Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Opini Legalitas Miras, Label Halal Lepas Landas
Opini

Legalitas Miras, Label Halal Lepas Landas

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
14 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Erlike Handayani, S.H.I 
(Pemerhati Remaja)

TanahRibathMedia.Com—Umat muslim kembali dihebohkan dengan izin legal sebuah produk minuman. Minuman yang disebutkan tidak halal banyak beredar di masyarakat. Minuman yang diberi nama "Wine, Beer, Tuak, dan Tuyul", tersebut dengan mudah lolos sertifikasi label halal.

Sontak masyarakat dibuat resah akan beredarnya produk minuman ini. Karena hampir rata-rata konsumen pasar beragama muslim. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk saja, bukan soal kehalalan produknya (kumparannews, 3-10-2024).

Fakta lain adanya perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. Perbedaan itu pun sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, tetapi tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal (kumparan.com, 3-10-2024).

Pastinya hal ini akan menimbulkan kerancuan di tengah masyarakat yang mayoritas muslim. Sulit membedakan nama dengan zat pada makanan atau minuman. Tentunya sebagai muslim harus mendahulukan kehalalan suatu produk dibandingkan kenikmatan mengkonsumsi makanan ataupun minuman. Prinsip halal dan haram harus tegas untuk dijalankan. Agar legalitas label halal miras tidak lepas landas. 

Sistem kapitalisme terlalu menganggap remeh persoalan ini. Minuman yang dianggap aman karena zatnya selalu mengundang kekhawatiran umat muslim. Sertifikasi halal dalam sistem kapitalisme tidak lagi sempurna.

Meskipun zatnya halal, penamaan produk dibolehkan. Apalagi sertifikasinya juga memiliki aturan batasan waktu tertentu. Hal yang sakral bagi umat muslim seolah menjadi lahan bisnis demi kepentingan pengusaha dan penguasa. 

Islam sangat signifikan dalam menjaga pangan di tengah masyarakat. Negara memastikan untuk menjaga perihal zat pangan yang akan dikonsumsi baik yang halal maupun yang haram. Negara Islam wajib menjamin kehalalan benda yang dikonsumsi masyarakat muslim, karena negara merupakan pelindung agama bagi rakyat. 

Sertifikasi halal merupakan bentuk pelayanan dari negara, dengan biaya murah bahkan gratis. Kehalalan dan kethayyiban setiap benda atau makanan dan minuman yang akan dikonsumsi akan dijamin sepenuhnya. 

Pengawasan pada pada pruduk akan dilakukan di setiap pasar oleh para qadhi hisbah.  Segala proses yang berhubungan dengan pembuatan makanan di jaga dengan ketat.  Para qadhi mengawasi produksi dan distribusi untuk memastikan kehalalan produk, agar tidak adanya kecurangan dan manipulasi.

Para pengusaha juga akan diperhatikan serta dilakukan penjagaan, agar pemberian label halal pada produk makanan ataupun benda sesuai dengan aturan syariat Islam, serta terjaga keamanannya untuk dikonsumsi maupun penamaannya. 

Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah Swt. dalam surah Al-A'raf ayat 157,

ÙˆَÙŠُØ­ِÙ„ُّ Ù„َÙ‡ُÙ…ُ الطَّÙŠِّبٰتِ ÙˆَÙŠُØ­َرِّÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِÙ…ُ...

Artinya: ..."dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka..."

Wallahu 'Alam Bishshawab.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us