justru mengalami kenaikan, bahkan tidak merata antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Sudah beberapa pekan, harga sejumlah pangan strategis mengalami kenaikan, di antaranya harga daging ayam, telur ayam, minyak goreng, hingga cabai. Menurut data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia, harga cabai merah besar naik 3,35% menjadi Rp 50.900/kg, cabai merah keriting naik 3,8% menjadi Rp 53.250/kg, cabai rawit merah naik 5,08% menjadi Rp 59.950/kg, cabai rawit hijau naik 8,72% menjadi Rp 76.050/kg. Selain itu harga daging ayam segar naik 1,31% menjadi Rp 42.550/kg, telur ayam naik 0,88% menjadi Rp 29.500/kg, daging sapi kualitas 1 naik 0,26% menjadi Rp 151.850/kg, dan minyak goreng curah yang naik 4,4% menjadi Rp 21.350/kg (www.bloombergtechnoz.com, 29-8-2026).
Salah satu tujuan swasembada pangan adalah menjaga stabilitas harga dan pasokan di pasar. Namun realita saat ini, di mana harga komoditas utama justru semakin naik di tengah pernyataan pemerintah tentang keberhasilan swasembada menjadi bukti bahwa swasembada pangan hanya bicara tentang jumlah produksi pangan bukan pada harga dan distribusinya. Di sisi lain, praktik monopoli oligopoli yang menjadikan harga bisa diatur oleh produsen besar (kapitalis) menambah parah situasi.
Saat ini kita hidup dalam naungan sistem kapitalisme yang mengukur capaian kesejahteraan dari besarnya produksi saja, sistem ini juga tidak benar-benar memastikan distribusi sampai ke tangan rakyat. Kebijakan terkait pangan yang lahir dari sistem ini cenderung berorientasi pada korporat dan pasar bebas, hingga swasembada atau ketahanan pangan yang dicapai sering kali sebatas citra, gagal memberikan kesejahteraan pada petani kecil dan tidak mampu menjamin harga pangan yang murah dan adil bagi rakyat. Negara yang harusnya bertanggung jawab dalam hal ini hanya berperan sebagai regulator dan justru kerap lepas tangan akan tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan rakyat.
Dalam Islam, pangan ditetapkan sebagai kebutuhan pokok yang dijamin pemenuhannya oleh negara. Sistem Islam mewajibkan negara menjamin ketersediaan lahan pertanian, mengelola distribusi secara adil, dan tidak bergantung pada korporasi asing atau utang investasi. Islam memiliki mekanisme tersendiri dalam pengurusan pangan yang terangkum dalam poin-poin penting seperti di bawah ini:
Peran aktif negara dalam produksi, di mana negara mengurus petani secara langsung, menyediakan sarana produksi yang berkualitas dan terjangkau serta memberikan akses permodalan tanpa riba.
Negara akan membangun infrastruktur penunjang seperti irigasi dan jalan serta meningkatkan kemampuan petani dengan menggunakan teknologi pertanian terkini.
Memberikan bantuan dana kepada petani yang memiliki kesulitan biaya produksi, adapun dana tersebut akan diambil dari Baitulmal.
Distribusi pangan akan diatur dengan adil dan merata, negara juga akan secara langsung mengawasi pasar untuk memastikan kestabilan harga agar bisa dijangkau rakyat dan tidak akan pernah menyerahkan tata kelola harga pada mekanisme pasar bebas.
Negara dalam Islam akan melarang keras praktik monopoli dan oligopoli.
Islam akan menindak tegas para pelaku praktik penimbunan barang yang sering jadi pemicu langka dan tingginya harga barang seperti yang kerap terjadi saat ini
Dengan aturan yang diterapkan negara dalam Islam, maka kelangkaan barang juga harga yang tidak stabil tentu tidak akan terjadi. Ketahanan dan kedaulatan pangan juga akan terwujud hingga kesejahteraan akan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat.
Wallahualam bishshawab.
Via
OPINI
Posting Komentar