OPINI
Karhutla: Kegagalan Kapitalisme dan Solusi Islam untuk Menyelamatkan Perempuan dan Generasi
Oleh: Siti Rofiqoh
(Aktivis Muslimah)
TanahRibathMedia.Com—Kabar terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) semakin hari semakin memburuk. Dampak dari kebakaran hutan pun mulai dirasakan oleh masyarakat, bahkan sampai ke negara tetangga. Dalam narasi umum, krisis kebakaran hutan kerap direduksi menjadi persoalan El Niño, kelalaian individu atau terletak pada teknis pemadaman kebakaran.
Padahal pada faktanya, kebakaran hutan dan lahan ini merupakan bentuk dari kegagalan struktural. Pembakaran hutan berulang adalah gejala penyakit yang lebih dalam: tata kelola yang rapuh, penguasaan lahan yang terpusat, dan orientasi kebijakan yang eksploitatif.
Karhutla yang terus terjadi secara berulang menjadi beban ganda bagi perempuan dan generasi. Hal ini terlihat dari besarnya dampak yang dirasakan oleh masyarakat terutama perempuan dan anak-anak. Asap Karhutla memicu krisis ISPA berat yang mengancam keselamatan balita, anak-anak dan ibu hamil, dan ibu menyusui.
Kabut asap turut meningkatkan gangguan kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut pada 19–25 Juli 2026. Jumlah tersebut meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya (Mongabay.co.id, 18 Agustus 2026).
Dalam hal ini, beban yang ditanggung kepada perempuan menjadi beban ganda dan tanggung jawab yang besar. Sebagai seorang ibu, ia menjadi penjaga kesehatan keluarga lapisan pertama. Di saat kabut asap terjadi, anak-anak, lansia, dan ibu hamil paling rentan terhadap ISPA. Ibu yang awalnya mengurus rumah kini merangkap menjadi tim medis keluarga.
Seorang ibu juga berperan sebagai manajer kualitas udara dan air di rumah. Data BPS 2024 menyebut 70 persen keputusan konsumsi rumah tangga diambil oleh perempuan.
Peran ibu bertambah berat sebagai garda depan ekonomi keluarga. Banyak ibu rumah tangga yang bekerja untuk membantu perekonomian keluarga ikut terdampak Karhutla. Ada petani yang gagal panen, ada pedagang sayur yang harus menggunakan masker dengan dagangan cepat layu kena asap, ada ibu-ibu PKK yang menjadi relawan dadakan untuk mengedukasi kepada masyarakat.
Beban tak terlihat juga dirasakan oleh seorang ibu. Pertama, beban fisik, berupa kurang tidur karena anak batuk tengah malam. Kedua, Beban mental berupa kecemasan terhadap kesehatan anak,biaya pengobatan dan masa depan. Ketiga, beban sosial untuk tetap mengikuti kegiatan arisan, PKK hingga gotong royong meski kondisi badan lelah.
Fenomena karhutla ini lahir dari sistem kapitalisme, yang mengizinkan pembukaan lahan secara masif demi meraup keuntungan korporasi, tanpa memedulikan keselamatan manusia dan ekosistem.
Dalam sistem kapitalisme ini, hutan dipandang semata-mata sebagai komoditas dan sumber daya untuk dieksploitasi demi nilai ekonomi maksimal.
Hutan yang pada dasarnya adalah hak kepemilikan umum, justru diklaim dan diprivatisasi secara legal oleh segelintir elit pemilik modal besar.
Fenomena Karhutla terus berulang akibat pembukaan lahan secara massif, sementara respons pemerintah sebatas pemadaman di hilir tanpa menyetop pemicu utama di hulu.
Pemerintah juga memposisikan dirinya hanya sebagai pemadam kebakaran dan memberi imbauan medis, seperti memakai masker atau tetap berada di dalam rumah. Akibatnya, masa depan kesehatan generasi terus terancam setiap tahun.
Jika negara serius menangani persoalan karhutla ini, tindakan yang bisa dilakukan oleh negara tentunya mengerahkan pesawat amfibi pemadam secara masif untuk memadamkan titik api dalam hitungan jam.
Dalam perspektif Islam, segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam adalah haram. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum al-milkiyyah al-' ammah yang haram diprivatisasi demi keuntungan.
Islam juga mampu mengangkat beban berlapis yang diterima oleh perempuan. Negara wajib memberikan jaminan jaring pengaman kesehatan, fasilitas medis berkualitas gratis, serta pasokan air bersih bagi perempuan dan anak-anak, sehingga beban domestik keluarga tidak semakin terhimpit saat bencana.
Negara Islam (khilafah) hadir sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa'in) di tengah-tengah umat. Sehingga umat tidak akan kehilangan tempat untuk berkeluh kesah dan mengadu.
Dalam Islam, negara wajib menindak tegas dan memberikan sanksi berat (ta'zir) kepada pelaku perusakan lingkungan atau membakar hutan. Di saat yang sama, negara harus menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem demi menjamin kualitas hidup generasi mendatang.
Fenomena karhutla bukanlah takdir alamiah tahunan, melainkan buah dari sistem kapitalisme yang mengeksploitasi hutan secara legal. Oleh karena itu, dengan mengembalikan fungsi hutan sebagai kepemilikan umum serta tata kelola hutan sebagai amanah di bawah Sistem Islam secara kaffah, Maka kerusakan dan kehancuran bisa diputuskan.
Selain itu, dengan tata kelola Islam kaffah, bukan hanya kerusakan yang dihentikan, tetapi juga hutan dikembalikan pada fungsinya, serta penderitaan perempuan dan generasi yang akan datang dapat diselamatkan.
Wallahu'alam.
Via
OPINI
Posting Komentar