SP
Ketika Listrik Padam, Tanggung Jawab Siapa?
TanahRibathMedia.Com—Krisis listrik yang melanda wilayah Lingga kembali membuka mata publik tentang rapuhnya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Warga yang terdampak bahkan menuntut kompensasi atas padamnya listrik yang berkepanjangan (Radarkepri.com, 30 Maret 2026).
Listrik bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan vital yang menopang hampir seluruh aktivitas kehidupan. Dari penerangan, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi, semuanya bergantung pada ketersediaan listrik. Ketika listrik padam dalam waktu lama, maka lumpuh pula berbagai sendi kehidupan masyarakat.
Namun, krisis ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola. Dalam sistem kapitalisme, penentuan prioritas sering kali tidak berpihak pada kebutuhan riil masyarakat. Anggaran yang seharusnya difokuskan pada pemenuhan kebutuhan vital justru kerap tersendat, bahkan sulit dicairkan. Ironisnya, di saat yang sama, dana dapat dengan mudah digelontorkan untuk proyek-proyek yang minim urgensi.
Belum lagi persoalan klasik seperti praktik korupsi yang terus berulang. Kebocoran anggaran membuat distribusi sumber daya menjadi tidak optimal. Akibatnya, masyarakat di daerah, khususnya wilayah terpencil, harus menanggung dampak dari buruknya pengelolaan tersebut. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan listrik bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan sistemik. Ketika orientasi kebijakan lebih mengutamakan keuntungan dan bukan pelayanan, maka kebutuhan dasar masyarakat akan sering terabaikan.
Dalam perspektif Islam, listrik termasuk dalam kategori kebutuhan publik yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara bertanggung jawab penuh untuk memastikan ketersediaannya secara merata, termasuk hingga ke wilayah terpencil dan terjauh. Tidak hanya itu, dalam sistem Islam, sumber pembiayaan negara diatur secara jelas melalui Baitul Mal. Pemasukan negara berasal dari berbagai sumber seperti kepemilikan umum, kharaj, ghanimah, fa’i, jizyah, hingga rikaz. Dengan pengelolaan yang amanah, sumber-sumber ini cukup untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, termasuk listrik.
Negara dalam Islam berperan sebagai pengurus (ra’in) yang memastikan setiap kebutuhan rakyat terpenuhi tanpa diskriminasi. Pelayanan publik tidak diukur dari keuntungan, melainkan dari seberapa besar kemaslahatan yang dirasakan oleh masyarakat.
Krisis listrik di Lingga seharusnya menjadi momentum evaluasi. Bahwa pemenuhan kebutuhan dasar bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Tanpa itu, keadilan sosial hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar