SP
"Rayap Besi” dan Rapuhnya Penjagaan Aset Publik
TanahRibathMedia.Com—Kasus pencurian fasilitas umum di kawasan Terowongan Pelita, Batam, kembali menjadi sorotan. Fenomena yang kerap disebut sebagai aksi “rayap besi” ini bukan hanya tindakan kriminal biasa, tetapi juga mencerminkan lemahnya penjagaan terhadap aset publik yang seharusnya menjadi milik bersama. Ketika fasilitas umum dijadikan sasaran pencurian, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi seluruh masyarakat (batamnews.co.id, 15 Juni 2026).
Fasilitas umum dibangun untuk menunjang kehidupan masyarakat luas. Ketika fasilitas tersebut dirusak atau dicuri, dampaknya sangat nyata: keselamatan terganggu, kenyamanan berkurang, dan biaya perbaikan kembali membebani anggaran negara. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan perusakan fasilitas umum bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap kepentingan bersama.
Fenomena ini juga tidak lepas dari cara pandang hidup yang cenderung materialistik. Dalam sistem yang memisahkan nilai agama dari kehidupan (sekularisme), seseorang dapat dengan mudah menghalalkan berbagai cara demi mendapatkan keuntungan materi. Ketika standar benar dan salah tidak lagi merujuk pada nilai moral yang kuat, maka tindakan seperti pencurian menjadi sesuatu yang dianggap “biasa” oleh sebagian orang.
Di sisi lain, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk melindungi fasilitas umum. Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, tindakan perusakan akan terus berulang. Oleh karena itu, sanksi terhadap pelaku tidak hanya penting sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar tidak muncul pelaku-pelaku lain.
Dalam perspektif Islam, harta milik umum memiliki kedudukan yang harus dijaga. Setiap individu dilarang mengambil atau merusak sesuatu yang menjadi hak bersama. Prinsip ini ditegaskan dalam firman Allah Swt.: “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…” (TQS. Al-Baqarah: 188). Ayat ini mencakup larangan mengambil hak orang lain, termasuk fasilitas umum yang diperuntukkan bagi masyarakat luas.
Islam juga memberikan solusi yang menyeluruh. Negara wajib menjamin kebutuhan dasar rakyat agar tidak terdorong melakukan tindakan kriminal. Di sisi lain, Islam menetapkan sanksi yang tegas terhadap pelaku pencurian sebagai efek jera. Selain itu, budaya amar makruf nahi mungkar harus hidup di tengah masyarakat, sehingga ada kontrol sosial yang kuat untuk mencegah kemungkaran.
Dengan adanya jaminan kebutuhan hidup, penegakan hukum yang adil, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga nilai-nilai kebaikan, maka tindakan perusakan fasilitas umum dapat diminimalisir. Tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga menyentuh akar persoalan yang lebih dalam.
Akhirnya, kasus “rayap besi” menjadi pengingat bahwa menjaga fasilitas umum adalah tanggung jawab bersama. Tanpa kesadaran individu dan sistem yang kuat, aset publik akan terus menjadi korban. Yang dibutuhkan bukan hanya hukuman, tetapi juga perbaikan cara pandang dan tata kelola yang lebih menyeluruh.
Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar