OPINI
Zionis Penjarakan 370 Anak Palestina
Oleh: Zhiya Kelana
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Israel kembali menahan sekitar 370 orang anak Palestina di penjara Megiddo dan Ofer. Mereka menjadi bagian dari 9.400 tahanan dan narapidana lainnya di Palestina, yang ditahan sejak awal Agustus tahun ini. Serangan yang dilakukan di tengah malam menjelang fajar dengan mendobrak pintu dan disaksikan oleh orang tuanya yang tak berdaya, anak-anak yang masih berusia 13 sa0mpai 15 tahun yang ditahan dengan mata tertutup dan tangan terikat tanpa proses dakwaan (Spiritofaqsa.or.id, 28-8-2026).
Sejak tahun 1967 Israel telah menangkap anak-anak Palestina. Data dari Komisi Palestina Urusan Tahanan dan mantan Tahanan pada tahun 2019, militer telah menangkap hampir 50.000 anak-anak di bawah umur dengan 16.655 kasus sejak aksi perlawanan tahun 2000. 700 kasus dari tahun 2000 sampai 2010, dilanjutkan 2011 sampai 2018 naik menjadi 1.250 anak yang ditahan per tahunnya (Antaranews.com, 29-4-2019).
Kebijakan sistemis dari Zionis Israel untuk menangkap anak yang masih di bawah umur adalah untuk menghancurkan masa depan mereka. Ini dianggap sebagai sebuah strategi untuk menekan dan mengintimidasi, agar perlawanan rakyat Palestina melemah. Tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan syariat Islam dan merupakan kejahatan kemanusiaan. Tapi para penguasa muslim diam membisu, tidak mampu untuk membebaskan anak-anak Palestina.
Dalam kondisi ini umat dan para penguasa muslim harusnya sadar bahwa kejahatan Zionis tidak mungkin bisa dihentikan hanya dengan sebuah kecaman saja. Tapi harus dilawan bahkan harus diperangi dengan jihad. Karena segala bentuk intimidasi dan ancaman Zionis hanya ingin menyurutkan perjuangan untuk membebaskan Palestina.
Namun untuk itu umat harus bersatu untuk melakukan jihad dengan mengirimkan tentara dari kaum muslimin dan tentunya menegakkan khilafah adalah kunci untuk membebaskan Palestina dari penjajahan Zionis. Karena syariat akan mengatur perlindungan terhadap anak-anak, orangtua, perempuan dan tokoh agama juga cendikiawan saat perang, memuliakan mereka dan menjaga juga memberi harapan akan masa depan yang lebih baik lagi.
Dalam kitab Syaksiyah Islam pada bab 2 tentang Jihad dan terkait hukum tawanan perang syaikh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa tawanan perang sepenuhnya berada di tangan khalifah. Berdasarkan nash syariat khalifah memiliki beberapa opsi pilihan tindakan yang didasarkan pada aspek kemaslahatan kaum muslimin, diantaranya adalah: Pertama, Membebaskan tanpa kompensasi dan yang kedua membebaskan dengan tebusan harta, pertukaran tawanan atau keahlian/jasa).
Pasca perang badar di masa kepemimpinan Rasulullah saw. menetapkan sebuah kebijakan untuk tawanan perang dengan kebebasan tanpa kompensasi dengan mengajari 10 orang anak kaum muslimin. Ketika Thumamah bin Utsal (penguasa Yamamah) ditawan oleh pasukan patroli Madinah atas perintah Rasulullah. Thumamah diikat di sebuah tiang Masjid Nabawi, selama tiga hari ditawan, ia diperlakukan dengan baik, diberi makan yang layak. Setelah tiga hari berdialog secara persuasif tanpa ada paksaan untuk masuk Islam. Rasullullah memerintahkan untuk melepaskannya tanpa meminta tebusan. Karena tersentuh dengan perlakukan itu, setelah dibebaskan ia langsung mandi dan kembali ke masjid untuk menyatakan keislamannya secara sukarela.
Wallahu’alam.
Via
OPINI
Posting Komentar