SP
Buang Jauh Penyimpangan, Adopsi Sanksi Islam
TanahRibathMedia.Com—Laporan tempo.com (10 Juli 2026) menyampaikan, enyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender dan Queer (LGBTQ) ditetapkan pemerintah menjadi salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Ini tercatat dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 111 tahun 2025. Hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29 ayat (1). Selain itu dikutip dari Antaranews.com (6-7-2026), dalam upaya pencegahan penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender dan Queer (LGBTQ), Kementrian Agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi resmi yang menitik beratkan pada upaya pencegahan penyebaran perilaku LGBTQ. Serta diiringi pada niat agama, Pancasila, dan undang-undang 1945. Ini tentu bukan sekadar berita biasa, melainkan sebuah berita mengenai kegagalan dunia.
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim terbanyak. Naifnya, kaum muslim saat ini telah mengadopsi paham liberalisme buah dari paham sekularisme. Akhirnya lahirlah LGBTQ di Indonesia. Peradaban sekularisme tidak mampu memperbaiki masyarakat yang rusak sebagai produknya. Masyarakat yang sehat tidak terlahir dari peradaban yang sekarat.
Hanya dengan menetapkan Perpres, bahwa LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter, tanpa mengubah akar sekularisme menjadi akidah Islam, tidak akan menjadi solusi sempurna bagi problem yang kompleks ini. Kini, hukum pidana ditiadakan oleh negara terhadap pelaku LGBTQ. Mereka berdalih, bahwa hukuman pidana merupakan diskriminasi terhadap HAM. Sebab negara Sekuler memang menjunjung tinggi HAM. Norma hukum yang dijadikan sebagai landasan adalah HAM, bukan Akidah Islam.
Adanya rancangan UU yang bisa melegalisasi pernikahan sesama jenis, merupakan target politik LGBTQ sebagai gerakan global dan sistematis. Mereka mengadakan gerakan global dengan mengatasnamakan kemanusiaan. Celah pintu masuk pada legalisasi LGBTQ adalah paradigma gender dan hak asasi manusia.
Dalam Islam, akidah merupakan landasan dalam aspek ketuhanan bagi kehidupan manusia. Umat muslim harus menjadikan akidah Islam sebagai asas atau landasan dalam berfikir. Dalam Islam, semua perkara yang menyimpang dengan peraturan syariat disebut jarimah (kejahatan atau kriminalitas).
Perbuatan LGBTQ tergolong pada perbuatan kriminal, sedangkan sanksi bagi mereka dapat berupa hudud, qishosh, dan takzir. Apabila penyimpangan dilakukan oleh para pelaku gay dan lesbian, maka hukuman mereka adalah hukuman mati. Jika pelaku bisexual berzina, maka hukuman mereka sama seperti pezina. Sedangkan pelaku transgender, hukuman mereka adalah pengusiran dan pengasingan. Selain itu, pemimpin negara juga berhak memberikan hukum takzir, sesuai dengan ijtihad.
Hukuman yang dibebankan kepada mereka hanya bisa diadopsi apabila negara telah menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Berdirinya sebuah instansi akan menyatukan umat muslim. Melalui perantara ini pula, pemimpin negara mampu berijtihad untuk penetapan hukum takzir.
Negara Islam akan bertindak tegas dalam menangani pelaku LGBTQ. Kemaksiatan yang mereka perbuat bukan hanya membahayakan indinidu, melainkan sebuah jama’ah, juga berdampak besar bagi perkembangan kaum muslim. Maka dari itu, jika diperlukan, negara harus memerangi pelaku LGBTQ. Hasbunallahu wani’mal wakil.
Tsabitatu
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar