OPINI
Hari Buruh: Nasib Buruh Darurat Pertolongan (SOS)
Oleh: Anggun Istiqomah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh sebagai momentum menyuarakan aspirasi para pekerja. Namun, alih-alih menjadi perayaan kesejahteraan, Hari Buruh justru identik dengan demonstrasi besar-besaran. Tahun 2026 pun tak berbeda. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan enam tuntutan, mulai dari pengesahan UU Ketenagakerjaan baru, penolakan outsourcing dan upah murah, perlindungan dari PHK, reformasi pajak yang berpihak pada buruh, hingga pengesahan RUU PPRT dan RUU Perampasan Aset (kabar24.bisnis.com, 27 April 2026).
Fakta ini menunjukkan satu hal: nasib buruh masih jauh dari kata sejahtera. Jika setiap tahun tuntutan yang sama terus disuarakan, maka persoalannya bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan ada masalah mendasar dalam sistem yang mengatur kehidupan para pekerja.
Kapitalisme dan Lingkaran Ketidakadilan
Dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini, posisi buruh sangat bergantung pada pemilik modal. Prinsip dasar kapitalisme adalah meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya sekecil-kecilnya. Konsekuensinya, upah buruh ditekan serendah mungkin, sementara beban kerja sering kali tinggi. Relasi antara buruh dan pengusaha dalam kapitalisme bukan relasi keadilan, melainkan relasi kepentingan. Buruh dipandang sebagai faktor produksi, bukan manusia yang harus dimuliakan. Inilah yang menyebabkan kesenjangan antara pemilik modal dan pekerja semakin lebar, bahkan melahirkan kemiskinan struktural.
Tak heran jika demonstrasi terus terjadi setiap tahun. Buruh menuntut kenaikan upah, perlindungan kerja, dan jaminan kesejahteraan. Namun, solusi yang ditawarkan negara sering kali bersifat parsial. Kebijakan seperti RUU PPRT, misalnya, lebih terlihat sebagai upaya meredam gejolak sosial dan menjaga citra populis, bukan menyelesaikan akar masalah. Bahkan, kebijakan semacam ini berpotensi menimbulkan dampak baru. Ketika beban aturan dirasa berat oleh pemberi kerja, bukan tidak mungkin pekerja rumah tangga justru kehilangan pekerjaan. Ini menunjukkan bahwa solusi dalam sistem kapitalisme cenderung tambal sulam dan tidak menyentuh akar persoalan.
Masalah mendasar lainnya adalah arah kebijakan yang tidak berlandaskan pada syariat Islam. Aturan ketenagakerjaan lebih banyak ditentukan oleh kepentingan penguasa dan pengusaha, bukan oleh prinsip keadilan hakiki. Akibatnya, buruh sering menjadi pihak yang dirugikan. Ketika terjadi konflik, posisi tawar buruh lemah. Negara yang seharusnya menjadi pelindung justru kerap berpihak pada kepentingan modal demi menjaga stabilitas ekonomi versi kapitalisme.
Solusi Islam: Keadilan Berbasis Wahyu
Berbeda dengan kapitalisme, Islam menjadikan wahyu sebagai dasar dalam mengatur kehidupan, termasuk dalam urusan ketenagakerjaan. Islam tidak memandang persoalan buruh sebagai isu sektoral, melainkan bagian dari masalah manusia secara keseluruhan. Dalam Islam, hubungan kerja diatur melalui akad ijarah (upah-mengupah). Akad ini menekankan kejelasan dan keadilan. Jenis pekerjaan, waktu kerja, dan besaran upah harus ditentukan secara jelas sejak awal agar tidak terjadi gharar (ketidakjelasan).
Islam juga melarang keras segala bentuk kezaliman terhadap pekerja. Rasulullah ﷺ bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” Hadis ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga hak pekerja.
Berbeda dengan sistem saat ini yang menetapkan upah berdasarkan standar minimum, Islam menetapkan upah berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan. Artinya, upah ditentukan melalui kesepakatan yang jujur dan adil antara kedua belah pihak, tanpa penindasan.
Jaminan Kesejahteraan oleh Negara
Lebih dari itu, Islam tidak menyerahkan kesejahteraan buruh hanya pada mekanisme pasar. Negara memiliki peran besar dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu, baik ia buruh, pengusaha, maupun pegawai. Dalam sistem politik ekonomi Islam, kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan dijamin oleh negara. Dengan mekanisme ini, tidak ada kesenjangan ekstrem antara buruh dan pemilik modal, karena negara hadir sebagai pengurus (rā‘in) yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Dengan jaminan ini, buruh tidak berada dalam posisi tertekan hanya untuk bertahan hidup. Mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa dibayangi ketidakpastian ekonomi.
Hari Buruh seharusnya menjadi momen refleksi, bukan sekadar ajang demonstrasi tahunan. Fakta bahwa tuntutan buruh terus berulang menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam menjamin kesejahteraan pekerja. Kapitalisme telah terbukti melahirkan ketimpangan dan ketidakadilan yang terus berulang. Solusi parsial tidak akan pernah mampu menyelesaikan masalah secara tuntas.
Islam menawarkan solusi menyeluruh dengan menjadikan wahyu sebagai dasar pengaturan kehidupan. Dengan sistem yang adil, transparan, dan berpihak pada manusia, bukan pada modal, kesejahteraan buruh bukan lagi sekadar tuntutan, melainkan kenyataan. Karena itu, sudah saatnya perubahan tidak hanya pada kebijakan, tetapi pada sistem secara keseluruhan. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah, keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk buruh, dapat terwujud nyata.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Via
OPINI
Posting Komentar