OPINI
Karhutla: Rakyat Menjadi Korban Kepentingan Bisnis Kapitalis
Oleh: Tengku Hara Marsyitah, S.Pi
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Belum sembuh dari duka dan luka banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada November 2025 lalu, kini sebagian wilayah Indonesia lainnya kembali mengalami bencana. Pada 15 Agustus kemarin terjadi gempa bermagnitudo 7,7 dengan kedalaman 15 km yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dikabarkan adanya gempa susulan akibat proses penyesuaian kerak bumi di sepanjang Sesar Naik Busur Belakang Flores. Angka korban jiwa mencapai 90 jiwa. Bencana ini sempat memicu peringatan dini tsunami oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sehingga masyarakat sekitar lokasi bencana diimbau untuk selalu memantau informasi resmi seputar gempa bumi dan menghindari bangunan yang mengalami keretakan atau kerusakan akibat gempa (bmkg.go.id, Jakarta, 15-8-2026).
Beralih ke wilayah Indonesia bagian lain, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) juga menjadi bencana yang terus berulang di Indonesia. Sepanjang Januari-Juli 2026 ada 454 kasus hutan dan lahan yang terbakar dengan luas area mencapai 202.010,96 hektare. Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan posisi akhir Juni yang masih berada diangka 107.465,47 hektare. Artinya, sekitar 94.545,49 hektare hutan dan lahan terbakar sepanjang Juli, sehingga membuat luasan karhutla di Indonesia meningkat dua kali lipat dalam satu bulan. Masuk tanggal 9 bulan Agustus ini, Kalimantan menempati posisi pertama dengan lebih dari 3000 hotspot, disusul Papua 2.890 hotspot dan Sumatera sebanyak 700 hotspot dengan luas lahan 48.889,69 hektare yang terbakar. Ini belum menjadi data yang pasti, mengingat angin tidak mengenal batas ruang dan jenis lahannya adalah gambut, sehingga api semakin meluas dan sulit dipadamkan (Detiknews.com, Jakarta, 24-8-2026).
Bencana ini membuat seluruh aktivitas masyarakat yang berada disekitar titik Karhutla terganggu bahkan terhenti, mulai dari anak sekolah yang diliburkan dan melanjutkan aktivitas belajar mengajar secara online atau daring, para pekerja kantoran dan pabrik, juga aktivitas penerbangan di bandar udara pada beberapa daerah terganggu karena asap mempengaruhi jarak pandang, salah satunya di Nabire Papua Tengah (kompas.com, Jayapura, 24-8-2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan ada 89 laporan polisi terkait Karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Kemudian, Polri melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan. Petugas lapangan menemukan indikasi kesengajaan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia bertujuan untuk membuka lahan perkebunan dengan cara yang dianggap cepat dan minim biaya.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan ini telah ditemukan berbagai barang bukti, seperti 35 buah korek api, dua buah botol plastik berisi BBM jenis Pertalite, dua jeriken kapasitas 10 liter yang berisi BBM jenis solar, satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima buah plastik sampel tanah terbakar, dua unit chainsaw (senso), enam batang bibit sawit, dan sepasang sepatu bot. “Ini sangat jelas motif pembakaran adalah untuk pembukaan lahan pada musim kemarau, nantinya akan ditanami sawit pada musim hujan. Bukti kami secara valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti secara profesional,” jelas Irhamni (Detiknews.com, Jakarta, 24-8-2026).
Soal Iklim dan Kepentingan
Iklim dan cuaca selalu menjadi alasan utama dalam menyikapi bencana di negeri ini, fenomena El Nino memberi dampak berubahnya iklim di Indonesia seperti kemarau panjang dengan curah hujan yang jauh berkurang dari biasanya, suhu udara harian terasa lebih panas dan terik, peningkatan risiko kekeringan dan kekurangan air, serta potensi terjadi kebakaran hutan dan lahan meningkat. Tahun ini El Nino dimulai sejak Juni 2026 dan diperkirakan berlangsung selama 9 hingga 12 bulan kedepan sekitar Mei 2027(YouTube Kompas.com).
Indonesia sendiri memiliki kawasan hutan dan gambut yang rawan terjadi kebakaran. Wilayah hutan dan pegunungan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Papua adalah kawasan yang rawan terbakar pada musim kemarau. Sebaliknya, pada musim hujan banyak daerah menjadi rawan banjir dan longsor, akibat dari konversi lahan hutan menjadi pertambangan dan perkebunan sawit yang menjadi pembalakan liar.
Memang benar, secara ilmiahnya perubahan iklim menjadi potensi penyebab api sulit dipadamkan. Namun, karhutla yang terjadi di Indonesia bukan hanya faktor alam, melainkan karena adanya kegiatan alih fungsi lahan. Masifnya kegiatan alih fungsi lahan menunjukkan adanya kesalahan paradigma dalam tata kelola ruang yang saat ini menggunakan paradigma kapitalisme. Lalu, bagaimana lahan dan hutan bisa mendapatkan perizinan untuk dikelola secara individu ataupun kelompok?
Jelas bisa, inilah watak asli dari ekonomi kapitalis, logika kapitalisme mendudukkan lahan sebagai komoditas yang dapat diprivatisasi dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis, karena nilai suatu lahan lebih ditentukan oleh potensi keuntungan ekonomi, bukan fungsi ekologis, sosial, atau keberlanjutannya. Akibatnya, keputusan pemanfaatan lahan cenderung didasarkan pada motif profit jangka pendek yang mengabaikan keselamatan dan keseimbangan lingkungan. Sehingga jelas, agenda memperluas lahan untuk menghasilkan keuntungan lebih besar telah dibaca invertor sejak awal. Menyulap perusakan menjadi keuntungan, membungkus eksploitasi dengan jargon pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah Indonesia telah menekan penguatan operasi satgas dengan instrumen yang cukup lengkap, seperti satelit untuk menentukan hotspot, drone untuk memantau titik api, petugas pemadam kebakaran di hutan, dan water bombing. Hanya saja, sistem manajemen bencana di negeri ini ikut memperparah keadaan, karena penanganan selama ini berlangsung lamban dan insidental. Seharusnya, jika kita membahas kebakaran hutan dan lahan itu bukan soal memadamkan api, tetapi melakukan upaya sistematis dalam fase pencegahan. Nilang (2021) menyatakan bahwa penyebab berulangnya korban besar bukan semata karena faktor alam, melainkan lemahnya komitmen pemerintah dalam melakukan mitigasi sejak tahap awal dan tidak membenahi struktur penguasaan lahan yang menjadi akar masalah.
Lambannya penanganan bencana dan ketidakadilan sistemik menempatkan masyarakat umum sebagai pihak yang paling dirugikan di negeri ini. Kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan seperti emisi karbon dioksida (CO2) polutan yang masuk ke dalam tubuh seperti PM 10 dan PM 2.5, ISPA, penurunan kualitas udara, serta belasan ribu kejadian kematian prematur harus ditanggung sendiri oleh publik. Sementara, saat harhutla membuat orang sibuk memantau titik panas dan kualitas udara, sejumlah perusahaan sawit justru melaju. Para oligarki mengeruk keuntungan materi yang besar dari pembersihan lahan murah lewat pembakaran hampir tidak pernah ditindak tegas secara hukum.
Pemandangan seperti ini adalah keniscayaan yang pasti akan terjadi karena sistem kepemimpinan yang sedang tegak adalah sistem kepemimpinan sekuler yang jauh dari dimensi ruhiyyah, memisahkan nilai agama dari kekuasaan ataupun aspek kehidupan lainnya. Jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang harus siap dipertanggungajwabkan di hadapan Sang Pencipta. Kekuasaan dan kedudukan hanyalah alat segelintir orang untuk meraih kesenangan material dan kepentingan para oligarki semata.
Keseluruhan persoalan tersebut menegaskan bahwa hambatan dalam penanggulangan bencana bukan semata persoalan teknis, melainkan bersumber dari kerangka struktural yang bersifat sistemis. Paradigma negara dalam sistem kapitalisme menempatkan kebijakan publik dalam logika transaksional sehingga keselamatan masyarakat tidak hadir sebagai prioritas pelayanan, melainkan sebagai beban anggaran yang harus ditekan. Konsekuensinya, potensi bencana terus diperlakukan secara reaktif, tidak pernah dikelola melalui orientasi pencegahan yang menyeluruh. Siklus ini akan terus berulang tanpa perubahan mendasar pada paradigma bernegara. Pada akhirnya, sistem manajemen bencana hanya dapat berjalan efektif apabila didukung oleh paradigma yang benar.
Islam Mampu Mengelola Tata Ruang Kehidupan
Dalam Islam, konsep kepemilikan (al-Milkiyyah) dibagi menjadi tiga bagian, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Merujuk pada hadist Abu Daud dan Ahmad, Rasulullah saw. bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, air, padang rumput, dan api.”
Hadist ini menjelaskan bahwa ketiganya merupakan kepemilikan umum, yaitu barang-barang yang sifatnya tidak boleh dimonopoli oleh individu atau kelompok tertentu untuk menguasainya karena itu adalah merupakan hajat hidup orang banyak, seperti air, sungai, jalan, hutan, padang gembalaan, listrik, bahan bakar dan energi.
Jadi, jelas bahwa hutan dikategorikan sebagai kepemilikan umum yang harus dikelola langsung oleh negara secara penuh dan hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat untuk kesejahteraan rakyat secara merata. Negara tidak membenarkan memberi izin konsesi kepada korporasi, karena hal tersebut menghalangi pemanfaatannya bagi masyarakat luas, khusus untuk barang-barang yang masuk ke dalam kategori kepemilikan umum. Prinsip ini secara alami menutup peluang kerusakan lingkungan yang biasanya muncul akibat orientasi kapitalisasi dan eksploitasi lahan.
Rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung dengan aturan yang telah ditetapkan oleh negara untuk pemenuhan kehidupan sesuai kemampuannya dalam mengelola tanpa menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama dan bukan pada kawasan lindung (hima). Namun, negara tidak membenarkan membuka lahan atau memanfaatkan hutan dengan cara dibakar. Jika didapati ada kesengajaan membakar hutan atau lahan untuk kepentingan individu atau kelompok, maka negara akan memberi sanksi tegas bagi pelaku. Bahkan didalam Islam kelalaian pun tetap akan diberi sanksi, karena dampak yang ditimbulkan dapat merugikan banyak pihak.
Gambaran pemimpin sebagai ra’in dan junnah terlihat dalam perlakuan mereka terhadap rakyatnya, karena nyawa manusia bukanlah angka statistik dan sangat berharga di mata Allah Swt. Dasar keimanan yang dimiliki para penguasa muslim, membuatnya sadar akan pertanggungjawaban terhadap nafas rakyat yang terganggu akibat polusi asap yang mereka hirup setiap harinya, apalagi sampai mengakibatkan kematian. Penguasa muslim berupaya agar semua hak terpenuhi dan rakyat terlindungi dari semua hal yang membahayakan mereka, termasuk dalam konteks mitigasi bencana.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.
Via
OPINI
Posting Komentar