OPINI
Karhutla Tak Sekadar Bencana: Saatnya Mengubah Paradigma Pengelolaan Hutan
Oleh: dr. Alfa Syemila Zuhri
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Rakyat Indonesia kembali menyaksikan siklus kehancuran alam yang terus berulang. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melahap kawasan gambut dan perkebunan. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBDPK Provinsi Riau, M. Edy Afrizal, kondisi karhutla di Provinsi Riau pada 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Edy menyebut salah satu pemicu peningkatan tersebut adalah fenomena El Niño yang sangat kuat. Hingga 23 Agustus 2026, terdeteksi sebanyak 306 titik panas (hotspot) di wilayah Riau (Presidenri.go.id, 24-8-2026).
Pemantauan satelit NASA FIRMS dengan menggunakan sensor MODIS dan VIIRS menunjukkan bahwa karhutla tidak dapat semata-mata dipandang sebagai fenomena alam, karena sejumlah titik panas terdeteksi berada di sekitar atau dalam wilayah konsesi perusahaan. Analisis visual menunjukkan bahwa titik panas yang tersebar masif di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Utara berhimpitan langsung dengan wilayah konsesi 19 perusahaan besar di sektor perkebunan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan pertambangan batu bara. Jejak api tersebut menunjukkan adanya indikasi keterkaitan antara kejadian kebakaran dan wilayah konsesi korporasi, yang perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk menentukan sebab dan pihak yang bertanggung jawab (Kompas.com, 25-8-2026).
Mengapa Api Karhutla Sangat Sulit Dipadamkan?
Ada beberapa faktor yang saling berkaitan dan menyebabkan api karhutla, khususnya di lahan gambut, sangat sulit dipadamkan.
Alih Fungsi dan Drainase Gambut
Lahan gambut yang sejatinya berfungsi sebagai spons penampung air alami dikeringkan secara masif melalui kanalisasi oleh korporasi demi ekspansi perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Kehilangan Kelembapan
Gambut yang dikeringkan menjadi sangat rapuh, kering, dan kehilangan daya tahan alaminya terhadap kebakaran.
Pembakaran Sengaja
Metode pembersihan lahan yang murah (land clearing) dengan cara dibakar dapat memicu munculnya titik api di permukaan. Api Bawah Tanah. Memasuki musim kemarau, api dapat menjalar secara masif di bawah permukaan tanah gambut. Kondisi ini menjadikannya sangat sulit dipadamkan hanya dengan penyiraman air dari udara (water bombing), karena api dapat terus membara di bawah permukaan gambut.
Keempat faktor tersebut saling berkesinambungan dan membentuk lingkaran yang menyebabkan api karhutla tidak kunjung padam. Namun, jika diperhatikan lebih mendalam berdasarkan fakta yang ada, sesungguhnya bahan bakar utama dari bencana ekologis ini adalah “paradigma kapitalisme”.
Sistem kapitalisme menempatkan sumber daya alam semata-mata sebagai komoditas ekonomi yang bebas dimiliki, dikuasai, dan dieksploitasi demi meraup keuntungan modal. Akibatnya, hutan kehilangan fungsi ekologis dan sosialnya, pengawasan negara dilemahkan hingga sebatas formalitas belaka, dan regulasi dibuat sedemikian rupa sehingga dinilai lebih berpihak kepada kepentingan korporasi. Sebagaimana UU Cipta Kerja yang memangkas dan menyederhanakan sekitar 76 aturan lingkungan, kondisi tersebut dinilai dapat menjadi perisai dan memberikan ruang perlindungan hukum bagi korporasi yang melakukan pembakaran lahan.
Allah Swt. telah memperingatkan bahaya kerusakan akibat ulah tangan manusia dalam Al-Qur'an surah Ar-Rum ayat 41:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (dampak) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS. Ar-Rum: 41)
Islam menawarkan solusi komprehensif dari hulu ke hilir, bukan sekadar respons teknis dan reaktif dalam pemadaman kebakaran. Paradigma Islam memandang hutan sebagai sumber kehidupan, bukan komoditas ekonomi privat.
Rasulullah saw. bersabda:
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ»
"Kaum muslim berserikat (sebagai pemilik bersama) dalam tiga perkara: air, padang rumput (hutan/vegetasi), dan api (energi)." (HR. Abu Dawud)
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam menegaskan bahwa sumber daya alam strategis seperti hutan dikategorikan sebagai Harta Milik Umum (Milkiyyah 'Ammah) sehingga haram diprivatisasi. Pelarangan ini mencakup jual beli secara langsung maupun pemberian konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kepada korporasi. Negara wajib mengelolanya secara langsung demi kemaslahatan rakyat.
Islam juga memegang teguh kaidah fikih yang bersumber dari sabda Rasulullah saw.:
«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
"Tidak boleh memberikan mudarat (bahaya), baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain." (HR. Ibnu Majah)
Tata kelola hutan yang bebas dari dominasi korporasi pernah diterapkan dalam sejarah Kekhalifahan Utsmani salah satunya melalui penerapan Qanun Orman Nizamnamesi (Undang-Undang Kehutanan) tahun 1870:
Hutan dipelihara sebagai aset vital negara dan umat (untuk pertahanan, logistik, dan kelestarian lingkungan). Penebangan liar dilarang keras dan ditindak tegas. Rakyat diizinkan memanfaatkan hasil hutan hanya untuk kebutuhan harian secara wajar tanpa merusak.
Dalam sistem Islam, pengawasan tidak dilakukan sekadar secara formalitas dari jauh, melainkan melibatkan aparat khusus (muhtasib) yang berpatroli langsung di lapangan. Hukuman (ta'zir) dijatuhkan tanpa kompromi atau impunitas, disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak kerusakan dan besarnya kerugian publik.
Begitulah Allah Swt. memberikan manusia petunjuk agar manusia dapat menjaga negerinya dari bencana ekologis. Hanya dengan syariat Islam, keselamatan manusia terjamin, baik di dunia maupun di akhirat. Tidak hanya manusia, alam semesta pun akan lestari bersama syariat Islam ini.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Via
OPINI
Posting Komentar