OPINI
Karhutla Berulang Tanpa Penanganan yang Mengakar
Oleh: Devi Ririn Armiana
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Lagi dan lagi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Sumatera Selatan. Hingga 28 Agustus 2026, tercatat 2.001 kejadian karhutla, dengan 13 daerah telah masuk kategori zona merah. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman karhutla masih tinggi dan membutuhkan perhatian serius, terutama di tengah musim kemarau. Data tersebut dilaporkan oleh detikSumbagsel pada Minggu (30 Agustus 2026) berdasarkan rekapitulasi BPBD Sumatera Selatan.
Selain itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkap bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan dipengaruhi oleh kondisi iklim yang semakin kering akibat fenomena El Nino. Minimnya curah hujan membuat lahan lebih mudah mengering sehingga meningkatkan potensi terjadinya kebakaran (detikNews, 21-8-2026).
Karhutla di sejumlah wilayah Indonesia masih terus terjadi dan menjadi persoalan lingkungan yang berulang setiap tahunnya. Kebakaran yang melanda kawasan hutan dan lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem, tetapi juga menghasilkan kabut asap yang menyelimuti wilayah permukiman dan mengganggu aktivitas masyarakat. Bahkan, asap akibat karhutla dapat terbawa angin hingga melintasi batas negara, sehingga berpotensi mengganggu kualitas udara di negara-negara tetangga. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena kualitas udara yang memburuk dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki masalah pernapasan.
Karhutla tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis. Dalam perspektif ini, hutan dan lahan cenderung dinilai berdasarkan potensi ekonominya, seperti untuk perkebunan, pertambangan, maupun berbagai aktivitas industri lainnya. Ketika kepentingan memperoleh keuntungan menjadi prioritas, eksploitasi sumber daya alam dapat berlangsung secara masif dan berisiko mengabaikan kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat.
Dalam sistem kapitalisme, negara dinilai cenderung abai terhadap keselamatan rakyat dalam penanganan karhutla. Tindakan dilakukan secara reaktif dan teknis, seperti pembentukan satgas, pemadaman melalui water bombing, patroli, serta pemberian sanksi setelah kebakaran terjadi. Langkah-langkah tersebut memang diperlukan untuk mengendalikan api, tetapi belum menyentuh persoalan mendasar, yaitu struktur penguasaan dan pemanfaatan lahan yang berpotensi mendorong eksploitasi hutan secara besar-besaran.
Kondisi ini sangat niscaya karena sistem kepemimpinan yang sedang tegak adalah sistem kepemimpinan sekuler yang jauh dr dimensi ruhiyyah. Jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang harus siap dipertanggungjawabkan. Ia hanyalah alat segelintir orang untuk meraih kesenangan material. Karenanya tidak ada fungsi riayah, apalagi junnah.
Dalam perspektif Islam, hutan merupakan bagian dari kepemilikan umum yang pemanfaatannya berada dalam tanggung jawab negara. Negara tidak menyerahkan penguasaan hutan kepada korporasi melalui konsesi untuk kepentingan komersial, melainkan mengelolanya demi kemaslahatan masyarakat. Rakyat memiliki hak untuk mengambil manfaat dari hutan bagi kebutuhan hidupnya secara wajar, selama tidak merusak lingkungan, tidak menghalangi hak orang lain, dan tidak berada pada wilayah yang ditetapkan negara sebagai kawasan lindung (hima).
Negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keselamatan dan memenuhi hak-hak rakyatnya. Pemimpin diposisikan sebagai ra'in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung), sehingga kekuasaan tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi penjaga rakyat dari berbagai ancaman dan kemudaratan. Karena itu, ketika terjadi kebakaran hutan dan bencana lainnya, negara tidak hanya bertindak setelah bencana terjadi, tetapi juga melakukan pencegahan dan mitigasi secara serius. Negara akan memastikan hutan terjaga, mencegah tindakan yang merusak lingkungan, memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang menyebabkan kerusakan, serta hadir terdepan dalam menyelamatkan dan memenuhi kebutuhan rakyat ketika bencana terjadi.
Wallahu a'lam.
Via
OPINI
Posting Komentar