OPINI
Keracunan Massal MBG: Bukan Sekadar Pelanggaran SOP
Oleh: Widya Dwi G
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kejadian keracunan MBG (Makanan Bergizi Gratis) kembali terjadi. Namun, kata “kembali” terlalu sederhana untuk menggambarkan betapa seriusnya persoalan ini. Sebab, kasus yang terjadi bukan hanya pengulangan kedua atau ketiga, melainkan ratusan kejadian di berbagai daerah dengan jumlah korban yang terus bertambah.
Pada awal September 2026, kasus keracunan massal terjadi di Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, dengan korban mencapai 730 orang. Ratusan santri diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi MBG. Pada periode yang sama, kasus serupa juga dikabarkan terjadi di Jombang, Rembang, Nganjuk, dan Agam (detiknews.com, 4 September 2026; KompasTV, 5 September 2026).
Berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan sejak awal program MBG pada Januari 2025 hingga 2 September 2026, sebanyak 50.059 orang terdampak dalam 560 kejadian dugaan keracunan MBG, tersebar di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota. Data tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, dalam rapat bersama Badan Gizi Nasional pada 3 September 2026 (Bisnis.com, 4 September 2026).
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan keamanan pangan dalam program MBG tidak layak dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri. Ketika puluhan ribu orang terdampak dan kejadian tersebar di 36 provinsi, pertanyaannya tidak cukup berhenti pada siapa yang melanggar SOP. Ada persoalan lebih mendasar tentang bagaimana pengadaan, pengolahan, distribusi, pengawasan, evaluasi program, hingga apa sebenarnya tujuan utama dari program MBG.
Pemerintah memang telah melakukan evaluasi dan memberikan sanksi. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, dalam rapat bersama Komisi IX DPR pada 3 September 2026 menyebut sekitar 80–90 persen kasus keracunan berkaitan dengan pelanggaran prosedur keamanan pangan, seperti penyimpanan, penerimaan bahan, pengendalian suhu, dan batas waktu konsumsi (detikcom, 3 September 2026).
Analisis
1. Bukan Semata Pelanggaran SOP, tetapi Problem Tata Kelola
Berulangnya kasus di banyak daerah dengan jumlah korban besar menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas. Ketika kesalahan yang sama terus berulang, masalah tidak bisa dianggap sekadar kelalaian individu atau pelanggaran SOP dapur SPPG. Ada problem sistemik dalam tata kelola program yang perlu dikaji ulang.
Program tetap dijalankan di tengah banyaknya kasus keracunan, sementara kebutuhan anggarannya sangat besar hingga berpengaruh terhadap anggaran di bidang lain. Wajar jika publik mempertanyakan bagaimana MBG dirancang, dibiayai, dijalankan, diarahkan serta kenapa masih dipertahankan.
Dalam sistem ekonomi kapitalistik, program sebesar MBG tentu tidak terlepas dari kepentingan ekonomi berbagai pihak. Karena itu, keberlanjutan program tidak cukup dilihat dari manfaat sosialnya, tetapi juga dari bagaimana pembiayaan, kemitraan, pengadaan, dan pengelolaannya menciptakan keuntungan ekonomi. Tetapi kepentingan bisnis tidak boleh menggeser tujuan utama yakni memenuhi kebutuhan dan menjaga keselamatan masyarakat.
2. Kapasitas Produksi SPPG dan Risiko Keamanan Pangan
BGN menetapkan kapasitas standar SPPG hingga 2.500 porsi per hari, bahkan dalam kondisi tertentu dapat mencapai 3.000 porsi dengan persyaratan tertentu (BGN, 2026).
Secara administratif, kapasitas tersebut mungkin terlihat efisien. Namun, dalam perspektif keamanan pangan, semakin besar volume makanan yang diproduksi dalam waktu singkat, semakin kompleks pengendaliannya. Penerimaan bahan, penyimpanan, pencucian, pemotongan, pengolahan, pendinginan, pengemasan, hingga distribusi harus berlangsung konsisten.
Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) juga tidak otomatis menjamin keamanan setiap harinya. Sertifikat harus disertai pengawasan nyata. Satu titik kegagalan dapat berdampak pada ratusan bahkan ribuan penerima manfaat.
3. Tata Kelola Mitra dan Potensi Konflik Kepentingan
Pengelolaan SPPG melibatkan berbagai pihak, termasuk yayasan, mitra, dan investor. Keterlibatan mereka tidak menjadi masalah selama berada dalam tata kelola yang transparan. Namun, ketika orientasi keuntungan lebih dominan daripada tujuan pelayanan, risiko penyimpangan meningkat.
Pada Maret 2026, BGN telah memperingatkan masyarakat mengenai praktik jual-beli titik SPPG. Pada Juni 2026, Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan praktik jual-beli titik SPPG dalam perkara korupsi tata kelola MBG.
Kondisi tersebut menunjukkan masuknya orientasi bisnis ke dalam program pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Ketika keuntungan bertemu dengan kewajiban menyediakan makanan dalam jumlah besar, berisiko dilakukan efisiensi dengan cara yang salah, seperti menurunkan kualitas bahan, mengurangi biaya, mengabaikan kelayakan fasilitas, atau menoleransi pelanggaran prosedur.
Karena itu, menyalahkan petugas hanya karena melanggar SOP merupakan penyederhanaan masalah. SOP memang penting, tetapi sistem yang baik juga harus membuat pelanggaran sulit terjadi, cepat terdeteksi, dan segera dihentikan.
4. Lemahnya Pengawasan Negara Memperbesar Risiko
Semua persoalan tersebut akhirnya bersumber pada lemahnya pengawasan negara. BGN mencatat lebih dari 30.000 SPPG telah beroperasi pada Juni 2026. Dalam skala sebesar itu, pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan laporan administratif, sertifikat, atau inspeksi setelah masalah terjadi.
BGN telah menghentikan sementara sejumlah SPPG dan memperketat persyaratan SLHS. Langkah tersebut penting, tetapi harus menjadi mekanisme pengawasan yang konsisten, bukan sekadar respons setelah korban berjatuhan.
Karena itu, evaluasi harus mencakup seluruh rantai tata kelola meliputi penetapan lokasi SPPG, kapasitas produksi, seleksi dan hubungan dengan mitra, pembiayaan, pengadaan bahan pangan, standar tenaga kerja, hingga mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.
Solusi Islam
1. Negara sebagai Pengurus Rakyat
Dalam pandangan Islam, negara adalah pengurus dan pelayan rakyat. Kekuasaan bukan sarana mencari keuntungan, tetapi amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
Karena itu, ketika negara menyediakan makanan untuk rakyat, orientasi utamanya harus pemenuhan kebutuhan rakyat dengan sebaik-baiknya, bukan kepentingan bisnis.
Negara harus memastikan fasilitas layak, tenaga kerja kompeten, bahan berkualitas, distribusi tepat waktu, serta pengawasan efektif. Kapasitas produksi juga harus disesuaikan dengan kemampuan nyata setiap unit.
2. Pengawasan yang Optimal
Islam mengenal mekanisme pengawasan melalui qadhi hisbah, yang salah satu fungsinya mencegah kecurangan dan kemudaratan. Dalam pelayanan pangan, pengawasan harus dilakukan secara nyata dan berkala terhadap dapur, bahan, peralatan, kebersihan, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi.
Negara tidak seharusnya menunggu sampai ratusan anak jatuh sakit baru bertindak. Pencegahan harus didahulukan.
Deretan kasus keracunan MBG semestinya menjadi titik balik untuk melakukan evaluasi menyeluruh, bukan hanya memperbaiki SOP atau menjatuhkan sanksi kepada pelaksana. Jika akar masalah tidak disentuh, perbaikan SOP saja belum tentu menghentikan kasus serupa.
Pada akhirnya, keracunan massal MBG bukan sekadar persoalan “SOP yang dilanggar”, tetapi pertanyaan tentang bagaimana sistem pengurusan rakyat dibangun sehingga pelanggaran dapat berulang dan korban terus berjatuhan.
Dalam pandangan Islam, rakyat adalah amanah yang wajib diurus, bukan objek sebuah proyek bisnis. Ketika keselamatan rakyat menjadi tujuan utama, seluruh mekanisme penyediaan, pelaksanaan, dan pengawasan akan diarahkan untuk memastikan kebutuhan mereka terpenuhi secara aman, berkualitas, dan bertanggung jawab.
Via
OPINI
Posting Komentar