OPINI
Banjir Kembali Melanda
Oleh: Elih Lisnawati
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Banjir kembali terjadi di akhir bulan September 2026, curah hujan terjadi pukul 13.30 sehingga mencapai ketinggian air hampir 60 cm di daerahJadek, Kopo Sayati, yang mengakibatkan alat transportasi Soreang-Bandung lumpuh. Lokasi tersebut adalah langganan titik banjir yang sampai saat ini belum mendapatkan solusi yang tepat (Kompas.com, 29-9-2026).
Banjir kembali terulang ketika memasuki musim hujan yang disebabkan akibat tata kelola yang tidak tepat. Banjir menjadi seakan menjadi langganan, semua ini membuktikan buruknya integrasi sistem drainase antara Kota dan Kab Bandung, yang diakibatkan kesalahan alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan komersial dan pemukiman di sepanjang koridor Kopo tidak seimbang dengan kapasitas retensi air yang memadai. Wilayah Kopo Sayati adalah daerah perbatasan yang menjadi blind spot pembangunan.
Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kab. Bandung, malah saling lempar tanggung jawab dan tidak bersinergi untuk memperbaiki dan memelihara muara aliran air hanya dengan menyediakan pompa air portabel alat penyedot yang berkapasitas besar di lokasi rawan serta mensiagakan personel lalu lintas untuk rekayasa jalan yang secara instan dan tidak bisa hanya mengandalkan mesin penyedot air di tiap rumah.
Kebijakan sistem kapitalisme hanya tambal sulam, sehingga tidak mampu menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi, dan tidak mampu menggali akar masalah kenapa banjir kembali terulang di setiap tahunnya. Seharusnya keberadaan pemerintah wajib memperhatikan kemaslahatan rakyatnya, dan banyak mengevaluasi kenapa setiap datang musim hujan kembali terjadi berulang, jelas ini merupakan indikasi kelalaian para pemimpin.
Berbeda ketika sistem Islam diterapkan para pemimpin akan memperhatikan sarana dan prasarana publik seperti jalan raya, sungai, dan sistem air itu semua adalah milik umum (al milkiyyatul 'ammah) yang wajib dikelola secara optimal. Islam menegaskan Kaidah La dharara wa la dhirar, segala bentuk bahaya atau kemudharatan harus dihilangkan. Keberadaan pemerintah harus bertanggung jawab secara langsung untuk mengganti atau memperbaiki sistem yang membahayakan jiwa, harta, dan kelancaran mobilitas masyarakat. Namun semua kebijakan itu hanya ada dalam sistem Islam jika diterapkan secara kaffah akan mampu menyelesaikan berbagai persoalan bukan hanya persoalan banjir.
Allahua'lam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar