Hancur, Penegak Hukum Malah Melanggar Hukum
Oleh: Nurul Lailiya
(Aktivis Muslimah)
Kehancuran negeri ini semakin parah. Hampir semua lingkup kehidupan tak luput dari belenggu masalah. Keadaan ekonomi kian mencekik, keamanan kian terancam, tatanan sosial kian kacau, pendidikan kehilangan arah, kesehatan terabaikan dan yang terbaru penegak hukum yang seharusnya menjadi penjaga pelaksanaan hukum justru melanggar hukum itu sendiri. Tragisnya rakyatlah yang harus menjadi korban akibat kerakusan itu.
Masih segar dalam ingatan peristiwa pemadaman listrik di Sumatera dan beberapa wilayah lain pada Mei 2026 lalu. Kejadian ini telah mengganggu operasional pabrik-pabrik atau UMKM, merusak stok bahan baku industri dan hasil ternak, melumpuhkan sinyal telekomunikasi, mengacaukan lalu lintas darat karena operasional lampu lalu lintas terganggu hingga jatuhnya korban jiwa akibat penggunaan genset yang tidak aman.
Perlu diketahui bahwa dampak seburuk dan seluas itu adalah akibat ulah satu orang yang rakus akan harta. Kompas.com edisi 13 Juli 2026 menyebutkan bahwa Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah terseret kasus korupsi yang nominalnya sebesar Rp 34,6 Triliun. Uniknya nominal sebesar itu adalah gabungan dari beberapa tindakan korupsi seperti korupsi batubara untuk PLTU, Asabri dan Krakatu Steel. Sangat mengecewakan, satu penegak hukum bisa melakukan tiga tindakan korupsi sekaligus.
Bila penegak hukum bisa melakukan kejahatan sebesar itu maka makin hilanglah kepercayaan rakyat pada institusi itu. Di sisi lain masyarakat Indonesia juga sudah paham bahwa sanksi dalam peradilan Indonesia sangat mudah diintervensi. Apalagi bila yang bermasalah adalah mantan pejabat di instansi hukum itu sendiri.
Hukum di Indonesia bukanlah hukum yang independen tapi penuh kepentingan. Jadi meski sebesar apapun kerugian negara dan berapa banyak rakyat yang dirugikan akibat perbuatan itu bila tersangka memiliki uang, jabatan atau mantan pejabat maka tidak ada hukuman berat baginya selain itu banyaknya potongan masa hukuman di tiap tahun juga semakin meringankan hukuman yang ada. Selama di penjara pun mereka masih bisa menikmati hidup mewah dengan berbagai fasilitas hingga tidak jauh beda dengan orang bebas. Hal ini menyebabkan para koruptor tidak takut atau jera bahkan bisa membuat orang lain melakukan kesalahan yang sama. Artinya hukum yang berlaku saat ini terbukti lemah dan mudah dipermainkan. Hal ini tentu saja sangat melukai masyarakat. Mereka dibiarkan berjuang sendiri agar bisa bertahan hidup di sistem yang menyengsarakan ini.
Sebagai umat Islam yang merupakan bagian dari masyarakat yang merasakan sendiri penderitaan itu hendaklah kita mengakui bahwa hanya aturan Allah Swt. yang layak berlaku di dunia ini. Sistem Islam menempatkan jabatan sebagai amanah dari Allah Swt. yang akan dipertanggungjawabkan. Sepatutnya kita memposisikan jabatan yang kita emban sebagai sarana meraih ridho Allah Swt.
Sistem Islam sangat menjunjung tinggi halal-haram, maka setiap individu termasuk pejabat juga terikat pada aturan itu. Bahkan tidak ada celah bagi pejabat negara untuk korupsi karena nuansa amar ma'ruf nahi munkar begitu kental, bukan malah bersekongkol melakukan kebatilan. Pemberlakuan sanksi Islam juga tegas, jelas, adil, menjerakan dan diperlihatkan di depan umum. Hal ini adalah bukti bahwa keadilan Islam bisa dirasakan oleh korban. Selain itu bertujuan untuk menghapus dosa pelaku agar bebas dari hisab akhirat karena sanksinya sudah diberikan di dunia. Pemberian hukuman semacam ini juga membuat orang lain tidak melakukan kesalahan yang sama karena hukumannya sangat berat dan memalukan.
Posting Komentar