OPINI
Hiburan Jangan Menjadi Pintu Kejahatan
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Tempat hiburan semestinya menjadi ruang rekreasi yang aman, bukan tempat yang membuka jalan bagi kerusakan sosial. Namun, dugaan keterlibatan pengelola sebuah kelab malam di Batam dalam jaringan peredaran narkotika menunjukkan bahwa legalitas sebuah usaha tidak otomatis menjamin aktivitas di dalamnya bebas dari kejahatan. Kasus ini bahkan telah masuk ke penanganan Bareskrim Polri, dengan pengelola yang disebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) (detiknews.com, 18 Agustus 2026).
Menurut keterangan penyidik yang diberitakan detikNews, pengelola tersebut diduga memiliki peran dalam peredaran narkotika di tempat hiburan yang dikelolanya. Polisi juga menyebut peredaran narkotika di lokasi tersebut berada dalam skala besar dan melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut (detiknews.com, 18 Agustus 2026).
Fakta ini seharusnya tidak hanya melahirkan tuntutan agar pelaku ditangkap. Lebih jauh, masyarakat perlu mempertanyakan bagaimana sebuah tempat usaha dapat berubah menjadi ruang yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas kriminal. Di sinilah persoalan tata kelola muncul. Negara tidak cukup hanya memastikan sebuah usaha memenuhi persyaratan administratif. Pengawasan terhadap dampak sosial aktivitas usaha juga harus menjadi perhatian.
Dalam logika ekonomi kapitalistik, keberadaan usaha sering kali dinilai berdasarkan manfaat ekonomi yang dihasilkan, seperti investasi, pajak, lapangan kerja, dan perputaran uang. Pertimbangan ekonomi memang penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran. Sebuah aktivitas yang menghasilkan keuntungan tetap harus dibatasi apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan bagi masyarakat.
Persoalannya menjadi lebih serius apabila tempat hiburan berubah menjadi lingkungan yang mendukung pergaulan bebas, konsumsi minuman keras, atau kejahatan lainnya. Legalitas usaha tidak boleh dipahami sebagai izin untuk melakukan segala aktivitas selama belum tertangkap melanggar hukum. Negara harus memastikan bahwa ruang publik tidak berkembang menjadi tempat yang merusak keamanan dan moral masyarakat.
Dalam perspektif Islam, ukuran baik dan buruk tidak ditentukan semata-mata oleh keuntungan ekonomi atau selera masyarakat. Halal dan haram menjadi salah satu landasan dalam menentukan tindakan yang boleh dilakukan. Allah Swt. berfirman:
ÙˆَÙ„َا تَعَاوَÙ†ُوا عَÙ„َÙ‰ الْØ¥ِØ«ْÙ…ِ ÙˆَالْعُدْÙˆَانِ
“Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Ayat ini memberikan prinsip penting bagi negara maupun masyarakat. Sesuatu yang menjadi sarana bagi kemaksiatan dan kejahatan tidak semestinya difasilitasi. Pengelolaan tempat usaha harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, bukan hanya keuntungan yang masuk ke kas atau kantong pemilik usaha.
Islam juga secara tegas mengharamkan khamr dan segala sesuatu yang memabukkan. Rasulullah ï·º bersabda:
ÙƒُÙ„ُّ Ù…ُسْÙƒِرٍ Ø®َÙ…ْرٌ، ÙˆَÙƒُÙ„ُّ Ø®َÙ…ْرٍ Øَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim)
Prinsip tersebut menunjukkan bahwa Islam memiliki batas yang jelas dalam persoalan yang merusak akal dan kehidupan manusia. Karena itu, negara tidak seharusnya memberikan ruang usaha kepada aktivitas yang secara nyata bertentangan dengan ketentuan syariat atau menjadi sarana bagi kemaksiatan.
Namun, persoalan narkotika juga tidak cukup diselesaikan dengan menutup satu tempat hiburan. Jika permintaan, jaringan, dan keuntungan kriminal masih ada, kejahatan dapat berpindah ke tempat lain. Karena itu, penanganannya harus bersifat menyeluruh.
Islam menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga keamanan masyarakat. Aparat harus melakukan pengawasan, mencegah kejahatan, dan menindak pelanggaran berdasarkan hukum. Penegakan hukum tidak boleh hanya dilakukan setelah kejahatan menjadi besar dan menimbulkan korban. Pencegahan harus menjadi bagian penting dari kebijakan keamanan.
Pada masa Rasulullah ï·º, negara Madinah tidak membiarkan aktivitas yang merusak masyarakat berkembang tanpa pengaturan. Rasulullah menjalankan fungsi sebagai pemimpin yang mengatur kehidupan masyarakat sekaligus menegakkan hukum. Dalam urusan perdagangan pun terdapat pengawasan terhadap aktivitas pasar agar tidak terjadi praktik yang merugikan masyarakat. Prinsip ini menunjukkan bahwa ruang ekonomi bukan wilayah yang sepenuhnya bebas dari pengawasan negara.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, pengawasan terhadap masyarakat juga dilakukan secara aktif. Umar dikenal melakukan pengawasan terhadap aktivitas pejabat dan kondisi masyarakat. Prinsipnya sederhana: kekuasaan tidak boleh hanya hadir setelah persoalan muncul, tetapi harus memastikan masyarakat terlindungi sejak awal.
Dalam konteks tempat hiburan, pendekatan tersebut dapat diterapkan melalui pengawasan yang ketat terhadap aktivitas usaha. Negara harus memiliki standar yang jelas mengenai jenis usaha yang boleh beroperasi, lingkungan yang harus dijaga, serta konsekuensi bagi pemilik usaha yang terbukti menjadikan usahanya sebagai sarana kejahatan.
Tentu saja, penegakan hukum harus tetap berdasarkan bukti dan proses yang adil. Tidak semua tempat hiburan dapat dianggap sebagai sarang kejahatan, dan tidak semua pengelola usaha boleh dicap sebagai pelaku kriminal hanya karena menjalankan bisnis hiburan. Yang harus ditindak adalah aktivitas ilegal yang terbukti melalui proses hukum.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran. Keluarga harus membangun ketahanan moral, sekolah harus memberikan pendidikan agama dan karakter, sementara lingkungan sosial perlu menciptakan budaya yang tidak menormalisasi kemaksiatan. Anak muda juga perlu mendapatkan ruang rekreasi yang sehat sehingga hiburan tidak selalu identik dengan aktivitas yang merusak.
Kasus Batam memberikan pelajaran bahwa keamanan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi mengejar keuntungan ekonomi. Negara perlu memastikan bahwa setiap izin usaha memiliki konsekuensi sosial yang dipertimbangkan dengan serius. Pengawasan harus berjalan sebelum, selama, dan setelah sebuah usaha beroperasi.
Solusinya bukan sekadar memperbanyak razia setelah kejahatan terjadi. Yang diperlukan adalah sistem yang mampu mencegah terbentuknya ruang kejahatan, membatasi aktivitas yang merusak, memberikan pendidikan moral, serta menindak pelanggaran secara tegas dan adil.
Dalam perspektif Islam, keuntungan bukan satu-satunya ukuran kebijakan. Halal dan haram, kemaslahatan masyarakat, perlindungan akal, jiwa, kehormatan, dan keamanan harus menjadi pertimbangan. Tempat hiburan boleh menjadi sarana rekreasi selama aktivitasnya tidak menjadi pintu menuju kemaksiatan dan kejahatan.
Masyarakat membutuhkan hiburan yang aman, bukan hiburan yang dibangun di atas kerusakan. Negara pun membutuhkan keberanian untuk menempatkan keselamatan dan moral publik di atas kepentingan ekonomi sesaat. Jika sebuah usaha terbukti menjadi sarana kejahatan, maka legalitas administratif tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari penindakan. Hukum harus bekerja, pengawasan harus hadir, dan kebijakan harus berpihak pada keselamatan masyarakat.
Via
OPINI
Posting Komentar