Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda SP Meningkatkan Pertanian dengan Drone, Solutifkah?
SP

Meningkatkan Pertanian dengan Drone, Solutifkah?

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
13 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


TanahRibathMedia.Com—Pemerintah Deli Serdang ingin menerapkan drone untuk meningkatkan pertanian di masyarakat. Penggunaan drone ini dilakukan untuk melihat bagaimana perkembangan setiap area persawahan. Menurut Wabub (wakil bupati) Lom Lom pengunaan drone dinilai lebih efektif dan efesien dan mampu menjangkau area persawahan yang cukup luas dalam Waktu singkat. Sekaligus dapat mengurangi resiko paparan bahan Kimia terhadap petani. Drone ini juga digunakan sebagai penyemprotan dan pengendalian Organisme pengganggu tanaman (OPT) (mistar.id, 23-12-2025).

Dilihat dari manfaat dan kegunaannya memang drone sangat efektif karena mampu menjangkau luas area persawahan yang cukup luas dengan waktu yang singkat. Penyemprotan untuk satu hektar lahan hanya menhabiskan waktu sepuluh menit saja dibandingkan dengan 20 jam secara manual dan tidak perlu lagi menggunakan banyak tenaga kerja cukup beberapa orang untuk mengendalikan operator dronenya. Hanya saja tantangan dan kekurangan dari pemakaian drone ini adalah biaya di awal dengan biaya yang sangat tinggi karena drone dengan sensor canggih harganya cukup mahal yang secara otomatis akan memberatkan para petani itu sendiri. Inilah yang menjadi dilema bagi petani ketika pemerintah mendorong para petani untuk menggunakan drone sbagai alat untuk memudahkan mereka yang lebih efektif dan produktif.

Selain itu, apakah penggunaan drone ini mampu menyelesaikan masalah petani? Karena salah satu permasalahan yang sering dihadapi petani ketika masa menanam mahalnya kebutuhan untuk pertaniannya dan ketika sudah panen petani dihadapkan dengan sulitnya menjual hasil panennya. Banyaknya tengkulak-tengkulak yang menjadi penentu harga hingga petani terpaksa menjual dengan harga yang ditentukan dan tentu saja harga yang tak sebanding. 

Semua ini terjadi disebabkan oleh sistem kapitalis yang diterapkan saat ini. Sistem yang menempatkan negara bukan sebagai pengurus rakyat tapi hanya sebagai regulator saja. Negara menetapkan pemakaian teknologi berupa drone untuk peningkatan hasil pertanian tanpa memikirkan bagaimana petani bisa menggunakannya dan mendapatkan drone tersebut. Tentu saja pembelian drone menguntungkan para kapital (pemilik modal) bukan petani. Kebijakan yang lahir dari pemisahan agama dari kehidupan sehingga segala sesuatunya berstandarkan materi/keuntungan saja. Kerakusan yang tidak memperdulikan lagi bagaimana kondisi masyarakat saat ini.

Solusi Islam

Di dalam Islam kecanggihan teknologi akan selalu digunakan untuk sarana dalam kehidupan dan penggunaannya pun akan didampingi oleh orang-orang yang ahli dalam menggunakan alat tersebut.

Dalam sistem Islam, negara (khilafah) mengambil fungsi sebagai pengurus dan penanggung jawab utama urusan rakyat termasuk petani. Pengolahan tanah pertanian harus sesuai dengan syariat Islam untuk mencapai kemakmuran, misalnya membuat hukum untuk dijalankan oleh masyarakat terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan secara produktif. Jika melakukan akad kerja sama harus dilakukan secara adil dan memfasilitasi akad-akad pertanian yang saling menguntungkan, seperti musaqoh [bagi hasil], membantu petani yang tidak memiliki tanah untuk mendapatkan lahan bertani. Di sini negara wajib bertanggung jawab penuh untuk penyediaan dan pengelolaan sumber daya, seperti air dan sistem irigasi untuk memastikan pertanian berjalan dengan lancar.

Negara (Khilafah) wajib menjamin setiap hak-hak dan kebutuhan masyarakat termasuk kepada para petani. Negara menguasai pasokan pangan secara utuh serta negara yang akan mampu mengendalikan harga. 

Mulai dari produksi, distribusi hingga konsumsi. Penerapan hukum pertanahan sesuai dengan syariat yang akan menjamin seluruh lahan pertanian berproduksi secara optimal dan kepemilikan juga mudah didapatkan. Pada aspek distribusi,negara akan mengawasi para penjual dan pembeli agar terwujud rantai tata niaga yang bersih, transparan, sehingga harga yang terbentuk adalah harga yang wajar. Sungguh, ketika ini diterapkan oleh negara maka masyarakat akan makmur dan sejahtera. Sudah seharusnya kita kembali kepada Islam yang hanya sistem Islam yang diterapkan dalam sebuah institusi Daulah Khilafah Islamiyah. Satu-satunya solusi bagi setiap masalah kehidupan termasuk masalah pertanian.

Wallahu a'lam bisawab

Sri Hartanti
(IRT dan Aktivis Dakwah)
Via SP
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us