Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda OPINI Kembali ke Sekolah, Kembali Susah
OPINI

Kembali ke Sekolah, Kembali Susah

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
13 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)

TanahRibathMedia.Com—Tahun ajaran baru semestinya menjadi momen yang membahagiakan. Namun, bagi banyak orang tua, datangnya tahun ajaran baru justru memunculkan kegelisahan. Mencari sekolah yang berkualitas dengan biaya terjangkau bukan perkara mudah. Mereka dihadapkan pada persoalan pemerataan sekolah, biaya pendidikan yang terus meningkat, hingga berbagai kebutuhan penunjang, seperti seragam, buku, dan perlengkapan belajar lainnya.

Persoalan pungutan sekolah masih terus terjadi. Sebagai bentuk penertiban, Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, meminta sekolah negeri yang melakukan transaksi penjualan seragam maupun bahan ajar kepada peserta didik untuk mengembalikan uang yang telah dipungut dari orang tua siswa (Kompas.com, 25 Juni 2026).

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa pendidikan semakin dipandang sebagai sektor yang memiliki nilai ekonomi. Dalam sistem kapitalisme, berbagai layanan publik didorong mengikuti mekanisme pasar. Akibatnya, pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar masyarakat bergeser menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan sehingga akses terhadap pendidikan berkualitas sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi.


Negara Sekadar Regulator

Dalam paradigma kapitalisme, negara lebih banyak berperan sebagai regulator daripada pengurus rakyat. Tanggung jawab pemenuhan berbagai kebutuhan dasar perlahan bergeser kepada masyarakat. Di bidang pendidikan, lembaga pendidikan didorong mencari sumber pembiayaan secara mandiri. Dampaknya, berbagai biaya operasional dibebankan kepada peserta didik melalui beragam pungutan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Di sisi lain, persoalan pemerataan pendidikan juga belum terselesaikan. Berbagai keluhan mengenai sistem zonasi menjadi bukti bahwa kualitas pendidikan antardaerah masih timpang. Masyarakat harus berebut masuk ke sekolah yang dianggap unggul karena hanya sekolah tertentu yang memiliki sarana, prasarana, dan tenaga pendidik yang memadai. Sementara itu, tidak sedikit sekolah di daerah lain yang masih tertinggal dari berbagai aspek.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan pendidikan belum menyentuh akar persoalan. Negara belum mampu menghadirkan pendidikan yang benar-benar gratis, berkualitas, dan merata. Salah satu penyebabnya ialah sumber-sumber kekayaan alam yang semestinya menjadi penopang pembiayaan layanan publik, termasuk pendidikan, justru banyak dikelola pihak swasta maupun asing melalui berbagai skema investasi.

Islam Mewujudkan Pendidikan Berkualitas

Islam memandang pendidikan sebagai hak setiap rakyat yang wajib dijamin oleh negara. Karena itu, negara berkewajiban menyediakan layanan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata hingga ke seluruh wilayah. Kewajiban tersebut diwujudkan melalui penyediaan tenaga pendidik yang kompeten, sarana dan prasarana yang memadai, serta kurikulum yang berlandaskan akidah Islam. Dengan demikian, pendidikan benar-benar menjadi sarana membentuk generasi yang berkepribadian Islam, menguasai ilmu pengetahuan, dan mampu membangun peradaban yang mulia.

Dalam sistem pemerintahan Islam, penguasa merupakan pelayan dan pengurus urusan rakyat. Karena itu, negara tidak dibenarkan melepaskan tanggung jawab penyelenggaraan layanan publik kepada mekanisme pasar. Seluruh kebijakan disusun untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.

Pembiayaan pendidikan bersumber dari baitulmal yang memperoleh pemasukan dari pengelolaan harta milik umum serta berbagai sumber pendapatan negara yang ditetapkan syariat. Melalui mekanisme ini, negara memiliki kemampuan untuk membangun sarana pendidikan yang memadai, meningkatkan kesejahteraan guru, serta menjamin pendidikan dapat diakses seluruh rakyat tanpa dipungut biaya.

Dengan sistem tersebut, kesenjangan kualitas pendidikan antardaerah dapat dihilangkan karena negara berkewajiban memastikan setiap warga memperoleh layanan pendidikan yang sama baiknya, tanpa dibedakan oleh wilayah maupun kemampuan ekonomi.

Penutup

Pendidikan tidak seharusnya menjadi beban yang terus menghantui setiap datangnya tahun ajaran baru. Pendidikan merupakan hak setiap rakyat yang wajib dipenuhi negara. Ketika negara menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat, pendidikan akan terselenggara secara gratis, berkualitas, dan merata. Dari sistem inilah akan lahir generasi yang berilmu, berkepribadian Islam, serta mampu mengemban amanah membangun peradaban yang mulia. Wallahu'alam bissawab
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us