OPINI
Legitimasi Kezaliman di Panggung Global
Oleh: Yulfianis
(Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah)
TanahRibathMedia.Com—Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang ditahan karena melakukan teror atau serangan mematikan. Pengesahan regulasi ini dikecam oleh komunitas internasional karena dianggap diskriminatif dan tidak manusiawi. Pengesahan UU tersebut dilakukan melalui pemungutan suara di Knesset (parlemen Israel), Senin (30-3-2026) waktu setempat. Sebanyak 62 dari 120 anggota Knesset menyetujui pengesahan hukuman mati ini. Hal itu didukung oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvi (Kompas.id, 31-03-2026).
Pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel yang melegalkan hukuman mati bagi tahanan Palestina di Tepi Barat bukan sekadar kebijakan hukum biasa. Ini adalah bentuk nyata dari kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat terjajah sekaligus legalisasi penjajahan dengan wajah “resmi”.
Di forum internasional, kebijakan ini diumumkan seolah-olah sah dan dapat diterima. Padahal, secara hakikat, ini adalah upaya sistematis untuk membungkam perlawanan rakyat Palestina yang selama ini hidup di bawah okupasi. Hampir seribuan tahanan kini berada di ambang eksekusi, bukan karena kejahatan murni, tetapi karena mereka berdiri melawan penjajahan. Di sinilah tampak jelas bahwa hukum internasional bukanlah alat keadilan, melainkan instrumen kekuasaan.
Standar Ganda Dunia Internasional
Dunia menyaksikan gelombang kecaman dari berbagai negara. Namun, kecaman itu tidak pernah benar-benar menghentikan kezaliman. Ia hanya menjadi retorika politik tanpa daya paksa. Lebih ironis lagi, ketika serangan militer Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran menimbulkan korban sipil dalam jumlah besar termasuk perempuan dan anak-anak tidak ada mekanisme nyata yang mampu menghentikannya. Bahkan jalur strategis global seperti Selat Hormuz ikut terdampak, mengguncang stabilitas energi dunia.
Serangan balasan Iran yang menghantam instalasi militer dan wilayah vital Israel menunjukkan bahwa konflik ini bukan lagi sekadar regional, melainkan telah menjadi pertarungan geopolitik global. Namun lagi-lagi, rakyat sipil yang menjadi korban utama. Semua ini memperlihatkan satu fakta dunia internasional hari ini tunduk pada kepentingan negara adidaya, bukan pada nilai keadilan.
Hegemoni Amerika dan Kepatuhan Negara-Negara Dunia
Realitas global hari ini menunjukkan bagaimana Amerika Serikat dan sekutunya menggunakan lembaga internasional untuk mencengkeram negara-negara lain. Kebijakan-kebijakan global sering kali lahir bukan dari musyawarah yang adil, melainkan dari tekanan politik dan kepentingan ekonomi. Negara-negara berkembang, termasuk negeri-negeri Muslim, dipaksa tunduk pada aturan yang tidak mereka buat. Sumber daya alam mereka dieksploitasi, kebijakan dalam negeri mereka diintervensi, bahkan arah politik mereka diarahkan sesuai kepentingan kekuatan besar.
Dalam konteks ini, Israel menjadi “anak emas” yang mendapatkan perlindungan penuh. Bahkan ketika melakukan serangan yang menewaskan pasukan perdamaian, dalih “salah sasaran” tetap diterima tanpa konsekuensi berarti. Ini bukan sekadar ketidakadilan ini adalah bentuk penjajahan modern.
Undang-Undang sebagai Alat Teror Baru
Legalisasi hukuman mati bagi tahanan Palestina merupakan bentuk teror negara yang dilegalkan. Ia bukan hanya mengancam nyawa para tahanan, tetapi juga menjadi pesan intimidasi bagi seluruh rakyat Palestina: bahwa perlawanan akan dibalas dengan kematian. Lebih jauh, kebijakan ini berpotensi memicu eskalasi konflik yang lebih luas. Negara-negara lain bisa saja menggunakan dalih serupa untuk melakukan tindakan represif terhadap kelompok tertentu, sehingga membuka pintu bagi kekacauan global yang lebih besar. Dalam kondisi dunia yang sudah terpolarisasi antara blok kekuatan besar, kebijakan semacam ini bisa menjadi pemantik konflik berskala luas.
Kegagalan Kepemimpinan Dunia Islam
Di tengah kezaliman yang nyata, respons dunia Islam masih berkutat pada kecaman dan pernyataan sikap. Tidak ada langkah strategis yang mampu menghentikan agresi atau melindungi kaum Muslim yang tertindas. Padahal, dalam Islam, melindungi kaum Muslim dari serangan adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Rasulullah ï·º bersabda: “Sesungguhnya imam (khalifah) itu adalah perisai, yang di belakangnya kaum Muslim berperang dan berlindung.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa keberadaan kepemimpinan yang kuat dan menyatukan umat adalah kebutuhan mendasar, bukan sekadar pilihan tanpa kepemimpinan yang menyatukan, umat akan terus tercerai-berai dan menjadi sasaran empuk kekuatan asing.
Kembali pada Islam sebagai Solusi Ideologis
Akar dari seluruh persoalan ini bukan sekadar konflik politik atau militer, melainkan krisis sistem. Sistem sekuler kapitalisme telah gagal menghadirkan keadilan. Ia justru melahirkan ketimpangan, penjajahan, dan konflik berkepanjangan. Islam menawarkan solusi yang berbeda secara mendasar. Dalam sistem Islam, hukum tidak dibuat berdasarkan kepentingan manusia, tetapi berdasarkan wahyu. Kepemimpinan tidak bertujuan untuk dominasi, tetapi untuk melindungi dan menyejahterakan.
Allah Swt. berfirman:
“Jika kamu menolong agama Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (TQS. Muhammad: 7)
Ayat ini menjadi pengingat bahwa kemenangan tidak akan datang dari kompromi dengan sistem yang rusak, tetapi dari komitmen untuk kembali pada aturan Allah secara menyeluruh.
Saatnya Umat Menentukan Arah
Legalisasi hukuman mati bagi tahanan Palestina adalah puncak dari kezaliman yang dipertontonkan secara terang-terangan di hadapan dunia. Ia menjadi bukti bahwa sistem global hari ini tidak mampu melindungi yang lemah, bahkan justru melanggengkan penindasan.
Pertanyaannya bukan lagi apakah dunia ini adil atau tidak. Pertanyaannya adalah sampai kapan umat Islam akan membiarkan dirinya terpecah dan tidak memiliki kekuatan untuk melindungi saudaranya? Sejarah telah membuktikan bahwa umat ini pernah menjadi kekuatan besar yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Sejarah itu bukan mustahil untuk terulang jika umat kembali bersatu di atas akidah dan aturan yang sama.
Wallahu a’lam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar