Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda OPINI Selamatkan Generasi dari Bahaya LGBT
OPINI

Selamatkan Generasi dari Bahaya LGBT

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
27 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Sinta Lestari 
(Pegiat Literasi dan Aktivis Dakwah)


TanahRibathMedia.Com—Alarm bahaya memang tak berbunyi. Mitigasi bencana pun tak mampu memperdiksi. Namun bahaya kian hari semakin memangsa generasi. Ini bukan soal bencana alam yang terlihat. Namun bencana yang lebih dahsyat dan berbahaya bagi  peradaban manusia. Maraknya penyimpangan seksual semakin masif di ruang publik. Prilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) makin dirasakan keberadaannya, semakin nampak pergerakannya dan bertambah banyak di beberapa wilayah di Indonesia dan seluruh negara di dunia.

Fenomena ini tentunya menciptakan kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi anak dan keluarga mereka. Terlebih sebagian besar negara-negara Barat telah memberi apresiasi dan dukungan dengan cara melegalkannya melalui legitimasi hukum. Lagi-lagi framing HAM menjadi senjata untuk melegalkan sebuah kerusakan. Keberagaman dan kesetaraan menjadi alasan untuk menormalisasi penyimpangan.

Bahkan beberapa waktu lalu kajian BEM Psikologi UI tentang LGBT muncul di media sosial. Unggahan konten yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada tahun 2008 telah menarik perhatian publik. Rupanya kajian itu menyebutkan tidak ada riset yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan (detiknews, 3-7-2026).

Meski unggahan itu telah dihapus, namun hal itu dikhawatirkan dapat mengubah persepsi yang telah tertanam di tengah masyarakat bahwa setiap penyimpangan tidak boleh diberikan dukungan sekecil apapun apalagi dilindungi atas nama hak asasi. Merespons unggahan tersebut, UI kajian dari organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi UI selaku institusi (Detiknews, 3-7-2026).

MUI (Majelis Ulama Indonesia) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) pidana LGBT. Langkah ini diambil untuk mendorong regulasi tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI (Media Indonesia, 29-6-2026). Meski negara tidak secara langsung melegalkannya, namun budaya penyimpangan yang dinormalisasi atas nama hak asasi menunjukkan alarm bahaya bagi generasi.


LGBT Sebuah Penyimpangan, Bukan Keberagaman

LGBT tidak dapat diakui sebagai sebuah keberagaman karena adanya keberagamaan tetaplah harus memiliki aturan yang benar sesuai fitrah manusia. Jika ada sebuah keberagaman namun bertentangan dengan fitrah manusia dan aturan Allah Swt. maka tidak dibenarkan. Bahkan harus ditindak tegas agar kerusakan tidak menyebar luas.

Dampak luar biasa dari perilaku LGBT di antaranya: 
1. Segi agama, pelakunya terancam dosa besar, merusak akidah, mengundang azab Allah Swt.
2. Segi Kesehatan, pelaku LGBT bisa menularkan penyakit seperti HIV, juga mental yang menyebabkan bunuh diri, anxiety, bullying karena adanya penolakan juga diskriminasi sosial. 
3. Segi sosial, merusak tatanan kemanusiaan, populasi, generasi dan keturunan. 

Semua kerusakan ini akibat diterapkannya sistem Kapitalisme yang menjunjung tinggi HAM berdiri atas nama kebebasan sehingga melegalkan LGBT yang semakin meluas, bukan hanya di negara-negara yang telah melegalkannya namun juga di negara-negara yang tidak melegalkannya seperti Indonesia.

Pandangan Islam Terhadap Perilaku Penyimpangan Seksual

Islam telah mengharamkan LGBT dan jelas termasuk dosa besar. Pelakunya dianggap kriminal. Sehingga terkena sanksi berat, takzir hingga hukuman mati yang bersifat jawabir dan jawazir (penebus dan efek jera). Bahkan para ulama mengatakan LGBT merupakan kejahatan (Jarimah) yang merugikan dan membahayakan banyak orang karena telah menyimpang dari fitrah dan naluri manusia. 

LGBT merupakan penyimpangan terhadap Gharizah Na'u. Dalam Islam hanya ada dua jenis manusia laki-laki dan perempuan. Adam dan Hawa. Sebagaimana firman Allah ï·»: 

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah." (TQS. Az-dDzariyat: 49)

Adapun dalil pengharamannya: 

 "Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)? Sementara itu, kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu (memang) kaum yang melampaui batas." (TQS. Asy-Syu’ara: 165-166)

Oleh karenanya salah besar jika ada pandangan yang menyebutkan bahwa LGBT merupakan fitrah sehingga tidak boleh dilarang. LGBT jelas dalam Al-Qur'an sebuah kemaksiatan yang harus dijauhi oleh manusia bukan malah diberi ruang atas dasar hak asasi manusia. 

Jika kita perhatikan Allah telah menciptakan laki-laki dan perempuan agar menjadi penyeimbang dan saling menyempurnakan. Jika Allah hanya mencipta satu jenis saja maka manusia akan punah padahal Allah ingin menjadikan manusia menjadi Khalifah. Laki-laki dan perempuan berbeda namun tetap memiliki kesetaraan di hadapan Allah Swt. Laki-laki kuat dengan fitrahnya mencari nafkah. Perempuan dengan rahimnya dan kelembutannya menghasilkan generasi yang tumbuh bukan hanya dari faktor biologis tapi ideologis sebagai pendidik generasi. Maka inilah keluarga ideal yang Islam tetapkan.

Lalu bagaimana peran sejenis dalam ranah kehidupan? Tentunya tiada penyeimbang dan penyempurna. Hubungan pernikahan bukan hanya sekedar rasa namun ada nasab, ada akad dan ada syari'at. Sehingga kita paham Allah menurunkan aturan untuk menjaga manusia.

Selain itu Islam membedakan antara perbuatan dan pelakunya. Perbuatan haram, wajib diingatkan dengan ilmu dan hikmah. Sedangkan pelakunya tetap manusia tidak boleh didzalimi apalagi main hakim sendiri. Sebaliknya, wajib diajak pada kebaikan dan dakwah agar kembali kepada fitrah dan ketaqwaan kepada Allah Swt. 

Islam tidak memandang rendah terhadap pelaku penyimpangan namun yang diperangi adalah kefasadan. Jelaslah bahwa hanya negara dengan sistem Islam yang mampu memberantas LGBT juga kerusakan secara global. Agama berperan aktif mengatasi persoalan kehidupan. Berfungsi sebagai penjaga fitrah, agama, harta, jiwa, kehormatan dan kemuliaan kaum muslimin. 

Khatimah

Salah satu tantangan terbesar generasi hari ini yaitu "hilangnya identitas" bahkan secara keseluruhan. Bukan hanya terancam kehilangan identitas agama, namun gender, budaya, bangsa bahkan kehilangan fitrah sebagai manusia. 

Kaum sodom tidak langsung mencari dukungan ke ranah politik, namun diawali dengan menciptakan budaya yang mengarah pada normalisasi sosial. Kampanye disebarluaskan melalui narasi, media dan algoritma, perfilman, komik, musik juga brand-brand melalui iklan. 

Melegalkan kemaksiatan apapun itu rupanya, Islam punya standar perbuatan melalui hukum syara. Bukan menjadikan kajian studi Barat sebagai standar benar salah. Saatnya selamatkan generasi dari bahaya LGBT dengan memahami Islam sebagai "way of life". Umat harus kembali diatur Islam yang akan menghantarkan umat ini pada kemuliaan. 
Wallahu ‘alam bishawwab.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Saat AI Menjawab Agama, Siapa yang Layak Dipercaya?

Tanah Ribath Media- Juli 27, 2026 0
Saat AI Menjawab Agama, Siapa yang Layak Dipercaya?
TanahRibathMedia.Com— Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi, termas…

Most Popular

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Juli 23, 2026
Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Juli 21, 2026
Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Juli 21, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Juli 23, 2026
Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Juli 21, 2026
Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Juli 21, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us