OPINI
Tolak LGBT
Oleh: Ummu Tabib
(Aktivis Muslimah Cinta Islam)
TanahRibathMedia.Com—Kaum pelangi semakin mendapat angin segar. Eksistensinya mendapat peluang diakui oleh masyarakat dunia dengan dalih di balik kata Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut mereka, orientasi seksual adalah hak personal yang tidak boleh dibatasi oleh agama ataupun budaya. Bahkan banyak negara barat melegalkan pernikahan sesama jenis dan menjadikan kritik terhadap LGBT sebagai bentuk diskriminasi.
Perkembangan LGBT di Indonesia menurut Kementerian Kesehatan, misalnya, pada tahun 2022 mencatat sekitar 1.095.970 jiwa atau 0,44 persen populasi Indonesia masuk dalam kategori LGBT. Di Kota Bekasi, Yayasan Lembaga Kasih Indonesia kita mencatat 6.176 individu LGBT tersebar di 12 kecamatan. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan data 2023 yang mencatat 544 orang (RadioElshinta90FM, 8 Juni 2026). Jawa Barat memiliki estimasi populasi LGBT mencapai 300.198 orang sedangkan Kota Bekasi dinilai memiliki potensi jumlah yang besar.
Akibat Normalisasi LGBT
LGBT adalah suatu pebuatan yang menyimpang dari fitrah manusia. Allah Swt. menciptakan manusia hanya 2 jenis yaitu laki-laki dan perempuan. Perbuatan mereka ini sangat tidak dibenarkan di dalam Islam. Namun dalam negara yang menganut sistem Demokrasi, tetap ditoleransi atas nama HAM. Di dalam demokrasi, HAM dijadikan alasan untuk membenarkan perbuatan-perbuatan yang keji, termasuk LGBT.
Melarang LGBT dianggap menentang dan melanggar HAM. Padahal, perbuatan ini jelas-jelas telah menimbulkan masalah. Dari segi kesehatan, perbuatan LGBT ini telah mengakibatkan merebaknya penyakit kelamin yang sangat berbahaya. Seperti HIV AIDS. Menurut data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui laporan Perkembangan HIV AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual menunjukkan bahwa proporsi kasus HIV yang ditemukan banyak terjadi pada laki-laki dibandingkan Perempuan. Sekitar 70-71 % dari seluruh kasus baru pada beberapa tahun terakhir. Sedangkan dari segi sosial, kaum LGBT kerap melakukan kriminal untuk memenuhi hasratnya.
Kini kampanye LGBT semakin berani, bahkan sudah sistematis. Sampai ditingkat negara, mereka berani menampakkan diri dan berusaha mendapatkan dukungan atau legalitas negara.
Hukum Islam bagi kaum pelangi.
Sistem sekuler kapitalisme telah melindungi dan mengakui keberadaan LGBT/LGBTQ, Melalui HAM sebagai alat bagi mereka untuk terus menggaungkan eksistensi kaum ini. Maka suatu kewajaran jika LGBT/LGBTQ akan terus tumbuh karena sistem sekuler demokrasi ini menjamin kebebasan perilaku nya. Apalagi ada dukungan oleh suatu negara. Berbeda dengan sistem Islam. Islam memandang perilaku LGBT merupakan perbuatan haram dan dosa besar karena bertentangan dengan syari'at. Di dalam Islam, perilaku LGBT ini akan ditindak tegas oleh negara. Mereka akan diberikan hukuman yang sangat keras. Keduanya akan sama-sama dibunuh, jika terkategori gay.
Sebagaimana sabda nabi Muhammad saw. yang dengan tegas menyatakan:
" Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwaath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya. (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Untuk lesbi, hukumannya adalah pukulan/cambuk serta diusir. Hukum sanksi yang diberikan berfungsi sebagai pencegah (jawazir ), juga sebagai penebus dosa di akhirat (jawabir). Sebagai jawazir, hukum sanksi dalam Islam, akan membuat orang berpikir ribuan kali untuk melakukan tindakan pelanggaran, semisal zina. Sedangkan sebagai jawabir, hukum sanksi tersebut akan dapat menghapus dosa dan menyelamatkan pelaku dari hisab di akhirat karena dosa yang dilakukan itu. Dengan hukuman dan sanksi yang tegas, semua tindakan maksiat dan pelanggaran terhadap hukum syari'at akan mudah diminimalisir.
Namun berharap pada negara yang masih menerapkan sistem sekuler kapitalis-Demokrasi seperti saat ini, suatu hal yang mustahil. Hukum sanksi yang tegas itu kita hanya bisa berharap kepada sebuah negara yang tunduk dan taat kepada syari'at Allah Swt. yaitu khilafah Islamiyah.
Allahu a'lam bissawab
Via
OPINI
Posting Komentar