OPINI
Jalur Maut Mengancam Nyawa, di mana Pengurusan Negara?
Oleh: Lia Ummu Thoriq
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
TanahRibathMedia.Com—Jalan Raya Narogong menjadi akses utama truk pengangkut sampah menuju TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Bantargebang, ditetapkan sebagai jalur rawan kecelakaan sekaligus tercemar air lindi dari truk yang tak memenuhi standar. Air lindi membuat jalan licin hingga menyebabkan sejumlah kendaraan tergelincir dan kecelakaan
(https://www.instagram.com/p/DcTZqzmCTCp/?igsi=MWJlbmk2cTZ2NnJ0bg==u).
Air lindi (leachate) adalah cairan yang terbentuk ketika air (seperti air hujan) merembes melalui timbunan sampah, lalu melarutkan serta membawa berbagai zat pencemar, bahan organik, anorganik, hingga logam berat. Ciri fisiknya adalah berwarna hitam pekat atau kecokelatan mirip kopi dengan bau yang sangat menyengat dan asam. Air lindi mengandung senyawa organik tinggi, bakteri patogen, garam, serta logam berat seperti seng dan raksa. Dampak lingkungan: Jika berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan tidak diolah dengan benar, air lindi sangat beracun serta berpotensi mencemari tanah dan air sumur warga (Wikipedia).
Air lindi yang keluar dari truk pengangkut sampah ke Bantargebang Bekasi sangat menggaanggu warga sekitar, terutama yang tinggal di daerah Narogong. Keselamatan warga dikorbankan, mulai dari gangguan penciuman hingga terancamnya nyawa. Dari air lindi ini jalan di daerah Narogong menjadi licin, hal ini sangat menggangu pengguna jalan. Banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengancam nyawa manusia.
Air lindi yang mengalir di sepanjang jalan Narogong ini menunjukkan buruknya tata kelola sampah. Jalan Raya Narogong menjadi jalur utama truk sampah, tetapi standar keamanan armada dan pengawasan terhadap muatan belum berjalan serius. Hal ini menunjukkan permasalahan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Sampah tidak dikelola dengan cara baik sehingga menghasilkan dampak baru bagi pengguna jalan.
Penanganan semestinya menyasar sumber masalah bukan menyelesaikan permasalah cabang. Pemerintah perlu mewajibkan armada pengangkut yang memenuhi standar, melakukan pemeriksaan rutin, memberi sanksi tegas atas kebocoran muatan, serta memastikan jalur menuju TPA aman bagi masyarakat. Namun hal ini tidak dilakukan oleh pemerintah akhirnya Narogong menjadi jalur maut yang mengancam nyawa, di mana pengurusan negara?
Butuh paradigma baru untuk pengelolaan sampah agar tidak menimbulkan masalah baru. Paradigma ini bersumber dari Islam. Kerena Islam memang bahwa keberhasilan sebagian dari iman. Hal ini sebagaimana hadits:
الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ
artinya: "Kesucian (bersuci) itu adalah setengah dari iman." (HR. Muslim)
Kesadaran akidah sangat dibutuhkan, bahwa menjaga lingkungan adalah bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Maka pengelolaan sampah harus dari hulu hingga hilir sehingga tidak menimbulkan korban.
Tata Kelola Sampah dalam Sistem Islam
Pemimpin dalam sistem Islam adalah urgent. Karena pemimpin adalah pengurus rakyat dan pengambil segala keputusan. Hal ini berdasarkan hadits dari Imam Bukhari:
فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Maka seorang imam (pemimpin) yang memimpin manusia adalah ra'in seorang gembala (pemimpin) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR. Bukhari)
Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan didasarkan pada fungsi negara sebagai pengurus (riayah) urusan umat dan prinsip pencegahan kemudaratan. Berikut adalah contoh dan prinsip penerapan pengelolaan kebersihan serta sampah dalam sistem tersebut:
1. Larangan Merusak Lingkungan: Tindakan membuang sampah sembarangan di jalan umum, sumber air, atau tempat publik dilarang keras karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi orang lain. Negara wajib hadir sebagai ra’in. Jalan, lingkungan, dan keselamatan warga merupakan amanah yang wajib diurus negara.
2. Armada pengangkut sampah yang memadai. Truk sampah yang membahayakan pengguna jalan menunjukkan amanah pengurusan rakyat belum dijalankan secara optimal. Pengelolaan sampah harus berorientasi ri’ayah, bukan sekadar teknis. Negara menetapkan sistem pengangkutan dan pengelolaan sampah berdasarkan hukum syariat dan kemaslahatan rakyat, termasuk memastikan armada, jalur, serta TPA memenuhi standar keselamatan.
2. Peran Lembaga Hisbah (Muhtasib). Negara mengangkat seorang pengawas pasar dan fasilitas umum (muhtasib) yang bertugas memastikan kebersihan jalan-jalan umum, melarang warga membuang kotoran atau sampah di tempat yang mengganggu pejalan kaki, serta menindak tegas pelanggar.
3. Infrastruktur Publik oleh Baitul Mal. Pembiayaan kebersihan kota, penyediaan saluran pembuangan, dan pengelolaan tempat pembuangan akhir didanai langsung oleh anggaran pendapatan negara (Baitul Mal) sebagai fasilitas pelayanan dasar publik.
4. Pengurangan dan Pemanfaatan Barang (Zero Waste). Budaya hidup hemat diajarkan untuk menekan volume sampah rumah tangga. Barang yang masih bisa digunakan dioptimalkan kembali fungsinya (reuse dan recycle).
Islam menempatkan kekuasaan sebagai amanah, bukan komoditas. Negara memiliki kewenangan menerapkan aturan secara tegas dan memberi sanksi kepada pihak yang membahayakan masyarakat. Dengan begitu, keselamatan warga menjadi prioritas utama dalam seluruh kebijakan pengelolaan sampah.
Via
OPINI
Posting Komentar