OPINI
Rempang dan Luka Keadilan: Pembangunan yang Mengabaikan Hak Rakyat
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Sengketa lahan di Rempang kembali membuka pertanyaan lama yang belum terjawab: untuk siapa sebenarnya pembangunan dilakukan? Di satu sisi, negara mengusung program pembangunan, termasuk wacana sekolah rakyat sebagai upaya meningkatkan akses pendidikan. Namun di sisi lain, masyarakat justru dihadapkan pada tekanan, ketidakpastian, bahkan kehilangan hak atas tanah yang telah lama mereka tempati. Alih-alih menghadirkan kesejahteraan, pembangunan justru terasa sebagai ancaman.
Kronologi konflik Rempang menunjukkan adanya pemasangan plang hingga penolakan warga terhadap penguasaan lahan yang dinilai sepihak. Situasi ini memperlihatkan bahwa proses pembangunan tidak berjalan dengan prinsip keadilan dan musyawarah yang sehat (batamnews.co.id, 15 Juli 2026). Ketegangan antara warga dan otoritas menjadi bukti nyata bahwa ada yang keliru dalam tata kelola kebijakan publik.
Secara prinsip, pemenuhan hak atas pendidikan memang penting. Negara berkewajiban memastikan setiap warga mendapatkan akses pendidikan yang layak. Namun, tujuan baik tersebut tidak dapat dibenarkan jika dicapai melalui cara-cara yang merampas hak dasar lainnya. Mengambil alih lahan masyarakat tanpa persetujuan yang adil, apalagi disertai tekanan, bukanlah bentuk pembangunan, melainkan bentuk ketidakadilan yang dilegalkan.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya: negara tampak gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai pelindung rakyat. Minimnya koordinasi antara pemerintah dan warga memperlihatkan bahwa suara masyarakat tidak menjadi prioritas dalam pengambilan keputusan. Padahal, kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak seharusnya lahir dari dialog, bukan dari keputusan sepihak. Ketika ruang aspirasi menyempit, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi semakin besar.
Islam memberikan perspektif yang berbeda dalam melihat relasi antara penguasa dan rakyat. Dalam sebuah hadis, Rasulullah ï·º bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan bukanlah alat untuk memaksakan kehendak, melainkan amanah untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat. Dalam konteks Rempang, prinsip ini seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan. Tidak ada legitimasi bagi penguasa untuk mengintimidasi rakyat demi kepentingan proyek, seberapa pun besar manfaat yang diklaim.
Sejarah Islam juga mencatat bagaimana keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kisah Amr bin Ash yang pernah ditegur oleh Khalifah Umar bin Khattab menjadi pelajaran berharga. Saat Amr memperluas Masjid dengan menggusur gubuk milik seorang Yahudi, Khalifah Umar tidak membenarkan tindakan tersebut. Ia justru memerintahkan agar hak pemilik tanah dikembalikan. Peristiwa ini menunjukkan bahwa dalam Islam, pembangunan tidak boleh mengorbankan hak individu, bahkan terhadap non-Muslim sekalipun.
Bandingkan dengan kondisi hari ini, di mana pembangunan sering kali mengabaikan prinsip keadilan substantif. Proyek infrastruktur dipercepat, tetapi perlindungan terhadap masyarakat justru tertinggal. Negara seolah lebih fokus pada target fisik pembangunan dibandingkan memastikan bahwa prosesnya berjalan secara adil dan manusiawi.
Solusi atas persoalan ini tidak cukup hanya dengan memperbaiki komunikasi atau memberikan kompensasi. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma dalam memandang pembangunan itu sendiri. Negara harus kembali pada fungsi dasarnya sebagai pelindung, bukan sekadar regulator atau fasilitator proyek. Dalam sistem Islam, pembangunan dilakukan dengan memastikan bahwa hak kepemilikan individu dihormati dan tidak dilanggar tanpa alasan yang dibenarkan secara syar’i.
Selain itu, mekanisme pengambilan kebijakan harus membuka ruang aspirasi yang luas bagi masyarakat. Musyawarah bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian integral dalam proses penentuan kebijakan. Dengan demikian, potensi konflik dapat diminimalkan karena masyarakat merasa dilibatkan dan dihargai.
Lebih jauh, penerapan prinsip syariat Islam dalam tata kelola negara akan menciptakan sistem yang menempatkan keadilan sebagai prioritas utama. Penguasa tidak hanya dinilai dari keberhasilan proyek pembangunan, tetapi dari sejauh mana ia mampu menjaga hak dan martabat rakyatnya. Inilah yang membedakan antara pembangunan yang berorientasi pada kekuasaan dan pembangunan yang berorientasi pada kemaslahatan.
Sengketa Rempang seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan sekadar konflik yang berlalu begitu saja. Jika negara terus mengabaikan hak rakyat demi ambisi pembangunan, maka kepercayaan publik akan semakin tergerus. Sebaliknya, jika keadilan ditegakkan dan hak rakyat dilindungi, maka pembangunan akan benar-benar menjadi jalan menuju kesejahteraan bersama.
Pada akhirnya, pembangunan yang sejati bukan hanya tentang berdirinya bangunan megah, tetapi tentang terjaganya hak, keadilan, dan martabat manusia. Tanpa itu, pembangunan hanya akan menyisakan luka yang sulit disembuhkan.
Via
OPINI
Posting Komentar