SP
Pembenahan Moralitas Generasi dari Arus Media Sosial
TanahRibathMedia.Com—Generasi muda berkualitas saat ini semakin minim walaupun berada di tengah-tengah teknologi yang maju. Oleh karena itu, pemerintah berencana membatasi penggunaan medsos (media sosial) untuk anak usia 13-16 tahun tergantung dari resiko masing-masing platform.
Regulasi yang mengatur pembatasan tersebut adalah Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Langkah serupa pun dilakukan beberapa negara seperti negara Australia. Namun aturan pembatasan medsos mendapat kritik keras karena mengecualikan game online, anak juga masih bisa mengakses medsos tanpa akun pribadi misalnya dengan akun palsu atau akun orang lain. Kenyataan generasi muda saat ini sangatlah menyedihkan.
Seharusnya kalangan generasi muda itu mengambil arah pandang hidup yang lurus yang bersandar kepada ideologi yang benar yakni cara pandang Islam. Namun pada faktanya mereka menjadi bahan yang potensial bagi produk-produk pasar digital yang dampaknya adalah:
Pertama, seluruh konten digital menjadi tabungan informasi dan bisa mengendalikan cara berfikir mereka, termasuk arah pandang mereka dalam kehidupan.
Kedua, tingkat screentime yang tinggi berpotensi melalaikan dari peran nyata kehidupan sebagai jebakan dunia maya dalam algoritma.
Ketiga, anak masih bisa mengakses game online yang jelas-jelas bisa menyebabkan kecanduan.
Keempat, mereka menduplikasi aktivis -aktivis liberal. Meski yang menduplikasi nya adalah muslim, namun mereka tetaplah menjadi bemper kapitalis.
Inilah yang merusak pemikiran murni generasi muda yang sejatinya mereka sebagai tonggak peradaban. Akar permasalahan yang sesungguhnya adalah dari sistem kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan, di mana ia mendominasi pada hegemoni digital oleh negara adidaya yang mengontrol perilaku pengguna medsos dan game online agar sesuai kepentingan mereka.
Maka perlu dipahami bahwasanya hanya aturan Islam lah sebagai solusi untuk para generasi muda saat ini. Haruslah hadir aturan yang mutlak yang memustahilkan ada kesalahan yakni hukum yang berasal dari sang Khalik dialah Allah sang pembuat hukum. Yang membentengi generasi secara kokoh dari kerusakan-kerusakan serta menyingkirkan ide sekularisme dan liberalisme. Generasi muda membutuhkan lingkungan kondusif yang kental dengan jawil iman (suasana keimanan).
Hal ini bisa dibangun dengan adanya sinergi semua elemen dari tatanan keluarga, masyarakat, dan negara. Negara Islam akan melindungi rakyatnya dari kerusakan akal dan jiwa. Caranya yaitu dengan menerapkan syariat Islam yang memiliki kedaulatan digital bagi umat dengan aturan syara di dalamnya. Tujuan utama dari semua ini adalah menjadikan umat Islam sebagai khairu ummah dan calon pemimpin peradaban dunia.
Wallahu a'lam bishawab.
Sri Ummu Hafidz
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar