OPINI
PHK Massal, Siapa Korban Sesungguhnya?
Oleh: Anggun Istiqomah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus terjadi belakangan ini semakin menambah beban kehidupan masyarakat. Bagi para pekerja, kehilangan pekerjaan bukan sekadar kehilangan sumber penghasilan, tetapi juga ancaman terhadap keberlangsungan hidup keluarga. Di tengah tingginya kebutuhan hidup dan sempitnya peluang kerja, PHK menjadi momok yang menakutkan bagi jutaan pekerja. Dilansir dari Kompas.id (25-5-2026), tekanan konflik global, pelemahan nilai rupiah, serta kenaikan biaya produksi masih membebani dunia usaha sehingga ancaman PHK terus menghantui para pekerja. Sementara itu, CNN Indonesia pada 26 Mei 2026 melaporkan bahwa PT Xacti Indonesia di Depok, Jawa Barat, melakukan PHK terhadap 350 karyawan sekaligus menutup operasional pabriknya.
Kondisi tersebut hanyalah sebagian kecil dari fenomena yang terjadi saat ini. Di berbagai daerah, banyak perusahaan melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah tenaga kerja. Pada saat yang sama, persaingan mencari pekerjaan semakin ketat. Satu lowongan kerja dapat dilamar oleh ratusan bahkan ribuan pencari kerja. Akibatnya, banyak orang harus menganggur dalam waktu lama tanpa kepastian kapan akan mendapatkan pekerjaan kembali. Fenomena ini sering dijelaskan sebagai dampak perlambatan ekonomi, tekanan global, atau perubahan kondisi pasar. Namun jika ditelaah lebih dalam, PHK yang terus berulang sebenarnya merupakan konsekuensi logis dari sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini.
Dalam sistem kapitalisme, tenaga kerja dipandang sebagai salah satu faktor produksi yang dapat ditambah atau dikurangi sesuai kebutuhan perusahaan. Buruh dinilai berdasarkan keuntungan yang mampu dihasilkan. Ketika perusahaan menghadapi penurunan keuntungan atau ingin meningkatkan efisiensi, maka pengurangan tenaga kerja menjadi salah satu pilihan yang dianggap wajar. Cara pandang seperti ini menjadikan manusia tidak lebih dari komponen ekonomi yang bisa diganti sewaktu-waktu. Nasib para pekerja sangat bergantung pada kondisi perusahaan dan kepentingan pemilik modal. Selama dianggap menguntungkan, tenaga kerja dipertahankan. Namun ketika keuntungan menurun, PHK menjadi solusi yang dianggap paling cepat dan mudah.
Kapitalisme juga menyebabkan pemusatan modal pada segelintir orang atau korporasi besar. Akibatnya, akses terhadap sumber daya ekonomi tidak tersebar secara merata. Lapangan kerja tidak dibuka berdasarkan kebutuhan masyarakat, melainkan berdasarkan perhitungan keuntungan pemilik modal. Jika sebuah sektor tidak memberikan keuntungan yang cukup, investasi akan dihentikan dan para pekerja harus menanggung akibatnya.
Di sisi lain, negara dalam sistem kapitalisme lebih banyak berperan sebagai regulator yang menjaga iklim investasi dan kepentingan pasar. Ketika gelombang PHK terjadi, solusi yang diberikan umumnya hanya berupa bantuan sosial sementara, pelatihan kerja, atau program jaring pengaman sosial. Langkah-langkah tersebut memang dapat mengurangi dampak sesaat, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah yang menyebabkan PHK terus berulang.
Islam memiliki cara pandang yang berbeda dalam mengatur kehidupan ekonomi. Dalam Islam, negara berperan sebagai raa’in, yakni pengurus dan pelayan rakyat. Rasulullah saw. bersabda bahwa imam atau pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan sumber nafkah tanpa solusi yang nyata.
Negara dalam sistem Islam berkewajiban menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap laki-laki yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak. Tanggung jawab negara tidak berhenti pada pemberian bantuan sesaat, tetapi mencakup pengaturan ekonomi secara menyeluruh agar kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat. Sistem ekonomi Islam juga memutus ketergantungan pada modal kapitalis. Islam mengatur kepemilikan dengan jelas melalui kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pengaturan ini mencegah terjadinya monopoli serta penumpukan kekayaan pada segelintir pihak. Distribusi kepemilikan yang lebih adil akan menciptakan aktivitas ekonomi yang lebih luas sehingga peluang kerja terbuka di berbagai sektor.
Dalam sistem Khilafah, sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diserahkan kepada swasta atau korporasi asing. Pengelolaannya dilakukan negara untuk kepentingan rakyat. Kebijakan ini mampu membuka lapangan kerja dalam jumlah besar sekaligus menghasilkan pemasukan yang signifikan bagi negara. Selain itu, Baitul Mal berfungsi sebagai instrumen penting dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Negara berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara langsung. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar tersebut, beban ekonomi masyarakat menjadi jauh lebih ringan meskipun menghadapi kesulitan pekerjaan.
Karena itu, maraknya PHK yang terus terjadi hari ini semestinya tidak hanya dipandang sebagai persoalan bisnis semata. Fenomena ini menunjukkan adanya problem mendasar dalam sistem ekonomi yang diterapkan. Selama kapitalisme tetap menjadi landasan pengaturan ekonomi, nasib pekerja akan terus berada dalam ketidakpastian. Islam menawarkan solusi yang berbeda. Negara hadir sebagai pengurus rakyat, bukan sekadar penjaga kepentingan pemilik modal. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam secara kaffah, kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan dan setiap individu memperoleh jaminan kehidupan yang lebih layak. Wallâhu a‘lam bish-shawâb.
Via
OPINI
Posting Komentar