OPINI
Tragedi Lahat: Saat Uang Mengalahkan Nurani
Oleh: Ludfiya Cahyani
(Aktivis Dakwah)
TanahRibathMedia.Com—Kasus di Lahat, Sumatera Selatan, menjadi peristiwa yang sangat memprihatinkan sekaligus membuka mata banyak pihak. Seorang pemuda berusia 23 tahun tega menghilangkan nyawa ibu kandungnya sendiri, dengan latar belakang kecanduan judi online (Kompas.id, 10-04-2026).
Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan bagaimana kecanduan dapat merusak akal sehat dan memutus ikatan emosional paling mendasar dalam keluarga. Jika diperhatikan, kecanduan judi online bukanlah proses yang instan. Banyak pelaku bermula dari rasa penasaran atau sekadar mencoba, lalu berlanjut menjadi kebiasaan. Seiring waktu, muncul ketergantungan yang membuat seseorang sulit berhenti. Ketika mengalami kekalahan, muncul dorongan untuk terus bermain demi “menutup kerugian”. Di titik ini, kondisi psikologis mulai terganggu seperti emosi menjadi tidak stabil, mudah marah, dan kehilangan kemampuan berpikir jernih.
Dalam situasi tersebut, tekanan ekonomi juga ikut memperparah keadaan. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari justru habis untuk berjudi. Ketika kebutuhan tidak terpenuhi dan utang mulai menumpuk, stres meningkat. Pada sebagian kasus, tekanan ini kemudian berujung pada tindakan kriminal, baik terhadap orang lain maupun orang terdekat.
Fakta bahwa kasus serupa terus berulang, sebagaimana yang di ulas oleh CNN Indonesia dalam beberapa laporan tentang maraknya judi online. Menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi sudah menjadi fenomena sosial yang lebih luas. Judi online telah menciptakan lingkaran masalah yang sulit diputus jika hanya ditangani di permukaan.
Cara Pandang dan Sistem yang Bermasalah
Untuk memahami persoalan ini secara utuh, perlu dilihat dari akar yang lebih dalam. Kerusakan yang terjadi di tengah masyarakat sangat dipengaruhi oleh sistem kehidupan yang diterapkan. Pertama, sekularisme membentuk cara pandang bahwa agama tidak perlu mengatur kehidupan sehari-hari. Dampaknya, standar baik dan buruk menjadi relatif. Banyak orang tidak lagi menjadikan halal dan haram sebagai acuan, tetapi lebih mempertimbangkan keuntungan yang bisa diperoleh. Dalam konteks ini, judi online dianggap sebagai peluang ekonomi, bukan sebagai perbuatan yang harus dihindari. Padahal, ketika standar ini bergeser, seseorang akan lebih mudah mengambil keputusan yang berisiko. Selama ada harapan mendapatkan uang, praktik yang merusak pun tetap dijalani. Ketika harapan itu tidak terpenuhi, tekanan justru semakin besar dan dapat mendorong tindakan yang lebih ekstrem.
Kedua, sistem ekonomi kapitalisme turut memperkuat kondisi tersebut. Tidak semua orang memiliki akses yang sama terhadap sumber daya dan peluang ekonomi. Akibatnya, kesenjangan sosial menjadi nyata. Sebagian masyarakat hidup dalam tekanan untuk memenuhi kebutuhan dasar, sementara di sisi lain melihat gaya hidup yang sulit dijangkau. Dalam kondisi seperti ini, judi online sering dipandang sebagai jalan cepat untuk keluar dari kesulitan. Namun, realitasnya justru sebaliknya. Alih-alih memperbaiki kondisi ekonomi, judi memperparah keadaan dan menjerumuskan pelakunya dalam lingkaran kerugian.
Ketiga, peran negara dalam menangani masalah ini masih belum menyentuh akar persoalan. Upaya yang dilakukan cenderung bersifat teknis, seperti pemblokiran situs, yang pada praktiknya mudah diakali. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan yang dilakukan belum menyeluruh. Selain itu, sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan sering kali belum memberikan efek jera yang kuat. Tanpa adanya pencegahan yang efektif dan hukuman yang tegas, potensi terulangnya kasus serupa tetap tinggi.
Dengan demikian, persoalan judi online dan dampaknya tidak bisa dilepaskan dari sistem yang membentuk cara berpikir, kondisi ekonomi, serta kebijakan yang diterapkan dalam masyarakat.
Solusi Islam
Dalam pandangan Islam, solusi terhadap masalah seperti ini harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada satu aspek saja. Pertama, dari sisi individu, Islam menanamkan akidah sebagai dasar kehidupan. Hal ini bertujuan agar setiap orang memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatan terikat dengan hukum halal dan haram. Dengan adanya kesadaran ini, seseorang akan memiliki kontrol diri yang kuat dan tidak mudah terjerumus dalam aktivitas yang merusak, termasuk judi.
Kedua, dari sisi ekonomi, Islam memiliki mekanisme untuk memastikan kebutuhan dasar setiap individu terpenuhi. Negara bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya alam sebagai kepemilikan umum dan mendistribusikannya secara adil. Dengan demikian, tekanan ekonomi yang sering menjadi pemicu tindakan menyimpang dapat diminimalkan.
Ketiga, dari sisi peran negara, Islam menempatkan negara sebagai pelindung (junnah) bagi masyarakat. Negara tidak hanya berfungsi sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pihak yang aktif menjaga masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan. Judi online tidak hanya dibatasi, tetapi diberantas secara menyeluruh, baik dari sisi aktivitas maupun sarana yang mendukungnya.
Keempat, dalam aspek hukum, Islam menetapkan sanksi yang tegas dan memiliki efek jera. Sanksi ini tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mencegah masyarakat luas dari melakukan hal yang sama. Dengan adanya kepastian hukum yang kuat, stabilitas sosial dapat lebih terjaga.
Secara keseluruhan, solusi Islam tidak hanya menyentuh dampak, tetapi juga akar permasalahan. Pendekatan ini memberikan perlindungan dari dalam diri individu hingga pada level sistem dan negara. Dengan demikian, potensi terjadinya tragedi seperti di Lahat dapat dicegah sejak awal, bukan sekadar ditangani setelah terjadi.
Via
OPINI
Posting Komentar