Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda OPINI Judol: Jerat yang Bisa Membunuh
OPINI

Judol: Jerat yang Bisa Membunuh

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
27 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)

TanahRibathMedia.Com—Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, digegerkan oleh kasus pembunuhan tragis. Seorang pria berusia 23 tahun diduga tega menghilangkan nyawa ibu kandungnya sendiri. Motif sementara mengarah pada kecanduan judi online. Setelah kejadian, pelaku diduga memutilasi, membakar, lalu menguburkan jasad korban di kebun dekat rumah (Metro TV, 9 April 2026).

Hal seperti ini, bukan kasus yang terjadi kali pertama. Sebelumnya, rentetan tindak kriminal bermotif judol sudah berulang: suami bunuh istri karena utang judi, anak mencuri harta orang tua, hingga kasus pembunuhan terhadap keluarga terdekat karena judol. Sistem sekularisme yang diterapkan hari ini, sungguh memisahkan agama dari kehidupan. Hasilnya, orientasi hidup manusia bergeser, mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya. Standar perbuatan bukan lagi halal-haram, tapi manfaat. Selama menguntungkan, maka ditempuh, sehingga akidah tidak lagi jadi pedomam. 

Lebih jauh, penerapan sistem ekonomi Kapitalisme menciptakan kesenjangan sosial. Menyerahkan hajat hidup pada mekanisme pasar. Kebutuhan dasar rakyat semakin sulit dijangkau. Sehingga, tekanan ekonomi memicu jalan pintas, mendorong maraknya tindak kriminal demi uang. Tidak heran, jika judol hadir menawarkan ilusi kaya mendadak. Sehingga, rakyat yang terhimpit akhirnya terjerat, lalu berbuat kriminal demi mendapatkan uang.

Hari ini judol dibiarkan menggurita. Pasalnya dalam sistem Kapitalisme, negara bukan penanggung jawab urusan rakyat. Sehingga, judol dibiarkan marak karena dianggap menggerakkan perputaran ekonomi: ada transaksi, ada pajak, ada iklan dan lain-lain. Ironisnya, pengaturan baru muncul saat ada kejadian, itupun dengan penyelesaian yang setengah-setengah. Padahal, akar masalah tidak disentuh: mengapa rakyat gemar ke judol, dan mengapa sistem membiarkan judi ini sulit diberantas?
Fakta mengatakan, selama keuntungan materi dijadikan ukuran utama, keselamatan moral dan ketenteraman masyarakat akan selalu dikorbankan. Akibatnya, korban terus berjatuhan sementara pelaku besar tetap leluasa mencari celah.

Hukum positif hari ini bersifat kompromi terhadap pelanggaran-pelanggaran. Akibatnya, pelaku kriminal hanya dijatuhi hukuman yang tidak memberikan efek jera. Tidak heran jika residivis berulang. Sedangkan bandar judol, mendapat vonis ringan, bahkan dalam sejumlah kasus masih dapat mengendalikan operasinya dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum serta minimnya efek jera. Akibatnya, kejahatan serupa terus berulang dan masyarakat kecil kembali menjadi korban.

Islam menjadikan akidah sebagai fondasi kehidupan. Setiap perbuatan diukur dengan halal-haram, bukan sekadar manfaat materi. Lebih dari itu, keimanan melahirkan kesadaran bahwa tiap perbuatan selalu diawasi oleh Allah Swt. kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Inilah yang akan menjadi benteng keimanan setiap individu. Karena itu, pecandu judol bukan sekadar sakit yang perlu direhab, melainkan pelaku kemaksiatan yang harus dihentikan dan dibina dengan tsaqafah Islam.

Disamping itu, sistem ekonomi Islam memastikan negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu, dari pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, seperti tambang, hutan, energi dan sebagainya sehingga kesenjangan sosial tidak akan terjadi.

Negara Khilafah menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah) sekaligus jawabir (penebus dosa) bagi para pelaku tindak kriminal, termasuk judi online maupun pembunuhan. Dengan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sanksi tersebut memberi efek jera, melindungi masyarakat, serta memutus mata rantai kejahatan.

Sungguh, kasus di Lahat adalah bukti bagi masyarakat. Selama sekularisme dan kapitalisme masih mencengkeram kehidupan, judi online akan terus menelan korban. Persoalan ini tidak cukup disikapi dengan penindakan sesaat, pemblokiran terbatas, atau imbauan moral semata. Dibutuhkan sistem yang mampu menyelesaikan masalah dari akarnya: membangun akidah yang kokoh, menata ekonomi yang adil, menghadirkan negara yang bertanggung jawab, serta menerapkan sanksi yang tegas dan menjerakan. Islam telah menyediakan solusi itu secara kaffah, menyentuh seluruh aspek kehidupan agar masyarakat terlindungi dari kerusakan.
Wallahualam bissawab.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us