OPINI
LGBTQ Dikategorikan Ancaman Non-Militer, Solutifkah?
Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.
(Dosen FH)
TanahRibathMedia.Com—Pada 24 Oktober 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam beleid tersebut, Perpres memasukan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Isu LGBTQ kembali mencuri perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir setelah unggahan dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia mengenai Pride Month yang akhirnya menuai polemik di media sosial. Unggahan ini pun dikaitkan dengan Perpres 111/2025 tersebut. Dari sisi Perpers ini apa yang diunggah mahasiswa UI tersebut termasuk tindakan yang melanggar ketentuan Perspres (kumparanNews.com, 4-7-26).
Perpres Bertentangan dengan Undang-Undang
Perpres 111/2025 yang mengategorikan LGBTQ merupakan ancaman nonmiliter bagi negara mendapatkan respon dari para pakar hukum yang menyatakan bahwa Perpers tersebut perlu dikaji ulang. Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Joeni A.Kurniawan menyampaikan bahwa kedudukan hukum dari Perpers tersebut merupakan peraturan pelaksana. Pada Pasal 3 ayat (1) UU Pertahanan Negara telah menegaskan penyelenggaraan pertahanan negara harus berlandaskan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, perlindungan lingkungan hidup, hukum nasional dan internasional, serta hidup berdampingan secara damai (bloombergtechnoz.com, 5-7-2026).
Dalam prinsip HAM terkandung asas non-diskriminasi dan persamaan setiap orang di hadapan hukum tanpa membedakan identitas, termasuk orientasi seksual maupun identitas gender. Dengan demikian, Perpres 111/2025 bertentangan dengan undang-undang yang menjadi landasannya. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Internastional Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No.12 Tahun 2005, di mana prinsip non-diksriminasi dalam konvenan tersebut mengikat secara nasional dan harus menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan, termasuk di bidang petahanan (Hukumonline.com, 8-7-2026).
Sistem Demokrasi Melindungi LGBTQ
Sistem hari ini yakni sistem demokrasi-kapitalis yang diterapkan ditengah-tengah masyarakat di seluruh dunia, berdiri atas dasar kebebasan (liberalisme). Salah satu kebebasan yang dijamin dalam sistem ini adalah kebebasan berperilaku. Kebebasan ini memberikan hal bagi seseorang untuk menentukan apa yang menurutnya baik atau memberikannya kebahagiaan. Bagi kaum LGBTQ, perilaku yang mereka tunjukkan bukan penyimpangan tetapi keragaman dalam menentukan hidupnya. Dalam sistem demokrasi-kapitalis, hak ini harus dilindungi dan dihormati.
Siapa yang mendiksriminasikan kaum ini maka dianggap melanggar hak seseorang. Inilah mengapa peraturan dalam sistem ini tidak bisa menyasar kaum LGBTQ yang jelas-jelas merupakan perilaku menyimpang. Peraturan dalam sistem demokrasi-kapitalis lahir atas dasar akidah sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga, manusia diberikan kewenangan untuk membuat hukum/aturan sendiri. Di dalam sistem ini, hukum tersebut tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) serta tidak boleh ada pendiskriminasian baik dalam hal gender maupun orientasi seksual seseorang.
Kondisi ini yang menyebabkan kaum LGBTQ semakin mendapat panggung di publik. Kaum ini semakin berani untuk mengekspresikan perilaku mereka yang menyimpang. Bahkan, forum intelektual pun menyampaikan bahwa ini merupakan perilaku yang normal. Kaum LGBTQ diposisikan sebagai manusia yang memiliki hak untuk hidup di tengah-tengah masyarakat dan harus diperlakukan secara manusiawi. Inilah kerusakan sistem yang harus diganti dengan sistem yang sesuai dengan fitrah manusia di mana Sang Pencipta menciptakan manusia berpasang-pasangan dan menciptakan manusia itu adam dan hawa bukan adam dan wawan.
LGBTQ dalam Sistem Islam
Allah Swt. menciptakan manusia sekaligus dengan nalurinya (gharizah). Salah satu naluri tersebut adalah naluri seksual yang terwujud dengan adanya rasa suka kepada lawan jenis, rasa sayang, peduli, kasihan, dan lain-lain. Untuk menyalurkan naluri seksual tersebut, Allah Swt. menciptakan manusia berpasang-pasangan, yakni Adam dan hawa (pria dan wanita) bukan Adam dan Wawan atau Rahmi dan Hawa. Pasangan ini diikat dengan ikatan yang suci yaitu dalam sebuah pernikahan.
Manusia bisa saja menyalurkan naluri seksual ini dengan cara menyimpang, seperti berzina (tanpa menikah) atau melakukannya dengan sesama jenis, sodomi atau sejenisnya. Tindakan ini salah dan sudah menyalahi fitrah yang ditetapkan oleh Allah Swt. sebagai sang pencipta dan pengatur. Orang-orang yang menyimpang dari fitrahnya ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan hak asasi manusia (HAM). Alasan ini tidak diakui dalam Islam, bahkan alasan ini hanya sebagai justifikasi untuk membiarkan penyimpangan yang jelas di laknat Allah Swt. dan Rasul-Nya terus menjamur.
Perilaku seks adalah manifestasi dari naluri seksual yang dimilki oleh makhluk hidup termasuk manusia. Allah menciptakan berpasang-pasangan yakni wanita dan pria. Manusia dapat memenuhi naluri seksualnya dengan salah seperti berzina, juga dapat memenuhinya dengan cara menyimpang seperti sesama jenis, sodomi ataupun sejenisnya. Hal ini tidak hanya salah dan menyimpang tapi sudah menyalahi fitrah yang telah ditetapkan Allah sebagai sang khlaiq dan mudabbir (pengatur).
Oleh karena itu, sistem Islam menyediakan seperangkat aturan untuk mencegah penyimpangan serta menetapkan sanksi yang keras dan tegas bagi pelakunya. Salah satu sanksi yang ditetapkan bagi pelakunya adalah dibunuh, sebagian ulama ada yang menyatakan dirajam; ada yang menyatakan dijatuhkan dari atas bangunan yang tinggi hingga mati. Sanksi ini bukan hanya berlaku untuk pelaku, tetapi orang yang disodomi juga dikenakan sama, kecuali bagi yang dipaksa untuk disodomi.
Selain hukuman keras, sistem Islam juga menetapkan beberapa aturan untuk mencegah penyimpangan ini tidak terjadi. Aturan tersebut seperti, mengharamkan tayangan-tayangan yang mempromosikan penyimpangan seks tersebut. Baik dalam bentuk film, kontes-kontes "boti" atau "waria" dan sebagainya. Semua aturan tersebut hanya dapat diterapkan dalam sebuah institusi yakni Daulah Khilafah Islamiah yang akan menerapkan seluruh hukum syariat dalam kehidupan. Khalifah yang memimpin akan menetapkan aturan-aturan yang berasal dari Allah Swt. sehingga LGBTQ akan diberantas tuntas dikarenakan bertentangan dengan syariat.
Via
OPINI
Posting Komentar