OPINI
Edukasi Saja Tidak Cukup
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan persoalan yang selesai hanya dengan memasang spanduk, menggelar seminar, atau menyampaikan kampanye perlindungan. Edukasi memang penting, tetapi jika berhenti pada perubahan pengetahuan tanpa menyentuh akar persoalan, kekerasan berpotensi terus berulang dengan bentuk yang berbeda. Program Payung Teduh di Kabupaten Bintan, misalnya, hadir sebagai gerakan bersama untuk memperkuat pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui kampanye serta edukasi masyarakat (bintankab.go.id, 8 Agustus 2026). Langkah ini patut diapresiasi, tetapi pertanyaan kritisnya adalah apakah kampanye semacam itu mampu memutus mata rantai kekerasan?
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya terjadi karena masyarakat tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut salah. Banyak orang sudah memahami bahwa kekerasan merupakan perbuatan tercela dan dapat dikenai sanksi hukum. Namun, pengetahuan tersebut tidak otomatis membuat seseorang mampu mengendalikan dorongan, hawa nafsu, amarah, atau kepentingan pribadinya.
Di sinilah kelemahan pendekatan yang terlalu bertumpu pada kampanye dan edukasi. Kampanye dapat meningkatkan kesadaran, tetapi kesadaran saja tidak selalu cukup untuk membentuk perilaku. Jika lingkungan sosial masih membiarkan pergaulan tanpa batas, konten digital yang merusak mudah diakses, keluarga kehilangan fungsi pengawasan, dan hukum tidak memberikan efek pencegahan yang kuat, maka kekerasan tetap memiliki ruang untuk tumbuh.
Program Payung Teduh menunjukkan adanya kesadaran pemerintah daerah bahwa pencegahan kekerasan membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Gerakan bersama tentu penting karena persoalan perempuan dan anak tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi. Namun, gerakan sosial harus diarahkan lebih jauh daripada sekadar mengedukasi masyarakat mengenai bentuk-bentuk kekerasan. Yang perlu dibangun adalah sistem kehidupan yang mampu mencegah faktor penyebab kekerasan sejak dari akarnya.
Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut berkaitan dengan cara pandang terhadap kehidupan. Islam tidak menyerahkan seluruh urusan pergaulan kepada kebebasan individu. Ada aturan tentang hubungan laki-laki dan perempuan, kewajiban menjaga kehormatan, larangan mendekati zina, kewajiban menjaga pandangan, serta tanggung jawab keluarga dalam mendidik anggota keluarganya.
Allah Swt. berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Perintah tersebut menarik untuk diperhatikan. Al-Qur'an tidak hanya melarang perbuatan zina, tetapi juga melarang segala jalan yang dapat mengantarkan kepadanya. Artinya, Islam memiliki pendekatan preventif. Pencegahan tidak menunggu seseorang menjadi korban terlebih dahulu. Lingkungan yang dapat membuka pintu kerusakan juga harus ditutup.
Prinsip tersebut berbeda dengan paradigma sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik. Dalam paradigma ini, urusan pergaulan sering ditempatkan sebagai wilayah kebebasan individu selama tidak dianggap melanggar hukum positif. Padahal, sesuatu yang belum masuk kategori tindak pidana belum tentu bebas dari nilai moral dan agama.
Kebebasan tanpa batas dapat menciptakan ruang bagi perilaku yang merusak. Bukan berarti setiap individu yang hidup dalam masyarakat sekuler pasti melakukan kekerasan. Persoalannya adalah sistem tersebut tidak menjadikan ketakwaan dan aturan agama sebagai fondasi utama dalam mengatur hubungan sosial.
Karena itu, pendidikan dalam Islam tidak berhenti pada kampanye tentang bahaya kekerasan. Pendidikan diarahkan untuk membentuk manusia yang memiliki kepribadian Islam. Seorang Muslim dididik agar memahami bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ لَا يَرْحَمْ لَا يُرْحَمْ
“Barang siapa tidak menyayangi, maka ia tidak akan disayangi.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan pentingnya membangun karakter kasih sayang dalam kehidupan sosial. Anak harus dipandang sebagai amanah yang wajib dilindungi, sementara perempuan harus dihormati kehormatan dan keselamatannya. Nilai semacam ini tidak cukup ditanamkan melalui satu kali seminar. Ia harus menjadi bagian dari pendidikan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.
Pada masa Rasulullah ﷺ, pembentukan masyarakat tidak dilakukan hanya melalui kampanye moral. Rasulullah membangun individu melalui akidah, membentuk keluarga dan masyarakat dengan aturan Islam, sekaligus membangun sistem pemerintahan yang memiliki kewenangan menegakkan hukum. Dengan pendekatan tersebut, pencegahan dan penindakan berjalan secara bersamaan.
Pada masa Khulafaur Rasyidin, negara juga mengambil tanggung jawab dalam menjaga keamanan masyarakat. Khalifah tidak hanya memberikan nasihat kepada rakyat, tetapi memiliki aparat dan lembaga yang menjalankan fungsi keamanan serta penegakan hukum. Dengan demikian, perlindungan masyarakat tidak dibebankan sepenuhnya kepada individu.
Hal ini penting karena kampanye tanpa penegakan hukum dapat kehilangan daya tekan. Seseorang mungkin mengetahui bahwa kekerasan terhadap anak adalah salah, tetapi jika sistem tidak mampu mencegah dan memberikan sanksi secara efektif, pengetahuan tersebut belum tentu menjadi penghalang yang kuat.
Karena itu, negara harus hadir dalam dua sisi sekaligus. Pertama, membangun masyarakat melalui pendidikan yang menanamkan akidah dan akhlak. Kedua, memastikan adanya sistem hukum yang mampu memberikan perlindungan dan sanksi terhadap pelaku kekerasan. Keduanya tidak boleh dipisahkan.
Kampanye seperti Payung Teduh tetap memiliki manfaat sebagai pintu awal meningkatkan kesadaran masyarakat. Namun, jangan sampai kampanye dijadikan solusi tunggal. Jika akar persoalannya adalah lemahnya ketahanan keluarga, rusaknya pola pergaulan, lemahnya kontrol sosial, dan tidak adanya sistem kehidupan yang menjadikan agama sebagai landasan, maka solusi harus bergerak lebih dalam.
Umat perlu memahami bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan hanya isu sosial, melainkan bagian dari kewajiban menjaga kehormatan dan jiwa manusia. Negara juga harus berani mengevaluasi pendekatan yang selama ini terlalu mengandalkan edukasi dan kampanye tanpa membangun sistem pencegahan yang menyeluruh.
Islam menawarkan solusi yang bersifat komprehensif melalui penerapan syariat secara kafah, mulai dari pembentukan individu yang bertakwa, penguatan keluarga, pengaturan pergaulan, pendidikan berbasis akidah, pengendalian berbagai faktor yang merusak moral, hingga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Perempuan dan anak tidak membutuhkan perlindungan yang hanya terdengar dalam slogan. Mereka membutuhkan lingkungan yang benar-benar aman. Kampanye boleh terus dilakukan, edukasi harus diperluas, tetapi keduanya harus menjadi bagian dari perubahan yang lebih mendasar. Jika tujuan akhirnya adalah menghentikan kekerasan, maka yang dibutuhkan bukan sekadar masyarakat yang tahu bahwa kekerasan itu salah, melainkan sistem kehidupan yang membentuk manusia agar tidak melakukan kekerasan sekaligus negara yang mampu mencegah dan menindak kejahatan secara tegas.
Via
OPINI
Posting Komentar