OPINI
Judi Tumbuh Saat Negara Terlambat Mencegah
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Judi bukan sekadar permainan untuk mendapatkan uang dengan cara cepat. Di balik meja permainan dan angka-angka yang dipertaruhkan, terdapat persoalan sosial yang jauh lebih besar. Judi dapat mendorong seseorang mengejar keuntungan tanpa kerja, menghabiskan harta, merusak hubungan keluarga, bahkan menyeret masyarakat ke dalam lingkaran utang dan kejahatan. Karena itu, maraknya perjudian tidak cukup diselesaikan dengan menangkap pemain atau menutup satu tempat perjudian. Akar persoalannya harus dibenahi.
Penggerebekan sebuah kasino di Batam menjadi salah satu gambaran serius mengenai persoalan tersebut. Dalam operasi yang dilakukan Bareskrim Polri, sebanyak 197 orang diamankan dan uang sekitar Rp7,1 miliar disita dari lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian kasino (Kumparan.com, 1 September 2026). Besarnya jumlah orang yang diamankan dan nilai uang yang disita menunjukkan bahwa perjudian bukan lagi persoalan kecil yang berlangsung secara sembunyi-sembunyi di tengah masyarakat.
Pertanyaannya, mengapa aktivitas semacam ini bisa tumbuh dan berkembang?
Judi Tidak Tumbuh di Ruang Hampa
Perjudian membutuhkan ekosistem. Ada pemain, bandar, tempat, modal, promosi, teknologi, dan yang tidak kalah penting adalah ruang sosial yang memungkinkan aktivitas tersebut berkembang. Jika hanya pemain yang ditangkap sementara jaringan, fasilitas, dan sumber pembiayaannya terus bermunculan, pemberantasan judi akan seperti memotong daun tanpa mencabut akarnya.
Di sinilah kebijakan negara memiliki peran penting. Negara seharusnya tidak sekadar bertindak setelah perjudian membesar dan menimbulkan keresahan. Negara harus memastikan sejak awal bahwa aktivitas yang merusak masyarakat tidak memperoleh ruang untuk berkembang.
Judi juga tidak layak dipandang semata-mata sebagai aktivitas ekonomi. Dalam perspektif Islam, ukuran boleh atau tidaknya suatu aktivitas bukan keuntungan finansial, besarnya investasi, atau potensi penerimaan negara. Ukurannya adalah halal dan haram.
Allah Swt. secara tegas berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma'idah: 90)
Ayat tersebut sangat jelas. Judi (maisir) tidak hanya dilarang pada bentuk tertentu. Aktivitas perjudian pada dasarnya harus dijauhi karena membawa kerusakan dan membuka jalan bagi berbagai persoalan lainnya.
Negara Tidak Boleh Menjadikan Keuntungan sebagai Ukuran
Salah satu persoalan dalam sistem ekonomi kapitalistik adalah kuatnya orientasi terhadap keuntungan. Selama sebuah aktivitas dapat menghasilkan keuntungan ekonomi, aktivitas tersebut berpotensi mendapatkan ruang, regulasi, atau bahkan legitimasi dengan berbagai alasan.
Cara pandang seperti ini berbahaya apabila diterapkan terhadap perjudian. Negara tidak boleh menjadikan pemasukan sebagai alasan untuk memberikan ruang terhadap aktivitas yang jelas-jelas dilarang agama. Sebab, pemasukan negara tidak otomatis berarti kemaslahatan. Jika uang diperoleh dari aktivitas yang merusak kehidupan masyarakat, keuntungan tersebut justru dapat menimbulkan biaya sosial yang lebih besar. Negara mungkin memperoleh pemasukan, tetapi keluarga kehilangan harta, anak kehilangan perhatian orang tua, masyarakat kehilangan produktivitas, dan sebagian orang terjerumus ke dalam kecanduan.
Karena itu, kebijakan publik semestinya tidak berhenti pada pertanyaan, “Berapa besar keuntungan yang diperoleh?” Pertanyaan yang lebih penting adalah, “Apa dampaknya terhadap kehidupan masyarakat?”
Rasulullah ﷺ Menutup Jalan Menuju Kemaksiatan
Dalam sejarah Islam, Rasulullah ﷺ tidak hanya melarang perbuatan dosa setelah dilakukan, tetapi juga membangun masyarakat dengan nilai yang mencegah berkembangnya kemaksiatan.
Islam mengajarkan pentingnya amar makruf nahi mungkar. Allah Swt. berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar." (QS. Ali Imran: 104)
Prinsip tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak boleh bersikap apatis terhadap kemaksiatan. Namun, pelaksanaan hukum juga tidak boleh dilakukan secara main hakim sendiri. Penegakan hukum merupakan tanggung jawab otoritas yang sah melalui proses peradilan yang adil.
Pada masa Rasulullah ﷺ, masyarakat dibangun dengan ketakwaan sekaligus aturan yang jelas. Larangan terhadap khamar, misalnya, tidak berhenti sebagai nasihat moral, tetapi menjadi bagian dari pembentukan masyarakat yang menjauhi berbagai pintu kerusakan. Prinsip yang sama dapat diterapkan dalam persoalan perjudian: pencegahan, pendidikan, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan bersama.
Memberantas Bandar Bukan Sekadar Menangkap Pemain
Penggerebekan kasino di Batam tentu patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum. Namun, operasi semacam itu tidak boleh menjadi akhir dari pemberantasan judi. Justru setelah sebuah jaringan terbongkar, aparat perlu menelusuri bagaimana aktivitas tersebut dapat beroperasi, siapa yang membiayai, bagaimana transaksi berlangsung, bagaimana promosinya menyebar, dan apakah terdapat jaringan lain yang terhubung.
Jika bandar ditangkap tetapi pasar perjudian tetap dibiarkan tumbuh, akan selalu ada orang lain yang mengisi kekosongan tersebut.
Apalagi perkembangan teknologi membuat perjudian dapat berpindah dari ruang fisik ke ruang digital. Karena itu, pemberantasan judi membutuhkan sistem pengawasan yang kuat dan berkelanjutan. Masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi tentang bahaya perjudian, bukan sekadar ancaman hukuman.
Dalam perspektif Islam, pendidikan tersebut berangkat dari pembentukan ketakwaan. Individu memahami bahwa harta bukan sekadar alat untuk memenuhi keinginan, tetapi amanah dari Allah. Mencari kekayaan harus ditempuh melalui jalan yang halal. Dengan pemahaman seperti itu, seseorang tidak mudah tergoda oleh janji keuntungan cepat melalui perjudian.
Sistem yang Mencegah Sebelum Menindak
Islam menawarkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Judi dinyatakan haram, sehingga negara tidak memberikan ruang legal bagi aktivitas perjudian. Perizinan usaha harus mempertimbangkan ketentuan syariat dan kemaslahatan masyarakat. Aktivitas yang jelas-jelas diharamkan tidak semestinya mendapatkan legitimasi hanya karena menghasilkan keuntungan.
Di sisi lain, masyarakat dibina agar memiliki ketakwaan. Negara melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak masyarakat. Aparat menindak pelaku perjudian berdasarkan hukum yang berlaku melalui proses peradilan yang adil. Dengan demikian, pencegahan dan penindakan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Pemberantasan perjudian juga harus menyentuh sisi permintaan dan penawaran. Pemain perlu dibina dan dicegah agar tidak terjerumus, sedangkan bandar dan jaringan yang sengaja mengambil keuntungan dari perjudian harus ditindak tegas sesuai hukum. Teknologi pun harus digunakan untuk mempersempit ruang gerak perjudian digital.
Masalah judi tidak selesai hanya dengan satu penggerebekan. Jika akar persoalannya adalah lemahnya pengawasan, longgarnya ruang usaha, rendahnya ketakwaan, dan orientasi keuntungan yang mengabaikan halal-haram, maka seluruh aspek tersebut harus diperbaiki.
Masyarakat membutuhkan lingkungan yang tidak menjadikan perjudian sebagai hiburan, negara membutuhkan kebijakan yang tidak menjadikan keuntungan sebagai ukuran utama, dan individu membutuhkan keimanan yang membuatnya mampu membedakan rezeki yang halal dari keuntungan yang haram.
Judi memang bisa diberantas, tetapi bukan dengan mengandalkan operasi sesaat. Pemberantasan yang serius harus dimulai dari keberanian negara menutup ruang perjudian, memperkuat pendidikan dan ketakwaan masyarakat, membangun pengawasan yang efektif, serta memberikan sanksi yang adil dan tegas kepada pelakunya. Dengan cara itulah perjudian tidak sekadar dipukul setelah tumbuh besar, tetapi dicegah sejak awal agar tidak menjadi penyakit yang terus berulang di tengah masyarakat.
Via
OPINI
Posting Komentar