Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda OPINI RUU Perampasan Aset Jadi Bola Liar Senayan: AMPB Bongkar Drama Kapitalis-Sekular Pengayom Koruptor
OPINI

RUU Perampasan Aset Jadi Bola Liar Senayan: AMPB Bongkar Drama Kapitalis-Sekular Pengayom Koruptor

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
15 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Mei Widiati, M.Pd. 
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Gelombang demonstrasi besar yang dimotori oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama elemen publik lainnya pada 27 Agustus 2026 di depan Kompleks Parlemen Senayan kembali menghentakkan panggung politik nasional. Massa aksi turun ke jalan mengusung tuntutan utama: mengawal penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta penegakan hukuman tegas bagi para perampok uang rakyat. Aksi tersebut ditandai dengan penyerahan pakta integritas dan komitmen dari pimpinan DPR RI terkait penyempurnaan serta percepatan materi RUU tersebut (KompasTV, 27-8-2026).

Namun, di balik riuhnya komitmen politik di Senayan, fakta memperlihatkan drama klasik yang terus berulang. RUU Perampasan Aset telah bertahun-tahun mengendap dan menjadi komoditas politik tanpa kejelasan pengesahan. Setiap kali publik menekan, penguasa dan politisi memberikan janji manis komitmen, namun saat tekanan mereda, rancangan hukum tersebut kembali dipetieskan. Korupsi tetap menggurita, kekayaan negara terus digerogoti oleh oligarki, sementara rakyat dipaksa berpuas diri hanya dengan janji di atas kertas.

Keterlambatan dan keraguan sistemik dalam menyahkan RUU Perampasan Aset bukanlah sekadar persoalan teknis hukum atau kelambatan birokrasi, melainkan konsekuensi logis dari sekularisme dan kapitalisme yang menjadi fondasi tata negara saat ini.

Sekularisasi Hukum dan Politik

Dalam sistem sekular, hukum dipisahkan dari nilai-nilai ketakwaan dan syariat pencipta. Hukum dibuat oleh manusia yang sarat akan kepentingan (conflict of interest). Ketika para pembuat undang-undang berada dalam lingkaran kekuasaan yang juga rentan terhadap godaan korupsi, lahirlah keraguan sistemik untuk menyahkan aturan yang dapat merampas aset mereka sendiri. Hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah karena tidak adanya akuntabilitas transcendental di hadapan Allah Swt.

Kapitalisasi Politik dan Oligarki

Demokrasi kapitalistik membutuhkan biaya politik yang sangat mahal (high-cost politics). Biaya kampanye dan pemilu yang melangit memaksa para politisi bergandengan tangan dengan pemilik modal (oligarki). Akibatnya, aset hasil korupsi dan kejahatan keuangan kerap mengalir ke dalam putaran modal politik. RUU Perampasan Aset dipandang sebagai ancaman langsung bagi kelangsungan ekosistem politik-kapitalis tersebut.

Allah Swt. telah memberikan peringatan keras mengenai bahaya memakan harta secara batil dan mempergunakannya untuk memengaruhi hukum demi keuntungan pribadi: 

"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui." (TQS. Al-Baqarah [2]: 188)

Islam tidak membutuhkan pembahasan berlarut-larut selama bertahun-tahun untuk menyita harta hasil kejahatan dan menindak tegas koruptor. Sistem Hukum Islam (Fiqh Jinayah dan Siyasah Syar'iyyah) memiliki mekanisme baku dan tegas dalam mengelola dan mengembalikan harta publik yang dicuri.

Mekanisme Pembuktian Terbalik (Man Aina Laka Hada)

Islam telah menerapkan prinsip penyitaan aset pejabat sejak zaman Khulafaur Rasyidin. Khalifah Umar bin Khattab ra. secara rutin menghitung kekayaan para wali (gubernur) sebelum dan sesudah menjabat. Jika terdapat kenaikan kekayaan yang tidak wajar dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya yang halal, Umar ra. langsung menyita separuh atau seluruh harta tersebut untuk dimasukkan ke dalam Baitul Maal (Kas Negara).
Rasulullah saw. bersabda menegaskan haramnya pejabat mengambil harta di luar haknya:

"Barangsiapa di antara kalian yang kami angkat untuk suatu tugas, lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau yang lebih dari itu, maka itu adalah penggelapan (ghulul) yang akan dibawanya pada hari kiamat." (HR. Muslim)

Sanksi Ketat dan Pengembalian Aset Negara

Dalam Islam, tindak pidana korupsi dan penggelapan harta negara (ghulul) dikategorikan sebagai kejahatan berat yang diancam dengan sanksi ta'zir yang sangat berat, mulai dari publikasi identitas (tasyhir), penyitaan seluruh aset hasil kejahatan, pemenjaraan, hingga hukuman mati apabila dampaknya merusak stabilitas tatanan negara dan ekonomi publik.

Aksi AMPB pada 27 Agustus 2026 merupakan potret kejenuhan rakyat terhadap mandeknya pemberantasan korupsi dalam sistem demokrasi. Namun, mengandalkan penyelesaian korupsi pada sistem yang melahirkan korupsi itu sendiri adalah sebuah lingkaran setan. Solusi hakiki dan tuntas hanya akan terwujud ketika penegakan hukum dan pengelolaan aset negara dilandaskan pada syariat Islam—sistem yang menempatkan kekayaan publik sebagai amanah Allah Swt. dan menerapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Wallaahu a’lam bishshawwab.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

RUU Perampasan Aset Jadi Bola Liar Senayan: AMPB Bongkar Drama Kapitalis-Sekular Pengayom Koruptor

Tanah Ribath Media- September 14, 2026 0
RUU Perampasan Aset Jadi Bola Liar Senayan: AMPB Bongkar Drama Kapitalis-Sekular Pengayom Koruptor
Oleh: Mei Widiati, M.Pd.  (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Gelombang demonstrasi besar yang dimotori oleh Aliansi Masyarakat Pati…

Most Popular

Karhutla Berulang: Bencana yang Disengaja?

Karhutla Berulang: Bencana yang Disengaja?

September 09, 2026
Meneladani Kepemimpinan Rasulullah dalam Menghadapi Musibah

Meneladani Kepemimpinan Rasulullah dalam Menghadapi Musibah

September 09, 2026
Al-Qur'an Petunjuk untuk Kita Semua

Al-Qur'an Petunjuk untuk Kita Semua

September 09, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Karhutla Berulang: Bencana yang Disengaja?

Karhutla Berulang: Bencana yang Disengaja?

September 09, 2026
Meneladani Kepemimpinan Rasulullah dalam Menghadapi Musibah

Meneladani Kepemimpinan Rasulullah dalam Menghadapi Musibah

September 09, 2026
Al-Qur'an Petunjuk untuk Kita Semua

Al-Qur'an Petunjuk untuk Kita Semua

September 09, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us