Opini
Maraknya Kasus Kekerasan, Negara Justru Berlepas Tangan
Oleh: Najjah Athiya
(Aktivis Muslimah)
TanahRibathMedia.Com—Dilansir dari tempo.co (11-07-2025), mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak yang marak terjadi saat ini. Arifatul Choiri Fauzi selaku menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) berpendapat, kemungkinan sebagian besar penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak dipicu oleh media sosial atau gadget, seperti yang dikatakannya di kantor kementerian koordinator Bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (10-07-2025).
Bebasnya akses menjelajahi media sosial serta penggunaan gadget tanpa kontrol dan pengawasan dari keluarga dan lingkungan menjadikan anak-anak bebas menjelajahi media sosial sehingga banyak yang terpapar konten-konten yang tidak pantas dan tidak layak. Seperti konten-konten kekerasan dan pornografi yang banyak beredar bebas dan akses menjelajah yang tidak terbatas. Karena itu, menurut Arifatul, hal ini menjadi perhatian serius bagi anak dari paparan dunia digital yang tidak disertai kontrol dan pengawasan yang memadai.
Arifatul juga berpendapat, selain faktor media sosial, faktor pola asuh terhadap anak juga ikut mempengaruhi kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak. Menurut pemaparannya mengenai kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak yang meningkat pada beberapa waktu belakangan. Ia mengatakan ada 11.800 kasus kekerasan pada perempuan dan anak dari 1 Januari hingga Juni 2025, dan total kasus dari awal Januari hingga 7 Juli 2025 sudah mencapai 13.000 kasus. Ia juga menegaskan bahwasanya kementerian PPPA tidak bisa mengatasi dan menangani kasus ini sendirian, dibutuhkan kolaborasi dari kementerian, lembaga dan masyarakat untuk menyelesaikan kasus ini.
Namun, sebenarnya tidak cukup sekadar uluran tangan dari masyarakat dan lembaga. tapi juga perlu peran negara yang akan mewadahi penyelesaian kasus ini. Sedangkan negara saat ini lalai dan abai dalam menyelesaikan kasus ini. Negara dalam sistem saat ini seolah-olah tidak campur tangan secara total untuk menyelesaikan masalah kekerasan pada perempuan dan anak saat ini. Bahkan untuk sekadar turun tangan secara langsung, negara enggan dan justru menyerahkannya pada lembaga atau individu. Padahal peran negara dalam menangani dan mengatasi kasus ini sangat dibutuhkan dan sangat berpengaruh besar untuk mencapai jalan keluar. Sebab, negaralah yang memegang andil dalam menetapkan sistem aturan di negaranya.
Ini disebabkan sistem yang diadopsi negara saat ini, yakni sekuler kapitalisme yang berasas keuntungan. Di sisi lain, turun tangannya negara untuk menyelesaikan kasus ini dianggap tidak menghasilkan keuntungan bagi negara sehingga, negara memilih berlepas tangan. Negara dalam sistem saat ini terbukti tidak mampu menangani dan menyelesaikan kasus ini. Inilah buah dari penerapan sistem sekuler kapitalisme yang jauh berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, negara memegang peranan terbesar dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, negara seharusnya berperan sebagai pelindung dan penjaga umat. Sesuai dengan mekanisme dalam Islam, yakni memberikan arahan dalam mengembangkan teknologi serta mengedukasi para individunya dalam lingkup keluarga, dan tatanan masyarakatnya agar sesuai dengan aturan syariat yang diterapkan oleh negara. Inilah yang akan diwujudkan oleh sistem Islam di bawah naungan daulah Khilafah. Khilafahlah yang akan menjamin keamanan masyarakat dari terjadinya kasus kekerasan. Sebab, Khilafah adalah junnah bagi umat yang akan memberikan perlindungan, penjagaan, serta keamanan nyata bagi umat. Daulah Khilafah harus melaksanakan semua itu demi menjaga kemuliaan manusia dan keselamatan manusia di dunia dan akhirat.
Wallahu a'lam bi ash-shawaab.
Via
Opini
Posting Komentar