OPINI
RUU Perampasan Aset Jadi Bola Liar Senayan: AMPB Bongkar Drama Kapitalis-Sekular Pengayom Koruptor
Oleh: Mei Widiati, M.Pd.
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Gelombang demonstrasi besar yang dimotori oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama elemen publik lainnya pada 27 Agustus 2026 di depan Kompleks Parlemen Senayan kembali menghentakkan panggung politik nasional. Massa aksi turun ke jalan mengusung tuntutan utama: mengawal penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta penegakan hukuman tegas bagi para perampok uang rakyat. Aksi tersebut ditandai dengan penyerahan pakta integritas dan komitmen dari pimpinan DPR RI terkait penyempurnaan serta percepatan materi RUU tersebut (KompasTV, 27-8-2026).
Namun, di balik riuhnya komitmen politik di Senayan, fakta memperlihatkan drama klasik yang terus berulang. RUU Perampasan Aset telah bertahun-tahun mengendap dan menjadi komoditas politik tanpa kejelasan pengesahan. Setiap kali publik menekan, penguasa dan politisi memberikan janji manis komitmen, namun saat tekanan mereda, rancangan hukum tersebut kembali dipetieskan. Korupsi tetap menggurita, kekayaan negara terus digerogoti oleh oligarki, sementara rakyat dipaksa berpuas diri hanya dengan janji di atas kertas.
Keterlambatan dan keraguan sistemik dalam menyahkan RUU Perampasan Aset bukanlah sekadar persoalan teknis hukum atau kelambatan birokrasi, melainkan konsekuensi logis dari sekularisme dan kapitalisme yang menjadi fondasi tata negara saat ini.
Sekularisasi Hukum dan Politik
Dalam sistem sekular, hukum dipisahkan dari nilai-nilai ketakwaan dan syariat pencipta. Hukum dibuat oleh manusia yang sarat akan kepentingan (conflict of interest). Ketika para pembuat undang-undang berada dalam lingkaran kekuasaan yang juga rentan terhadap godaan korupsi, lahirlah keraguan sistemik untuk menyahkan aturan yang dapat merampas aset mereka sendiri. Hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah karena tidak adanya akuntabilitas transcendental di hadapan Allah Swt.
Kapitalisasi Politik dan Oligarki
Demokrasi kapitalistik membutuhkan biaya politik yang sangat mahal (high-cost politics). Biaya kampanye dan pemilu yang melangit memaksa para politisi bergandengan tangan dengan pemilik modal (oligarki). Akibatnya, aset hasil korupsi dan kejahatan keuangan kerap mengalir ke dalam putaran modal politik. RUU Perampasan Aset dipandang sebagai ancaman langsung bagi kelangsungan ekosistem politik-kapitalis tersebut.
Allah Swt. telah memberikan peringatan keras mengenai bahaya memakan harta secara batil dan mempergunakannya untuk memengaruhi hukum demi keuntungan pribadi:
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui." (TQS. Al-Baqarah [2]: 188)
Islam tidak membutuhkan pembahasan berlarut-larut selama bertahun-tahun untuk menyita harta hasil kejahatan dan menindak tegas koruptor. Sistem Hukum Islam (Fiqh Jinayah dan Siyasah Syar'iyyah) memiliki mekanisme baku dan tegas dalam mengelola dan mengembalikan harta publik yang dicuri.
Mekanisme Pembuktian Terbalik (Man Aina Laka Hada)
Islam telah menerapkan prinsip penyitaan aset pejabat sejak zaman Khulafaur Rasyidin. Khalifah Umar bin Khattab ra. secara rutin menghitung kekayaan para wali (gubernur) sebelum dan sesudah menjabat. Jika terdapat kenaikan kekayaan yang tidak wajar dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya yang halal, Umar ra. langsung menyita separuh atau seluruh harta tersebut untuk dimasukkan ke dalam Baitul Maal (Kas Negara).
Rasulullah saw. bersabda menegaskan haramnya pejabat mengambil harta di luar haknya:
"Barangsiapa di antara kalian yang kami angkat untuk suatu tugas, lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau yang lebih dari itu, maka itu adalah penggelapan (ghulul) yang akan dibawanya pada hari kiamat." (HR. Muslim)
Sanksi Ketat dan Pengembalian Aset Negara
Dalam Islam, tindak pidana korupsi dan penggelapan harta negara (ghulul) dikategorikan sebagai kejahatan berat yang diancam dengan sanksi ta'zir yang sangat berat, mulai dari publikasi identitas (tasyhir), penyitaan seluruh aset hasil kejahatan, pemenjaraan, hingga hukuman mati apabila dampaknya merusak stabilitas tatanan negara dan ekonomi publik.
Aksi AMPB pada 27 Agustus 2026 merupakan potret kejenuhan rakyat terhadap mandeknya pemberantasan korupsi dalam sistem demokrasi. Namun, mengandalkan penyelesaian korupsi pada sistem yang melahirkan korupsi itu sendiri adalah sebuah lingkaran setan. Solusi hakiki dan tuntas hanya akan terwujud ketika penegakan hukum dan pengelolaan aset negara dilandaskan pada syariat Islam—sistem yang menempatkan kekayaan publik sebagai amanah Allah Swt. dan menerapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Wallaahu a’lam bishshawwab.
Via
OPINI
Posting Komentar