OPINI
Debu Industri, Cermin Lemahnya Perlindungan Negeri
Oleh: Lia Ummu Thoriq
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
TanahRibathMedia.Com—DLH atau Dinas Lingkungan Hidup adalah sebuah instansi pemerintah daerah di Indonesia yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan lingkungan hidup, tata ruang ekologi, serta pengendalian pencemaran. DLH Kabupaten Bekasi akan memverifikasi dokumen lingkungan lima perusahaan beton di Tegal Danas setelah warga mengeluhkan debu dan ceceran material. Tiga perusahaan menjadi kewenangan Pemkab, sementara dua perusahaan PMA dikoordinasikan dengan Pemprov Jabar; DLH juga akan menguji kualitas udara dan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran
(https://radarbekasi.id/2026/08/11/buntut-debu-tegal-danas-dlh-kabupaten-bekasi-segera-verifikasi-dokumen-lingkungan-perusahaan-beton/)
Jelas debu industri ini sangat menggangu kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar industri. Masyarakat harus mempertaruhkan kesehatannya karena menghirup debu tersebut. Bahkan hal ini ancamannya adalah nyawa. Pendirian ijin industri seharusnya memperhatikan lingkungan tempat tinggal masyarakat. Jika pendirian industri terlalu dekat dengan perumahan warga maka pemerintah setempat tidak boleh memberikan ijin terhadap perusahaan tersebut. Karena hal ini sangat membahayakan kesehatan warga.
Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian untuk membatasi dampak negatif polusi dan limbah terhadap kesehatan masyarakat. Namun, batas aman ini bisa bervariasi tergantung jenis industri dan tingkat risikonya. Kawasan Industri Umum, minimal 2 km dari area perumahan berdasarkan Pedoman Teknis Kawasan Industri.
Namun saat ini pemerintah setempat belum menentukan tindakan yang tegas bagi industri "yang nakal". Pengawasan dari pemerintah setempat masih reaktif, bukan preventif. Pemerintah bergerak setelah warga terdampak dan mengadu, menunjukkan pengendalian aktivitas industri belum berjalan efektif sejak awal. Seharusnya pemerintah tidak memberikan ijin pembangunan industri yang dekat dengan perumahan warga.
Namun lagi-lagi masyarakat kecolongan. Masyarakat yang terkena imbas pembangunan industri yaitu debu yang tidak manusiawi. Hal ini disebabkan karena kepentingan ekonomi berpotensi mengalahkan keselamatan warga. Aktivitas perusahaan beton terus berjalan, sementara debu dan ceceran material menjadi beban yang harus ditanggung masyarakat. Ini menunjukkan dampak sosial-lingkungan belum menjadi pertimbangan utama dalam aktivitas ekonomi.
Akar masalahnya adalah paradigma pembangunan yang lebih mengejar aktivitas industri daripada perlindungan rakyat. Ketika investasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi orientasi kuat, lingkungan dan kesehatan masyarakat berisiko diposisikan sebagai konsekuensi yang baru ditangani setelah muncul masalah. Jadi, persoalannya bukan sekadar perusahaan yang melanggar, tetapi bagaimana negara menempatkan kepentingan industri dan hak rakyat.
Sistem Islam Menjamin Kesehatan Rakyat
وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ
Artinya: "Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik." (Surah Al-A'raf; 56)
Ayat ini merupakan perintah langsung kepada manusia untuk menjaga keseimbangan alam dan tatanan sosial yang sudah diciptakan dengan baik. Negara wajib menjamin kemaslahatan rakyat.
Aktivitas ekonomi tidak boleh menghasilkan kemudaratan bagi masyarakat; perusahaan yang mencemari lingkungan wajib dicegah dan ditindak tegas. Selain itu ada aturan yang tegas dari negara terkait dengan perijinan pendirian industri. Pendirian industri tidak boleh di dekat perumahan warga, hal ini bertujuan agar tidak menggangu aktivitas warga terutama masalah kesehatan.
Pengawasan juga dilakukan sebagai tanggung jawab negara, bukan sekadar respons atas keluhan. Negara harus memastikan sejak perizinan hingga operasional bahwa aktivitas ekonomi berjalan sesuai hukum syara’ dan tidak merugikan rakyat.
Selain masalah industri, dalam sistem Islam juga mengatur masalah kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA). Kepemilikan dan pengelolaan SDA di atur berdasarkan syariat. Negara tidak menyerahkan pengelolaan kekayaan yang termasuk kepemilikan umum kepada kepentingan bisnis semata, tetapi mengaturnya untuk kemaslahatan masyarakat. Inilah cara negara dalam sistem Islam menjaga negara dari aktivitas industri dan SDA.
Via
OPINI
Posting Komentar