OPINI
Anomali Klaim Swasembada Beras
Oleh: Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
TanahRibathMedia.Com—Indonesia telah bersepakat melakukan impor beras dari Amerika Serikat sebagai bentuk pelaksanaan ART (Agreement Reciprocal Tarif), Persetujuan Tarif Dagang Resiprokal. Tak tanggung-tanggung, Indonesia pun menetapkan sebanyak 1.000 ton beras siap diimpor (bbcnews.com, 29-2-2026).
Kebijakan Hipokrit
Dalam dokumen perjanjian resiprokal disebutkan Indonesia bersedia mengimpor komoditi pertanian dari AS senilai US$45 Milyar atau setara dengan Rp.75 Trilyun. Salah satunya adalah beras. Indonesia menyetujui untuk mengimpor 1.000 ton beras per tahun dari AS. Kategori beras meliputi gabah, beras lepas kulit, beras putih dan menir (beras pecah). Pemerintah menjelaskan jenis beras yang diimpor merupakan jenis beras khusus, seperti beras basmati, beras jepang (japonica) dan beras ketan. Terkait hal ini, Jubir Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa realisasi impor tetap bergantung pada permintaan dalam negeri (bbcnews.com, 29-2-2026). Haryo pun menyampaikan, komitmen impor beras AS sebetulnya tidak signifikan, yakni hanya sebesar 1.000 ton per tahun atau senilai 0,00003% dari total produksi nasional yang mencapai 34,69 juta ton pada tahun 2025.
Menyoal kebijakan tersebut, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyayangkan kesepakatan tersebut. Menurutnya, kebijakan impor 1.000 ton beras dari AS dapat mengganggu realisasi program swasembada beras Indonesia yang selama ini digaungkan (detiknews.com, 25-2-2026). Tampak jelas, kesepakatan ini bersimpangan dengan program swasembada beras yang digalakkan demi mencapai ketahanan pangan dalam negeri.
Meskipun kategori beras yang akan diimpor merupakan jenis khusus dan bukan jenis yang mayoritas dikonsumsi rakyat Indonesia, tetap saja kebijakan impor ini dikhawatirkan bisa mengganggu stabilitas harga gabah petani. Tak hanya itu, kebijakan ini pun dikhawatirkan menciptakan kebocoran impor beras dengan label khusus. Perjanjian dagang dalam perjanjian dagang resiprokal yang menuntut agar Indonesia mengimpor beras dari AS menandakan bahwa kedaulatan pangan Indonesia lemah dan mudah disetir pihak asing.
Beras dan komoditas pangan merupakan komoditas strategis yang mampu mempengaruhi kebijakan politik dalam negeri. Hal ini pun berpengaruh pada posisi dan arah politik suatu bangsa. Sangat disayangkan saat Indonesia tengah berusaha menggapai swasembada beras dan pangan nasional, justru negara malah membuka pintu keran impor. Tentu saja, kebijakan demikian akan menyeret Indonesia pada posisi politik yang beresiko.
Inilah gaya dagang negara-negara adidaya yang ingin mencaplok kedaulatan negara berkembang. Gaya yang bersandar pada konsep sistem ekonomi kapitalisme. Negara adidaya terus mengembangkan sayap imperialisme dengan tujuan menguasai ekonomi suatu negara dengan harapan mampu melemahkan kedaulatan negara tersebut untuk menganeksasi suatu wilayah.
Sistem ekonomi ini juga dikenal dengan konsepnya yang hanya mengutamakan keuntungan para pebisnis dan oligarki bermodal besar, sementara kepentingan rakyat dilalaikan demi mementingkan urusan penguasa dan pengusaha. Konsep inilah yang melahirkan jurang ekonomi yang ekstrim antara rakyat dan pengusaha yang memiliki kewenangan sebagai penguasa. Alhasil, pemenuhan kebutuhan rakyat lagi-lagi tergadai kepentingan penguasa. Betapa zalimnya kebijakan yang hanya berpijak pada sistem yang batil.
Kekuatan Pangan dalam Islam
Swasembada pangan wajib direalisasikan untuk melahirkan kedaulatan pangan yang menyeluruh bagi setiap individu rakyat. Kebijakan ini berhubungan dengan penetapan strategi pengurusan yang disiapkan oleh negara untuk menjamin ketahanan pangan rakyatnya. Dalam Islam, negara merupakan satu-satunya wadah yang wajib memenuhi kepentingan asasiyah rakyatnya, salah satunya kebutuhan pangan.
Rasulullah saw. bersabda,
“Imam (pemimpin) adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari Muslim)
Dalam sistem Islam, ketahanan pangan ini mampu diwujudkan dengan berbagai strategi dan mekanisme. Diantaranya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian, penetapan jalur distribusi yang merata serta menjaga stabilitas pengadaan sarana pendukung di wilayah strategis pertanian, seperti pengadaan alat dan sarana pertanian, memudahkan pengadaan benih bersertifikat dan berkualitas prima serta pengadaan pupuk yang mampu menjamin kualitas dan kuantitas hasil panen.
Terkait kebijakan perdagangan, sistem Islam menetapkan politik ekonomi yang mandiri dan berdaulat. Tidak bergantung pada setir dan kebijakan asing, terlebih pada negara kafir harbi fi'lan yang jelas-jelas menentang hukum syarak. Dalam kasus kebijakan tarif dagang resiprokal, jelas kebijakan ini merupakan alat penjajahan ekonomi yang mampu merusak kedaulatan dan masa depan negara kita.
Syariat Islam menetapkan aturan yang khas terkait politik dan ekonomi. Dalam hal ketahanan pangan misalnya, negara dalam tatanan Islam menetapkan pelarangan mengabaikan tanah produktif selama tiga bulan. Jika hal ini terjadi, maka negara akan menyerahkan kepada pihak yang mampu mengolah dan mengelola tanah tersebut. Dengan demikian, setiap individu mampu produktif terhadap lahan yang dimilikinya. Tak hanya itu, negara juga melarang melakukan kerjasama apapun, termasuk kerjasama perdagangan, ekonomi dan politik dengan negara kafir harbi fi'lan.
Strategi dan mekanisme dalam sistem Islam mampu menjamin kedaulatan pangan yang aman dan berkelanjutan bagi negara dan rakyatnya. Kedaulatan pangan terwujud, sistem ekonomi terjaga, sistem politik pun terhindar dari tekanan politik luar negeri yang menyengsarakan. Semua ini hanya mampu terwujud saat sistem Islam diterapkan menyeluruh untuk menata urusan umat. Sistem Islam dalam wadah institusi yang amanah sesuai teladan Rasulullah saw.. Dengannya hidup penuh berkah, rahmat pun melimpah.
Wallahu'alam bisshowwab.
Via
OPINI
Posting Komentar