OPINI
LGBT Penghancur Peradaban Manusia
Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)
TanahRibathMedia.Com—Kaum pelangi semakin menampakkan keberanian tampil ke publik. Sehingga sangat mendesak dibuatkan payung hukum dalam menghentikan penyebarannya. Pemerintah dalam hal ini Prabowo meneken Perpres 111/2025 di Jakarta pada 24 Oktober 2025 lalu. Menurut Prabowo, LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 (Tempo.co, 5 Juli 2026).
MUI pun tengah menyusun draft Rancangan Undang Undang Pidana LGB sebagai landasan penyusunan RUU Pidana LGBT. Menurut MUI, regulasi khusus diperlukan karena pengaturan dalam hukum positif dinilai belum memadai, sementara perilaku LGBT dianggap bertentangan dengan ajaran agama, nilai moral, dan budaya bangsa. Komisi VIII DPR RI juga menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut. Regulasi ini dipandang dapat menjadi instrumen hukum untuk membendung penyebaran propaganda LGBT yang makin mengkhawatirkan serta menjaga nilai agama, moral, dan ketertiban sosial.
Namun, sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membantah anggapan tersebut. Menurutnya, perpres itu bukan bentuk pelegalan diskriminasi, melainkan menjamin perlindungan hukum dan hak asasi bagi seluruh warga negara, termasuk individu LGBT.
Negeri Sekuler
Indonesia adalah negeri muslim, akan tetapi LGBTQ semakin marak. Itu semua tidak lepas dari dukungan paham liberalisme yang diadopsi kaum muslim. Liberalisme sendiri dibangun di atas asas sekularisme, yakni paham yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga tolok ukur benar dan salah lebih banyak didasarkan pada kebebasan berpendapat, bukan syariat.
Di sejumlah daerah, isu LGBT menjadi perhatian publik. Salah satunya di Kota Depok. Data yang pernah disampaikan pada 2020 oleh Ketua Ketua Komisi A DPRD Depok, Hamzah, menyebutkan bahwa jumlah komunitas gay di Kota Depok terus bertambah sepanjang 2017–2019 hingga mencapai lebih dari 5.700 anggota. Menurutnya, lebih dari 100 kasus HIV di Depok berkaitan dengan hubungan sesama jenis. Sementara itu, data Dinas Kesehatan mencatat bahwa dari 222 kasus HIV di Kota Depok, lebih dari 140 di antaranya berasal dari kelompok yang melakukan hubungan sesama jenis. Atas kondisi tersebut, Hamzah menilai pembentukan perda anti-LGBT menjadi hal yang penting dan mendesak (detiknews, 1 Februari 2020).
Jika melihat penyebaran LGBT yang kian masif, Perpres tersebut justru belum menyelesaikan persoalan secara mendasar. Regulasi itu tidak bersumber dari pandangan Islam, melainkan masih berlandaskan sekularisme. Akibatnya, aturan yang lahir hanya mengatur gejalanya, bukan menghilangkan penyebab utamanya.
Perdebatan mengenai LGBTQ menunjukkan adanya standar yang tidak konsisten dalam menentukan landasan hukum. Di satu sisi, muncul wacana pemberian sanksi terhadap perilaku LGBTQ. Namun di sisi lain, negara tetap menempatkan hak asasi manusia sebagai dasar utama sehingga enggan mempidanakan pelakunya. Sikap negara yang tidak mau mempidanakan pelaku LGBT karena HAM, menegaskan bahwa Indonesia negara sekuler, landasan norma hukum yang diambil jelas bukan Islam atau agama manapun tapi HAM.
Hal ini menunjukkan bahwa norma hukum yang digunakan tidak bertumpu pada syariat, melainkan pada prinsip-prinsip HAM yang lahir dari paradigma sekuler. Melalui pendekatan hak asasi manusia dan paradigma gender, gerakan ini terus mendorong pengakuan hukum terhadap LGBTQ di berbagai negara.
Solusi LGBT: Islam
Dalam pandangan Islam, persoalan LGBTQ bukan sekadar menyangkut perilaku individu, melainkan juga terkait arus pemikiran yang berkembang secara global, sistemis, dan punya target politik, yaitu UU yang bisa melegalisasi pernikahan sesama jenis.
Islam menjadikan akidah sebagai asas seluruh aspek kehidupan, bukan hanya dalam urusan ibadah dan spiritual, tetapi juga dalam sistem pemerintahan, politik, peradilan, dan penegakan hukum. Karena itu, kebijakan negara harus bersumber dari akidah Islam. Dalam sistem ukubat Islam, setiap perbuatan yang diharamkan syariat tergolong sebagai jarimah yang memiliki ketentuan hukum sesuai dengan jenis pelanggarannya. Dengan demikian, negara tidak sekadar berfungsi mengatur kehidupan masyarakat, tetapi juga menjaga pelaksanaan syariat dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kemaksiatan sesuai dengan hukum Allah.
Karena itu, penyelesaian persoalan LGBTQ dalam Islam tidak didasarkan pada kepentingan politik, tekanan global, atau paradigma HAM, melainkan pada akidah Islam sebagai asas negara. Dari asas inilah lahir sistem hukum yang memiliki kekuatan menjerat bagi pelaku kejahatan. Lebih jauh, LGBT tidak lagi sebatas perilaku individu, tetapi berkembang menjadi sebuah gerakan yang mengampanyekan normalisasi dan memperjuangkan pengakuan hukum. Negara tidak boleh membiarkannya, sebab, perilakunya telah memengaruhi masyarakat.
Dalam Islam, setiap pelanggaran (jarimah) memiliki sanksi (uqubat) sesuai dengan jenis perbuatannya. Sanksi tersebut dapat berupa hudud, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya telah ditetapkan oleh Allah Swt., berupa: kisas untuk tindak pidana tertentu terhadap jiwa atau anggota badan. Oleh sebab itu, jka penyimpangan gay dan lesbi berupa liwath, maka dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender disanksi pengusiran. Selain itu bisa dikenai takzir sesuai ijtihad Khalifah/qadi. Karena, kemaksiatannya membawa bahaya bagi jamaah. Karena itu, hanya negara yang berasaskan Islam, yang memiliki kewajiban dalam mengambil langkah tegas untuk menghentikan penyebarannya.
Wallahu'alam bissawab.
Via
OPINI
Posting Komentar