OPINI
Ironi Hardiknas: Bukti Nyata Gagalnya Sistem Negara
Oleh: Anggun Istiqomah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Setiap tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Namun, peringatan ini seolah hanya menjadi seremoni tahunan tanpa makna mendalam. Realitas di lapangan justru menunjukkan kondisi dunia pendidikan yang semakin buram dan memprihatinkan. Berbagai kasus kekerasan di kalangan pelajar terus bermunculan. Seorang pelajar di Bantul tewas dikeroyok dan dilindas oleh pelaku yang juga masih berstatus pelajar (kumparan.com, 21 April 2026). Di Bandung, seorang siswa SMA meninggal dunia dan enam tersangka yang terlibat juga merupakan pelajar (kompas.id, 21 April 2026). Tak hanya itu, dua pelajar di Bogor menjadi korban penyiraman air keras yang menyebabkan luka serius di wajah (detik.com, 22 April 2026).
Fenomena ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus tak lagi menjadi ruang aman. Bahkan, data menunjukkan terdapat 233 kasus kekerasan di dunia pendidikan hanya dalam tiga bulan (kompas.id, April 2026). Di sisi lain, budaya kecurangan juga semakin mengakar. Praktik joki UTBK kembali terungkap di Surabaya dengan bayaran mencapai Rp100 juta (kompas.com, 24 April 2026), serta berbagai modus kecurangan lain seperti penggunaan alat bantu ilegal.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, serta meningkatnya perilaku tidak hormat terhadap guru. Bahkan, ada kasus di mana guru dipidanakan karena mendisiplinkan siswa. Semua ini menunjukkan krisis moral yang semakin dalam di dunia pendidikan.
Akar Masalah: Sistem Sekuler Kapitalistik
Berbagai persoalan ini sejatinya bukan sekadar kegagalan individu, melainkan kegagalan sistem pendidikan itu sendiri. Sistem pendidikan sekuler kapitalistik yang diterapkan saat ini telah gagal membentuk kepribadian pelajar yang beradab. Pendidikan lebih diarahkan pada pencapaian materi dan kesuksesan instan, bukan pembentukan karakter. Akibatnya, lahirlah generasi yang cenderung pragmatis, liberal, dan menghalalkan segala cara demi meraih tujuan. Kecurangan dalam ujian, praktik joki, hingga tindakan kriminal menjadi konsekuensi logis dari sistem yang menempatkan hasil di atas proses.
Di sisi lain, lemahnya sanksi terhadap pelaku kejahatan di kalangan pelajar—dengan alasan masih di bawah umur—justru menumbuhkan rasa permisif terhadap kriminalitas. Ditambah lagi, minimnya pendidikan agama yang benar semakin membuka ruang kebebasan tanpa batas yang berujung pada rusaknya moral generasi muda.
UU PPRT: Solusi atau Bukti Kegagalan?
Di tengah krisis pendidikan, negara juga mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pemerintah menyatakan bahwa UU ini bertujuan menjamin hak, kesejahteraan, dan martabat pekerja rumah tangga (dpr.go.id). Bahkan disebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi perempuan.
Namun, jika dicermati lebih dalam, UU ini justru menunjukkan kegagalan negara dalam menyejahterakan perempuan. Banyak perempuan terpaksa bekerja sebagai PRT karena tekanan ekonomi dan kemiskinan struktural. UU ini tidak menyentuh akar masalah tersebut, melainkan hanya mengatur hubungan kerja yang tetap berpotensi eksploitatif dalam sistem kapitalisme.
Paradigma yang digunakan pun problematik, karena memandang perempuan sebagai bagian dari mesin ekonomi. Padahal, yang dibutuhkan bukan sekadar perlindungan kerja, melainkan sistem yang mampu menjamin kesejahteraan perempuan secara menyeluruh.
Solusi Islam: Pendidikan Berbasis Akidah dan Kesejahteraan Hakiki
Islam menawarkan solusi mendasar terhadap persoalan ini. Dalam Islam, pendidikan merupakan kewajiban negara yang harus dibangun di atas asas akidah. Tujuan pendidikan bukan sekadar mencetak individu cerdas, tetapi juga membentuk syakhsiyah Islamiyah—kepribadian yang selaras antara pola pikir dan pola sikap. Dengan dasar ini, pelajar tidak akan melakukan kecurangan atau kejahatan, karena memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Selain itu, Islam juga menerapkan sistem sanksi yang tegas dan adil, sehingga mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, termasuk di kalangan pelajar.
Negara dalam Islam juga menciptakan lingkungan yang kondusif bagi ketakwaan, dengan sinergi antara keluarga, masyarakat, dan sistem pendidikan. Semua berjalan dalam satu kerangka nilai yang sama, yaitu akidah dan syariat Islam. Dalam aspek ekonomi, Islam menjamin kesejahteraan perempuan melalui politik ekonomi yang adil. Kebutuhan primer perempuan menjadi tanggung jawab suami atau wali, serta negara dalam bentuk pelayanan publik. Jika hak ini tidak terpenuhi, perempuan memiliki hak untuk menuntut negara agar menjalankan kewajibannya.
Dalam hal hubungan kerja, Islam telah memiliki aturan yang jelas dan adil sejak berabad-abad lalu. Kontrak kerja didasarkan pada kerelaan kedua pihak, dengan standar upah yang sesuai manfaat jasa. Jika terjadi kezaliman, negara melalui qadhi akan memberikan keputusan dan sanksi sesuai syariat.
Penutup
Refleksi Hardiknas seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi secara mendalam arah pendidikan dan kebijakan negara. Maraknya kekerasan, kecurangan, dan krisis moral di dunia pendidikan menunjukkan kegagalan sistem sekuler kapitalistik. Begitu pula dengan UU PPRT yang belum mampu menyentuh akar persoalan kesejahteraan perempuan. Islam menawarkan solusi komprehensif melalui sistem pendidikan berbasis aqidah dan politik ekonomi yang menjamin kesejahteraan. Sudah saatnya kita berani melihat akar masalah dan mengambil solusi yang benar. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah, generasi beradab dan masyarakat sejahtera dapat terwujud.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Via
OPINI
Posting Komentar