Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda SYIAR Legislasi dalam Sistem Islam
SYIAR

Legislasi dalam Sistem Islam

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
10 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TanahRibathMedia.Com—Majelis Tsaqafi menggelar agenda open house di Masjid Al Hidayah, Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi, dengan menghadirkan narasumber Dr. H. Nurhilal Ahmad, M.Si. Acara yang digelar pada Ahad (7-9-2025) dipandu oleh moderator Abi Pipin.

Dalam pemaparannya, Dr. Nurhilal menyoroti pentingnya memahami Islam secara utuh, termasuk dalam bidang hukum. Pada sesi tanya jawab, seorang jemaah mengajukan pertanyaan mengenai bagaimana proses legislasi dalam Islam?

Menanggapi hal tersebut, Dr. Nurhilal menjelaskan bahwa Islam mengenal istinbatul hukmi, yaitu penggalian hukum berdasarkan kekuatan dalil syariat. Hal ini, menurutnya, berbeda dengan mekanisme parlemen dalam sistem demokrasi. 

“Dalam Islam, hukum itu berasal dari Allah Swt. bukan produk akal manusia. Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 49: ‘Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka...’,” ungkapnya.

Ia menambahkan, prinsip ini menegaskan bahwa manusia hanya berperan sebagai penggali hukum, bukan pembuat hukum. “Karena yang berhak membuat hukum hanyalah Allah, sementara ulama atau mujtahid berijtihad untuk memahami dalil-dalilnya,” jelas Dr. Nurhilal.

Acara open house Majelis Tsaqafi tersebut dihadiri jamaah dengan antusias. Diskusi interaktif yang berlangsung di alam pedesaan yang asri memberikan penyegaran dan wawasan baru mengenai konsep hukum Islam dalam kehidupan sehari--haru, terlebih lagi dengan isu terkini  tentang sistem legislasi modern.[] Maman El Hakiem

Via SYIAR
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Dampak Kapitalisme Digital terhadap Krisis Mental Generasi Muda

Tanah Ribath Media- Desember 19, 2025 0
Dampak Kapitalisme Digital terhadap Krisis Mental Generasi Muda
Oleh: Elsa (Muslimah Kebumen) TanahRibathMedia.Com— Di era digital saat ini, kemajuan teknologi sering dipersepsikan sebagai simbol kemudahan dan k…

Most Popular

Mengepak Sayap Dakwah, agar Terbang di Setiap Paragraf Naskah

Mengepak Sayap Dakwah, agar Terbang di Setiap Paragraf Naskah

Desember 15, 2025
Bencana Sumatra, Bukti Kerakusan Kapitalis

Bencana Sumatra, Bukti Kerakusan Kapitalis

Desember 15, 2025
Banjir Sumatra dan Aceh, Bencana Alam atau Bencana Ulah Oligarki?

Banjir Sumatra dan Aceh, Bencana Alam atau Bencana Ulah Oligarki?

Desember 15, 2025

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Mengepak Sayap Dakwah, agar Terbang di Setiap Paragraf Naskah

Mengepak Sayap Dakwah, agar Terbang di Setiap Paragraf Naskah

Desember 15, 2025
Bencana Sumatra, Bukti Kerakusan Kapitalis

Bencana Sumatra, Bukti Kerakusan Kapitalis

Desember 15, 2025
Banjir Sumatra dan Aceh, Bencana Alam atau Bencana Ulah Oligarki?

Banjir Sumatra dan Aceh, Bencana Alam atau Bencana Ulah Oligarki?

Desember 15, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us