OPINI
Sekolah Kehilangan Benteng Moral
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan membangun masa depan. Guru semestinya hadir sebagai sosok yang dipercaya, dihormati, sekaligus mampu melindungi peserta didik dari berbagai bentuk ancaman. Namun, dugaan pencabulan terhadap lima siswi SMP di Tanjungpinang justru menunjukkan betapa seriusnya ancaman terhadap rasa aman di lingkungan pendidikan. Dinas Pendidikan disebut telah turun tangan menyikapi kasus tersebut, sementara dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap para korban menjadi perhatian publik (lintaskepri.com, 10 Agustus 2026).
Kasus ini tidak boleh dipandang hanya sebagai ulah individu yang menyimpang. Jika benar terjadi, persoalannya juga harus dilihat dari sisi sistem. Mengapa lingkungan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan anak justru dapat menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual? Mengapa fungsi pendidik yang seharusnya membimbing dan menjaga peserta didik justru dapat berubah menjadi sumber ancaman?
Pertanyaan tersebut penting karena sekolah bukan sekadar tempat memindahkan pengetahuan dari guru kepada murid. Sekolah adalah lingkungan pembentukan karakter. Karena itu, keamanan fisik dan kehormatan peserta didik harus menjadi bagian tidak terpisahkan dari tujuan pendidikan.
Dugaan kasus di Tanjungpinang menjadi alarm bahwa perlindungan peserta didik tidak cukup dilakukan melalui aturan administratif. Sekolah membutuhkan budaya yang benar-benar menempatkan keselamatan, kehormatan, dan perkembangan anak sebagai prioritas. Pengawasan terhadap tenaga pendidik juga harus berjalan serius, bukan hanya setelah muncul korban.
Dalam perspektif Islam, pendidikan tidak pernah dipisahkan dari pembentukan kepribadian. Ilmu harus melahirkan manusia yang memiliki rasa takut kepada Allah, mampu mengendalikan hawa nafsu, dan memahami batas halal-haram dalam pergaulan. Pendidikan yang hanya mengejar nilai akademik tanpa membangun kepribadian dapat menghasilkan manusia yang cerdas secara intelektual, tetapi tidak memiliki kendali moral yang kuat.
Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
(QS. At-Tahrim: 6)
Ayat tersebut menegaskan kewajiban menjaga diri dan keluarga. Dalam konteks pendidikan, prinsip perlindungan ini semestinya diperluas menjadi tanggung jawab masyarakat dan negara untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Perlindungan tidak cukup berupa nasihat setelah kejadian terjadi, tetapi harus dibangun melalui sistem yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran.
Salah satu persoalan yang perlu dikritisi adalah paradigma sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam paradigma tersebut, pendidikan dapat lebih banyak diarahkan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan akademik dan keterampilan kerja. Agama dan pembentukan moral sering ditempatkan sebagai urusan pribadi.
Masalahnya, manusia tidak hanya membutuhkan kecerdasan untuk mengetahui apa yang bisa dilakukan, tetapi juga membutuhkan moral untuk menentukan apa yang tidak boleh dilakukan. Seseorang mungkin memiliki pengetahuan tinggi, jabatan, dan kemampuan profesional, tetapi semua itu tidak otomatis membuatnya memiliki akhlak yang baik.
Karena itu, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga pendidik harus menjadi bahan evaluasi terhadap fungsi guru. Guru bukan sekadar pekerja yang menyampaikan materi pelajaran. Guru memiliki posisi moral yang sangat penting karena berhadapan langsung dengan anak-anak yang berada dalam masa pertumbuhan dan membutuhkan perlindungan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ
“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak.” (HR. Ahmad)
Hadis ini menunjukkan bahwa pembentukan akhlak merupakan bagian penting dari misi pendidikan Islam. Ilmu tidak boleh dipisahkan dari akhlak. Orang berilmu harus semakin mampu menjaga kehormatan dirinya dan menghormati kehormatan orang lain.
Pada masa Rasulullah ﷺ, masjid juga berfungsi sebagai pusat pembelajaran dan pembinaan masyarakat. Para sahabat tidak hanya memperoleh pengetahuan, tetapi juga dibentuk menjadi pribadi yang memiliki ketakwaan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap sesama. Para guru dan pendidik memiliki kedudukan mulia karena tugas mereka bukan hanya menyampaikan informasi, melainkan membimbing manusia agar menjadi pribadi yang baik.
Prinsip tersebut berbeda dengan pandangan yang menjadikan pendidikan terutama sebagai instrumen pencetak tenaga kerja. Pendidikan Islam memiliki tujuan yang lebih luas, yakni membentuk individu yang memiliki kepribadian Islam sekaligus menguasai ilmu pengetahuan yang dibutuhkan dalam kehidupan.
Namun, gagasan tersebut tidak berarti bahwa semua guru dalam sistem pendidikan saat ini kehilangan moralitas. Banyak pendidik yang bekerja dengan penuh dedikasi dan menjaga peserta didiknya dengan tulus. Justru karena profesi guru memiliki kemuliaan tersebut, dugaan pelanggaran oleh oknum pendidik harus ditangani secara tegas agar tidak merusak kepercayaan terhadap guru secara keseluruhan.
Perlindungan anak juga membutuhkan mekanisme pengawasan yang konkret. Sekolah harus memiliki prosedur pelaporan yang mudah, aman, dan berpihak kepada korban. Setiap dugaan kekerasan seksual harus diperiksa secara serius oleh pihak yang berwenang. Korban tidak boleh disalahkan, dipermalukan, atau dipaksa menghadapi pelaku seorang diri. Di sisi lain, tenaga pendidik harus ditempatkan sebagai profesi yang memiliki standar moral dan kompetensi tinggi. Rekrutmen, pembinaan, pengawasan, serta evaluasi guru harus memperhatikan bukan hanya kemampuan mengajar, tetapi juga integritas dan keteladanan.
Negara pun memiliki tanggung jawab besar. Jika pendidikan dipandang sebagai kebutuhan dasar masyarakat, maka negara harus membangun sistem yang mampu menjamin keamanan peserta didik sekaligus kualitas pendidik. Penindakan terhadap pelaku harus tegas melalui proses hukum yang adil, sementara pencegahan harus diperkuat melalui sistem pendidikan dan pengawasan yang menyeluruh.
Dugaan kasus yang menimpa lima siswi di Tanjungpinang seharusnya tidak berhenti pada pemberitaan dan tindakan sesaat. Ini adalah momentum untuk bertanya kembali tentang arah pendidikan kita. Sekolah tidak boleh hanya menghasilkan siswa yang pandai menjawab soal, tetapi gagal membangun lingkungan yang melindungi kehormatan dan keselamatan mereka.
Pendidikan Islam menawarkan paradigma yang menempatkan ilmu, akhlak, dan ketakwaan dalam satu kesatuan. Guru bukan hanya pengajar, tetapi teladan yang wajib menjaga marwah profesinya. Peserta didik bukan sekadar objek pembelajaran, melainkan manusia yang memiliki kehormatan dan hak untuk mendapatkan perlindungan.
Jika sekolah ingin benar-benar menjadi tempat tumbuhnya generasi berkualitas, maka benteng moral tidak boleh dibiarkan rapuh. Perlindungan anak harus menjadi prioritas, tenaga pendidik harus dijaga integritasnya, dan sistem pendidikan harus diarahkan untuk membentuk manusia yang cerdas sekaligus berkepribadian baik. Dengan begitu, sekolah kembali menjadi tempat yang membuat anak merasa aman untuk belajar, bukan ruang yang justru membuat mereka takut.
Via
OPINI
Posting Komentar