SP
Salah Kelola Tambang, Rakyat Diambang Jurang Kesengsaraan
TanahRibathMedia.Com—Mengejutkan! Saat mendengar pernyataan yang disampaikan oleh presiden terkait adanya fakta aktivitas tambang ilegal yang telah banyak meresahkan dan merugikan negara.
Presiden memaparkan bahwa kerugian negara akibat pemberlakuan tambang ilegal mencapai Rp300 triliun (detik.com, 06-10-2025).
Sebenarnya, yang lebih memprihatinkan adalah kita kecolongan akan lambatnya menyelamatkan aset negara dari praktik tambang ilegal yang saat ini terdapat 1.063 tambang ilegal.
Kita juga menyaksikan kerugian besar dari salah kelola tambang bukan hanya aspek keuangan saja, tetapi juga kerusakan lingkungan. Dampak yang luar biasa akan terjadi. Seperti longsor, pencemaran air tanah serta banjir. Bahkan dapat terjadi kecelakaan dan konflik warga, khususnya konflik di antara para penambang.
Untuk mengakhiri episode tambang ilegal dalam atmosfer sistem kapitalisme demokrasi saat ini sebenarnya sangat sulit. Sebab memang menjadi habitatnya untuk membenarkan barang tambang dianggap sebagai barang bebas yang boleh dimiliki oleh siapa saja yang bermodal, maka salah kelola tambang akan selalu menjadi masalah.
Sistem kapitalis ini cenderung menjamin kebebasan kepemilikan. Hal ini otomatis memunculkan liberalisasi tambang, dan akhirnya pengelolaan tambang tidak lagi menjadi kewajiban negara. Akan tetapi diserahkan kepada individu, swasta, bahkan asing dengn mengatasnamakan investasi negara.
Dari sudut pandang hukum syariah, barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas termasuk dalam kategori milkiyyah ammah atau kepemilikan umum. Kekayaan alam dari Sang Pencipta mutlak dimanfaatkan oleh seluruh rakyat. Tidak untuk dimiliki oleh individu, swasta, apalagi asing.
Rasulullah saw. bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat atas tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Seorang imam besar Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa hutan dan bahan galian tambang yang memiliki jumlah yang tidak terbatas jumlahnya dan tidak mungkin dihabiskan maka itu adalah hak milik umum, wajib diikelola oleh negara. Hasilnya tentu akan dikembalikan kepada rakyat. Bisa dalam bentuk bahan yang murah ataupun subsidi untuk berbagai kebutuhan pokok masyarakat atau warga. Semisal pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum.
Sudah saatnya negara harus tegas dan lugas untuk menyelesaikan masalah kelola tambang yang mengambang saat ini. Sebab sangat berdampak bagi kehidupan rakyat yang semakin melarat akibat diatur oleh sistem kapitalisme demokrasi. Salah kelola tambang berefek pada rakyat diambang jurang kesengsaraan.
Penting bagi kita untuk menyadari bahwa solusi sejati bukan sekadar alih tata kelola tambang, tetapi kepada perubahan sistem secara totalitas di bawah naungan kepemimpinan Islam. Solusi terbaik adalah umat Islam harus kembali pada Islam sebagai ideologi dan sistem kehidupan yang menyeluruh. Penerapan Islam secara kaffah bukan hanya dalam aspek pribadi tetapi juga dalam aspek ekonomi, politik, social, dan hukum.
Keyakinan ini adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran sejati. Ketika Islam diterapkan secara total, tambang ilegal akan segera dicekal agar tidak menyengsarakan rakyat.
Wallahu a‘lam bis shawab.
Ria Zainatun Manik S. Pd
(Aktivis Muslimah Riau)
Via
SP
Posting Komentar